Mutiara Keindahan Islam
Mutiara Keindahan Islam
Muqodimah
Segala puji bagi
Allah Shubhanahu wa ta’alla, kami
memuji -Nya, meminta pertolongan dan ampunan -Nya, serta bertaubat kepada -Nya.
Kami berlindung kepada Allah Shubhanahu
wa ta’alla dari segala keburukan jiwa-jiwa kami dan kejelekan amal-amal
kami. Barangsiapa yang di beri petunjuk oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, maka tidak ada yang bisa menyesatkanya, dan
barangsiapa yang di sesatkan oleh -Nya maka tidak akan ada yang bisa memberi
petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi
bahwa tidak illah yang berhak untuk di sembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla,, yang tidak ada
sekutu bagi -Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shalallhu ‘alaihi was allam adalah seorang hamba dan Rasul -Nya,
shalawat serta salam semoga Allah Ta'ala selalu tercurahkan kepada beliau. Amma
ba'du:
Sesungguhnya
agama Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad Shalallahu
'alaihi wa sallam adalah agama yang paling sempurna di antara agama-agama
yang lainnya, bahkan merupakan agama yang paling afdhol di antara yang lainya.
Agama yang paling tinggi dan mulia kedudukannya. Yang di dalamnya mengandung
keindahan, kesempurnaan, kebaikan, kasih sayang, adil, dan bijaksana, di mana
tidak ada yang menyaksikan Allah Subhanahu
wa ta'ala (dengan persaksian) yang sempurna, dan benar yang di bangun di
atas keluasan ilmu dan hikmahnya (melainkan agama Islam), begitu pula
persaksian terhadap Nabi -Nya bahwa beliau adalah seorang utusan yang benar
yang di utus oleh Allah Ta'ala, begitu pula beliau adalah orang yang jujur lagi
bisa di percaya, yang tidak terucap dari mulutnya yang bersumber dari hawa
nafsunya, namun sebagaimana firman -Nya Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ إِنۡ هُوَ إِلَّا
وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤﴾ (سورة النجم : 4)
"Ucapannya
itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)". (QS an-Najm: 4).
Maka inilah agama
Islam yang merupakan petunjuk yang paling besar, agama yang paling tinggi di
dalam persaksianya kepada Allah Azza wa jalla pada sifat ke Esaan -Nya, dan
kesempurnaan -Nya yang mutlak pada setiap sifat -Nya, demikian juga bagi Nabi
-Nya dengan risalah yang di bawanya dan dengan kejujuranya.
Adapun maksud
dalam goresan yang ada dalam buku dan catatan ini adalah menyalurkan ilmunya
yang telah sampai kepada saya dengan menjelaskan pokok-pokok yang indah tentang
agama yang agung ini. Maka saya mencoba (sedikit menjelaskan) walau pun ilmu
dan pemahaman saya masih sangat jauh untuk bisa menerangkan secara rinci semua
yang terkandung didalam agama ini, itu semua di karenakan kemulian yang
terkandung di dalam ajaran Islam sangatlah banyak, keindahan dan kesempurnanya
begitu luas untuk di sebutkan dalam sebuah buku yang ringkas seperti ini,
begitu juga dalam cara menyampaikannya (mungkin juga banyak) sekali
kekuranganya, apa lagi di dalam merinci setiap perkara yang ada secara detail,
namun sebagaimana di katakan sesuatu yang tidak bisa di peroleh seluruhnya dan
tidak bisa di capai semua tujuan utamanya, tidak sepatutnya untuk di
tinggalkan, terlebih sesuatu yang telah di ketahui ilmunya, semua itu tidak
bisa di jadikan alasan untuk di
tinggalkan, yang di sebabkan oleh ketidak
mampuannya dalam memahami, sehingga dia meninggalkannya, karena
sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidaklah membebani seseorang melainkan yang
mampu di kerjakanya, Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ ﴾ (سورة التغابن
: 16)
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah
menurut kesanggupanmu..". ( QS ath-Thaghaabun: 16 ).
