Hukum Memandang Wanita dalam Islam Bagi Pria dan Dalilnya

Hukum Memandang Wanita dalam Islam Bagi Pria dan Dalilnya

Hukum Memandang Wanita dalam Islam Bagi Pria dan Dalilnya

Saling memandang antara laki-laki dan wanita adalah sesuatu yang perlu diwaspadai. Seperti kata orang-orang, dari mata turun ke hati, berbagai perasaan dapat muncul hanya dari sebuah pandangan. Bahkan jika dilakukan secara sengaja, laki-laki non-mahram yang memandang seorang wanita maupun sebaliknya dapat dihakimi sebagai zina mata. Lalu bagaimana jika memandang secara tidak sengaja atau memandang dalam suatu keadaan yang mengharuskan? Islam punya jawabannya.

Terkait dengan tujuan dan keadaannya, secara umum terdapat 2 hukum memandang wanita di dalam islam:

Memandang Secara Tidak Sengaja

Hal ini dijelaskan dalam hadits di bawah ini :

Dari Jarir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu , ia berkata,

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجَاءَةِ, فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَِصْرِفَ بَصَرِيْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku”( HR. Muslim no. 45)

Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR. Abu Dawud no. 2149 dan At-Tirmidzi no. 2777)

Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng Al-Fadl lalu datang seorang wanita dari Khots’am. Al-Fadl memandang kepada wanita tersebut –dalam riwayat yang lain, kecantikan wanita itu menjadikan Al-Fadl kagum- dan wanita itu juga memandang kepada Al-Fadl, maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl kearah lain (sehingga tidak memandang wanita tersebut)…”( HR. Al-Bukhari no. 1513 dan no. 1854 dan Muslim no. 407)

Ketiga hadits tersebut dengan jelas menyatakan bahwa jika seorang laki-laki tidak sengaja memandang seorang wanita, maka tidak mengapa dan ia tidak berdosa, tetapi ia harus sesegera mungkin memalingkan pandangannya dari wanita tersebut. Jika ia tidak melakukannnya dan malah terus menerus memandangi wanita tersebut, maka hal tersebut dilarang dan hukumnya haram karena dikhawatirkan dapat menimbulkan perasaan tertarik dan lainnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا عَلِيُّ ، لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ ؛ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ (رواه الترمذي، رقم 2701، وحسنه الألباني في صحيح الجامع 7953)
“Wahai Ali, jangan ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan berikutnya. Bagimu yang pertama, namun (pandangan) berikutnya sudah bukan hakmu lagi.” (HR. Tirmizi, no. 2701.)

Memandang wanita non-mahram secara sengaja, tanpa ada tujuan

Hal ini sudah jelas tidak diperbolehkan dan haram hukumnya, karena islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga atau menundukkan pandangannya dari lawan jenis. Peritah ini terdapat dalam surat An-Nur,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30)

Memandang secara sengaja dengan tujuan.

Kondisi ini diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Yakni jika harus berurusan atau bermuamalah dengan wanita non-mahram, maka cukup memandang wajahnya saja, sedangkan kepada wanita yang ingin dinikahi maka boleh dengan memandang kedua telapak tangannya. Jika wanita tersebut merupakan mahram atau hamba sahaya sang lelaki, maka diperbolehkan memandang kecuali antara pusar dan lutut karena itu termasuk aurat.

Selain itu, dilansir dari rumaysho terdapat 6 kondisi terkait hukum memandang wanita yang akan dijelaskan di bawah ini :

Di dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandangi wanita yang merupakan istrinya atau hamba sahayanya kecuali bagian kemaluan, hal ini dimakruhkan terkait dengan adab. Hal ini merupakan salah satu dari penjelasan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wassalam berikut ini : “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan).

Di dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang merupakan mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan syarat boleh memandang tubuhnya kecuali antara pusar dan lutut, karena bagian tubuh tersebut merupakan aurat termasuk terhadap mahramnya. “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31).

Di dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita yang ingin dinikahinya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” (Riwayat Muslim)

Di dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita dengan tujuan mengobatinya (dalam kasus laki-laki tersebut adalah seorang dokter atau semacamnya) dengan syarat harus ada mahrom dari wanita tersebut (misalkan suaminya) dan tidak ada dokter wanita.

Begitupun sebaliknya, laki-laki diperbolehkan memandang wanita dengan tujuan berobat (dalam kasus wanita tersebut adalah seorang dokter atau semacamnya), dengan syarat adanya mahrom dan memang tidak ada lagi laki-laki yang bisa mengobati.

Dalam kasus seperti ini, diperbolehkan memandang hanya pada bagian yang butuh diobati saja.

Di dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki untuk memandang wanita hanya pada wajahnya saja dengan tujuan bermuamalah seperti jual beli atau menjadi saksi hingga perlu mengenali wanita tersebut secara langsung dan tidak bisa jika harus dilakukan dengan hijab. Tetapi hal ini juga dilakukan dengan syarat harus ada jarak dan tidak terjadi khalwat atau campur baur antara laki-laki dan wanita tersebut.

6. Sebagai tambahan, pada zaman dahulu ketika masih sering terjadi praktik jual beli budak atau hamba sahaya, di dalam islam diperbolehkan seorang laki-laki memandang budak wanita yang ingin ia beli dengan syarat hanya bagian di bawah lutut dan diatas pusar. Sama seperti batasan memandang wanita yang merupakan mahramnya, bagian tubuh antara pusar dan lutut merupakan aurat.

Demikianlah hukum memanang wanita di dalam islam. Mohon maaf jika ada yang dirasa kurang tepat, maka anda bisa mencari dalil-dalil lainnya yang sesuai dengan alquran dan sunnah. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk menaati perintahnya dan menjauhi larangannya.

Tidak ada komentar