Dikarenakan
mengetahui sebuah ilmu tentang masalah tertentu mempunyai beberapa faidah yang
sangat banyak sekali, di antaranya yaitu:
·
Bahwa menyibukan (diri untuk menuntut dan memahami ilmu) pada
sebuah permasalahan, apa lagi seperti pembahasan seperti ini yang merupakan
masalah penting dan sangat mulia untuk di ketahui adalah termasuk bagian dari
amal sholeh yang paling utama. Oleh karena itu memahami dan menelaah serta
merenungi apa yang terkandung di dalamnya, melalui berbagai sarana untuk bisa
memahaminya adalah suatu kebaikan yang seorang hamba seharunya menyibukkan diri
untuk hal tersebut, sehingga waktu yang di gunakan untuk hal tersebut akan
menjadi hujah baginya di hadapan Allah Ta'ala pada hari kiamat nanti, dan bukan
waktu yang akan menghakiminya.
·
Bahwa seseorang ketika telah mengetahui nikmat (yang telah di
perolehnya) kemudian menceritakannya pada orang lain akan nikmat tersebut
adalah bukan suatu hal yang tercela bahkan hal itu telah ada perintahnya dari
Allah Ta'ala dan Rasul -Nya. Kemudian hal itu juga merupakan amalan sholeh yang
sangat besar, sehingga tidak perlu di ragukan lagi bahwa menelaah dalam masalah
ini, menceritakan dan bertafakur tentangnya adalah termasuk dari bagian nikmat
dari nikmat-nikmat yang paling mulia, Maha Suci Allah Shubhanahu wa ta’alla atas seluruh makhluk -Nya. Sedangkan nikmat
tersebut adalah Islam yang mana Allah Subhanahu
wa ta'ala tidak akan menerima agama seseorang dari kalangan umat manusia
selain agama Islam. Maka dalam hal ini menjadikan topik pembicaraan kita (dalam
nikmat yang agung ini) adalah sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah Azza
wa jalla, dengan harapan agar selalu di tambah nikmat tersebut.
·
Bahwa manusia, mereka saling berbeda satu sama lain dalam
masalah tingkat dan kesempurnaan iman, dengan perbedaan yang sangat menonjol.
Oleh karena itu ketika seorang hamba lebih paham dan tahu akan kandungan agama
ini, di tambah lagi lebih kuat di dalam mengagungkanya, kemudian merasa bahagia
dan senang dengannya, maka keimanan dirinya akan menjadi lebih sempurna dan
lebih kuat dalam memeluk apa yang di yakininya. Oleh sebab itu sesungguhnya
memahami dan mengetahui perkara ini termasuk hidayah untuk memahami pada semua
pokok-pokok iman di mana hal itu merupakan salah satu pondasinya.
·
Bahwa termasuk dari (bentuk) dakwah dalam mengajak orang
untuk mau masuk ke agama Islam yang paling besar adalah menjelaskan apa yang
terkandung di dalam agama tersebut, mulai dari keindahan yang terkandung di
dalamnya dan kebaikan-kebaikan yang ada, yang pada intinya adalah agar agama
Islam itu bisa di terima (oleh semua orang), terlebih lagi oleh orang yang
masih mempunyia akal sehat dan fitroh yang selamat. Kalau sekiranya ada
orang-orang yang turun ke medan dakwah mengajak orang memeluk agama ini di mana
mereka menjelaskan hakekat sesungguhnya yang terkandung di dalam agama serta
menjelaskan adanya kemaslahatan yang sangat banyak yang di kandung di dalam
agama ini bagi umat manusia, maka hal itu sudah cukup mewakili, bahkan itu
sudah lebih dari mencukupi, tujuannya adalah supaya manusia yang berada di luar
agama ini bisa tertarik sehingga mau masuk ke dalam agama Islam.
Sehingga ketika
mereka melihat begitu cocoknya agama ini bagi kemaslahatan dunia mau pun agama,
belum lagi kebaikan yang sangat banyak yang nampak mau pun yang tersembunyi.
Adapun adanya syubhat yang muncul tentang agama ini maka tidak di perlukan lagi
adanya perselisihan untuk menjawab syubhat tersebut, yang biasanya di lontarkan
oleh para penentang dan pencela agama Islam dari agama-agama yang berbeda
dengan Islam. Karena apa yang di kandung di dalam Islam, sudah sanggup untuk
menolak setiap kerancuan yang menghampirinya, di karenakan Islam adalah agama
yang benar, belum lagi bila di tambah dengan penjabaran yang gamblang, serta
penjelasan-penjelasan yang mengantarkan pada keyakinan tentu mereka akan
terdiam seribu bahasa.
Oleh karena itu jika ada
seseorang yang bisa mengungkapkan serta menjelaskan sebagian kecil saja dari
rahasia dan hakekat yang terkandung di dalam agama ini tentu hal itu akan
menjadi sebab terbesar untuk bisa di terima dan di pilihnya agama Islam dari agama-agama
yang lain untuk menjadi agamanya.
Ketahuilah bahwa
keindahan-keindahan yang ada di dalam agama Islam semuanya itu telah ada, baik
dalam persoalan hukum mau pun dalil-dalinya, di dalam masalah pokok mau pun
cabang-cabangnya, begitu juga sebagaimana yang telah di buktikan oleh ilmu yang
terkandung di dalam syari'at serta hukum-hukumnya, di tambah lagi dengan
kesempurnaan adanya ilmu-ilmu alam semesta dan tatanan bermasyarakat. Akan
tetapi di dalam buku ini kami bukan bermaksud untuk menyebutkan itu semua serta
menjelaskan dan mengoreksi satu persatu, karena hal itu tentunya akan
membutuhkan penjelasan yang sangat luas. Namun yang ingin kami jelaskan dalam
hal ini yaitu yang berkaitan dengan contoh yang bermanfaat, yang bisa di
gunakan sebagai bukti untuk membandingkan agama Islam dengan yang lainya, dan
sebagai pintu pertama bagi orang yang ingin masuk kedalamnya, maka contoh
tersebut sangatlah banyak sekali, yang tersebar di dalam pokok-pokok (agama),
mau pun cabang-cabangnya, baik di dalam masalah ibadah, tatanan jual beli serta
hubungan antar manusia.
Maka dengan maksud yang
baik ini, sembari selalu memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala kami berusaha menjelaskan sebisa mungkin
tentang keindahan yang terkandung di dalam agama Islam, dalam keadaan berharap
kepada -Nya agar senantiasa memberi petunjuk serta ilmu -Nya kepada kita, dan
membukakan bagi kita pintu kebaikan dan kedermawanan -Nya sehingga bisa menjadi
wasilah untuk kita di dalam menempuh perjalanan sehingga kita selalu di bimbing
dan lurus di dalam berbuat dan berkata.
Agama Islam adalah agama
yang di bangun di atas pokok-pokok keimanan sebagaimana yang telah di sebutkan
dalam firman -Nya:
قال
الله تعالى : ﴿ قُولُوٓاْ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا وَمَآ
أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ وَإِسۡمَٰعِيلَ وَإِسۡحَٰقَ وَيَعۡقُوبَ
وَٱلۡأَسۡبَاطِ وَمَآ أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِيَ ٱلنَّبِيُّونَ
مِن رَّبِّهِمۡ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٖ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهُۥ مُسۡلِمُونَ
﴾ (سورة البقرة : 136 )
"Katakanlah (hai orang-orang yang
beriman): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada Kami,
dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak
cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada
nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka
dan Kami hanya tunduk dan patuh kepada -Nya". ( QS al-Baqarah: 136 ).
Maka
inilah yang di sebut dengan ushul iman (pokok-pokok
keimanan.pent) yang merupakan pondasi yang sangat agung, yang mana Allah Ta'ala
telah menyuruh para hamba -Nya untuk berpegang kuat-kuat padanya, dan dengan
ushul ini pula para Nabi dan Rasul telah bersepakat di atas ajarannya,
sedangkan isi yang terkandung dalam pokok-pokok tersebut merupakan ilmu yang
sangat penting yang terkandung di dalamnya keyakinan serta aqidah yang sangat
tinggi lagi mulia, termasuk di dalam
aqidah tersebut yaitu keimanan dengan setiap apa yang Allah Ta'ala telah
mensifati diri -Nya melalui lisan para Rasul -Nya, oleh karenanya menjadi
kewajiban bagi kita semua untuk berusaha semaksimal mungkin mengetahui serta
mengamalkan ushul iman tersebut dengan mengorbankan segala kemampuan untuk bisa
mencapai keridhoan Allah Subhanahu wa
ta'ala.
Pokok dari agama
Islam adalah iman kepada Allah Azza wa jalla sedangkan buah dari keimanan
tersebut adalah bersegera untuk mencari setiap hal yang bisa menjadikan dirinya
di cintai dan di ridhoi oleh Allah Ta'ala tentunya dengan selalu mengikhlaskan
semua yang di lakukanya hanya untuk Allah Ta'ala semata. Sekarang yang menjadi
pertanyaan, apakah bisa tergambarkan ada sebuah agama yang lebih baik dari
Islam, lebih mulia dan lebih utama? Mustahil untuk bisa di jumpai pada saat
sekarang ini.
Agama yang telah
menyuruh para pemeluknya supaya mengimani setiap yang di bawa oleh para Nabi,
dengan membenarkan isi risalahnya, sembari mengenali dengan benar apa yang
mereka bawa dan emban dari sisi Rabbnya, dengan tidak membedakan satu dengan
yang lainya, namun meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwasanya mereka semua
adalah utusan Allah Ta'ala yang jujur, amanah dan ikhlas. Sedangkan bagi agama
ini sangat mustahil sekali mempunyai ajaran yang tercela dan isinya saling
kontradiksi antara yang satu dengan yang lain, di mana ajarannya di isi dengan
anjuran kepada setiap kebaikan, mengenali setiap kejujuran, menetapkan
kebenaran agama dengan selalu menyandarkan kepada wahyu Allah Ta'ala yang di
turunkan melalui para Rasul -Nya, isi ajaranya selalu sejalan sesuai dengan
akal yang sehat dan fitroh yang selamat, kebenaran yang di bawanya tidak dapat
tersanggahkan sedikit pun dari sisi mana pun juga, karena Islam tidak pernah
membenarkan sesuatu yang dusta, tidak pula memperbagusi sesuatu yang bathil,
sehingga pantas sekali untuk kita katakan bahwa agama Islam adalah penghukum,
pembeda serta penimbang bagi seluruh agama-agama yang ada.
Agama Islam juga
sangat menekankan sekali bagi para pemeluknya supaya berbuat kebaikan,
berakhlak dan ber budi pekerti yang baik, yang mana sangat berdampak bagi para
pemeluknya untuk memperoleh kebaikan dan kenyaman yang kemudian secara otomatis
akan berdampak pula bagi umat manusia secara umum, yang menganjurkan untuk
berbuat adil, saling menyayangi, dan berbuat sesuatu yang mulia serta membawa
kebaikan, mencela perbuatan zhalim, keji dan akhlak yang buruk. Di mana tidak
ada cabang dari segala macam bentuk kebaikan yang bisa mendatangkan
kesempurnaan seseorang yang telah di tetapkan oleh para Nabi dan Rasul dari
umat-umat (sebelumnya) melainkan telah di tetapkan juga oleh Islam, dan tidak
ada kemaslahatan yang membawa kebaikan untuk agama mau pun dunia melainkan
sya'riat telah menyerunya dan menganjurkanya, dan tidak ada yang menyebabkan
kerusakan melainkan telah di larangnya dan memerintahkan supaya di jauhi.
Maka maksud dari
ini semua adalah bahwa aqidah (keyakinan.pent) yang terkandung dalam
agama Isalm merupakan suatu sarana yang akan dapat mensucikan hati, membimbing
jiwa untuk mencapai tingkat akhlak yang mulia dan kebajikan bagi amal anggota
badan.
Syari'at Islam lainnya yang sangat agung dan besar setelah keimanan
kepada Allah Ta'ala adalah perintah untuk mengerjakan sholat, mengeluarkan
zakat, berpuasa ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Perhatikan
pada syari'at-syari'at yang agung ini, serta manfaat yang sangat besar yang
akan di dapat, itu semua di wajibkan untuk segera di lakukan jika telah
memenuhi syarat-syaratnya, untuk mendapatkan ridho Allah Subahanahu wa ta'ala dan meraih pahala yang telah di janjikan
kepada para pelakunya, baik ganjaran yang bisa langsung di rasakan mau pun
ganjaran yang di simpan untuk tabungan yang di akhirkan.
Sekarang mari
kita perhatikan satu persatu dari isi dan kandungan yang ada di dalam syari'at
Islam, pertama kandungan yang ada di dalam ibadah sholat, di mana di mulai dari
adanya keikhlasan kepada Allah Ta'ala, bentuk merendahkan diri serta menghadap
dengan khusu' dan penuh sempurna kepada -Nya, begitu pula di isi dengan dzikir,
do'a, sanjungan dan pujian kepada Allah Ta'ala.
Sholat juga
termasuk salah satu pohon keimanan yang kedudukannya bisa di ibaratkan bagai
sebuah koreksi dari catatan keimanan dan bagaikan air yang mengairi sebuah
kebun. Karena kalau sekiranya ibadah sholat tersebut tidak di ulang-ulang di
dalam pelaksanaannya sehari semalam tentu pohon keimananya akan menjadi rapuh
dan kering, ranting-rantingnya menjadi layu dan lemah, namun mana kala sholat
di kerjakan dengan rutin, maka dengan sholat menjadikan pohon keimanan tersebut
terus tumbuh dan bersemi kembali, semua itu di sebabkan dengan ibadah sholat.
Kemudian lihat lebih dalam lagi pada isi yang terkandung pada sholat tersebut,
seperti adanya kesibukan untuk berdzikir dan bermunajat kepada Allah Ta'ala, di
mana kita ketahui bersama bahwa dzikir adalah harta karun yang lebih besar
kedudukanya dari segala sesuatu, belum lagi hasil dari buah sholat tersebut
bahwa sesungguhnya sholat tersebut dapat mencegah dari perbuatan keji dan
mungkar bagi orang yang benar-benar mengerjakanya.
Lalu lihatlah
pada kandungan yang ada dalam hukum zakat beserta isinya, seperti halnya bahwa
zakat tersebut (akan melatih orang) untuk bisa berakhlak dengan akhlak yang
dermawan, suka memberi, dan menjauhkan darinya sifat yang jelek.
Di mana zakat
adalah sebagai bentuk rasa syukurnya kepada Allah Azza wa jalla atas karunia
nikmat yang telah banyak di berikan kepadanya, di samping itu juga bahwa zakat
akan menjadikan harta semakin tumbuh dan terjaga dari hilang nya barokah, baik
secara kasat mata mau pun secara maknawi, demikian pula kandungan yang lainnya
seperti berbuat baik kepada orang lain dan mengasihi orang-orang yang sedang
terlilit masalah, serta menutupi kebutuhan orang-orang yang sedang membutuhkan.
Karena sesungguhnya di dalam ibadah zakat terkandung maslahat yang sangat
banyak sekali di antaranya bisa menutupi kebutuhan orang yang sedang sangat
membutuhkan, di dalam zakat juga bisa sebagai pra sarana yang bisa membantu
kepentingan jihad melawan musuh Islam dan kepentingan-kepentingan umum lainya
yang harus di miliki oleh kaum muslimin, di dalam zakat juga bisa sebagai
penangkal serta pencegah dalam mengatasi kemiskinan secara dini untuk yang
terjadi di masyarakat. Sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat maka itu
sebagai bentuk rasa keimanan dan kepercayaan dia akan janji Allah, tentunya
dengan selalu mengharap pahala yang telah di janjikan kepadanya.
Sedangkan dalam
syari'at yang lainnya seperti di wajibkanya puasa maka kandungan yang tersimpan
di dalamnya juga sangat banyak sekali di mana di dalam ibadah puasa terkandung
rahasia yang luar biasa, seperti melatih hawa nafsunya untuk meninggalkan perkara-perkara
yang haram yang di senanginya, dan di cintainya untuk sementara waktu, yang
mana ia sadar ketika meninggalkan itu semua karena dalam rangka mencintai Allah
Ta'ala, sebagai bentuk ibadah yang akan mendekatkan dirinya kepada -Nya,
menahan hawa nafsu serta melatihnya agar mempunyai kemauan yang kuat dan rasa
kesabaran.
Di dalam ibadah
puasa juga sebagai bentuk penguat untuk bisa lebih ikhlas di dalam ibadahnya di
mana ia lebih mengedepankan dan memenuhi
apa yang di cintai oleh Allah Ta'ala dari pada kesenangan dirinya, oleh karena
itu di antara salah satu kekhususan ibadah puasa adalah di jadikanya puasa itu
hanya untuk Allah Subhanahu wa ta'ala
yang mana Allah Ta'ala sendiri yang secara langsung akan memberikan pahala
kepada orang-orang yang benar-benar mengerjakanya dengan mengkhususkan puasa
tersebut hanya untuk diri -Nya dari seluruh amal sholeh yang lainya.
Ada pun dalam
ibadah haji maka kandungan yang paling menonjol adalah di dapati adanya rela
berkorban untuk mengeluarkan harta benda bagi orang yang sedang mengerjakanya,
dengan menahan kesulitan dan kepayahan yang akan di jumpainya, bahkan terkadang
rela menantang bahaya maut yang menghadangnya, semuanya di kerjakan dalam
rangka mencari ridho Allah Azza wa jalla, datang ke hariban Allah Ta'ala dengan
bermunajat di rumahNya (ka'bah musyarafah.pent) dan di bawah naungan -Nya,
mengerjakan berbagai rangkain ibadah haji di tempat-tempat suci yang telah di
siapkan oleh Allah Ta'ala bagi para tamu-tamu -Nya.
Di dalam
rangkaian ibadah haji juga di penuhi dengan bentuk pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa ta’alla serta merendahkan
diri secara sempurna kepada -Nya sambil mengingat napak tilas perjalanan para
Nabi dan Rasul, dan orang-orang yang telah menjadi pilihan -Nya serta
orang-orang yang ikhlas di dalam ibadahnya, yang mana itu semua bisa menjadikan
iman di dalam jiwa seseorang semakin bertambah dan kuat, seain itu juga akan
menjadikan jiwa seseorang merasa mempunyai keterikatan dengan mereka dengan
rasa cinta dan rindu yang sangat kepada mereka semua.
Dalam ibadah haji
juga terkandung faidah yang lain yaitu akan menjadikan kaum muslimin bisa
saling mengenal satu dengan yang lain, yang pada akhirnya akan menjadikan
mereka bisa bersatu dalam satu kalimat, di mana mereka berkumpul di atas satu
kepentingan, kemudian dilanjutkan dengan kepentingan yang lainya baik yang
khusus mau pun yang umum, di mana hal tersebut biasanya sangat sulit untuk di
lakukan sebelum adanya persiapan yang sangat matang, maka bisa di katakana
bahwa ibadah haji adalah termasuk keindahan yang menawan lagi membawa kebaikan
yang besar bagi agama Islam, serta ibadah yang paling banyak memberi faidah
bagi orang-orang yang beriman. Itulah sedikit ringkasan dari keindahan serta
kandungan yang terdapat di dalam syari'at Islam, dan ringkasan ini hanya
sebagai bentuk pengingat saja.
Adapun apa yang
telah di perintahkan oleh syari'at dan penekanan untuk saling bersatu dan
saling menyayangi, dengan melarang dan memperingatkan (mereka) untuk tidak
saling berpecah belah dan berselisih satu sama lain, maka ini merupakan sebuah
pondasi yang sangat agung di mana pokok yang agung ini sebelumnya telah di
bangun di atas dalil-dalil dari al-Qur'an dan Sunah yang telah sangat banyak
dijelaskan di dalamnya, dan perkara ini juga bisa di ketahui oleh semua orang,
bahkan sampai sekiranya orang yang sangat minim sekali pengetahuanya pun paham
akan pentingnya manfaat yang besar ini (yaitu adanya persatuan umat), karena
adanya efek yang besar yang akan di dapat untuk kemaslahatan agama mau pun
dunia, juga sebagai bentuk benteng yang akan melindungi dan mencegah dari
segala macam mara bahaya dan kerusakan. Maka tidak di ragukan lagi bahwa
kekuatan yang hakiki adalah kekuatan yang di bangun di atas kebenaran, dari
sinilah perputaran pokok kekuatan itu berada, sebagaimana telah di ketahui
bersama dalam sejarah bagaimana keadaan kaum muslimin pada generasi pertama,
awal munculnya agama Islam, di mana mereka begitu istiqomah di dalam berpegang
teguh pada agama Allah, sehingga keadaan mereka di penuhi dengan kebaikan, dan
bisa meraih kemulian yang sampai saat ini tidak pernah ada yang mampu
menandingi mereka bahkan belum ada dari seorang pun yang bisa mencapai
kedudukan seperti yang telah mereka raih, yang mana seperti kita ketahui bahwa
mereka (mendapatkan itu semua) mana kala mereka berpegang teguh dengan pokok yang
agung ini, bersatu di atas agama yang benar, menegakan serta mengamalkanya
dengan sebenar-benarnya, mereka begitu yakin dengan keyakinan yang penuh bahwa
persatuan di dalam agama adalah merupakan nyawa bagi agama itu sendiri.
Agama Islam
adalah agama yang membawa rahmat, kasih sayang, barokah serta kebajikan, agama
yang menganjurkan untuk mencari segala bentuk sarana yang bisa bermanfaat serta
menjadi kebutuhan umat manusia, agama yang begitu luas cakupannya mulai dari
membawa rahmat bagi semesta alam, mengatur cara berhubungan yang baik antar
sesama insan serta mengajak mereka untuk saling berbuat kebajikan. Begitu juga
melarang dari perkara yang melawan dari perbutan baik tersebut, agama Islam
adalah agama yang sanggup menerangi jalan yang lurus, dengan cahaya dan
sinarnya. Islam menerangi kegelapan perbuatan zalim dan keji, demikian pula
menerangi bagaimana cara berinteraksi dan bermuamalah yang baik dari muamalah
yang buruk serta penuh dengan dosa.
Agama yang akan
memikat hati seseorang yang mana sebelumnya dia tidak mengenal sama sekali akan
agama ini, yang sebelumnya dia sangat memusuhi agama ini sampai pada akhirnya
dia rela bernaung di bawah kemulian Islam, agama yang sangat menyayangi dan
mengasihi para penganutnya, sehingga rasa menyayangi, pemaaf, senang berbuat
baik bisa menancap kuat di dalam hati mereka sehingga mampu memberikan efek
dalam perkataan dan perbuatan mereka, senang memaafkan kesalahan yang ada pada
musuh-musuhnya (selagi tidak bertentangan dengan syari'at) sehingga yang
tadinya saling bermusuhan pada akhirnya mereka menjadi kekasih yang saling
menyayangi satu sama lain. Dan di antara mereka yang berada di luar Islam ada
yang masuk Islam di sebabkan indahnya penjelasan yang dia terima serta kuatnya
hujah yang menghujam kepada dirinya, di antara mereka juga ada yang mengakui
secara terang-terangan tentang keunggulan hukum yang di miliki oleh Islam dari
pada agama yang di anutnya serta berharap agar hukum Islam tersebut bisa di terapkan
pada semua negeri, di karenakan begitu jelas sikap keadilan dan kasih sayang
yang ada di dalam hukum Islam.
Agama Islam
adalah agama yang penuh bijaksana, agama fitroh yang sesuai dengan akal sehat,
serta agama yang membawa perbaikan dan kebahagian. Maka penjelasan tentang
pokok-pokok ini adalah:
Apa yang
terkandung di dalam agama Islam mulai dari hukum-hukum yang pokok serta cabangnya, semuanya bisa di
terima oleh fitroh serta akal sehat, sehingga pada akhirnya setelah di teliti
dengan seksama maka akan didapati kebenaran serta kecocokan yang terkandung di
dalamnya, itu semua tidak lain di karenakan apa yang ada didalam agama Islam
yang berupa hukum serta peraturan yang di milikinya membawa keselarasan hidup,
yang sesuai pada setiap tempat, waktu dan zaman.
Semua yang di
beritakan oleh agama Islam adalah benar, tidak ada celah sedikit pun darinya
yang bisa di dustakan, dan tidak akan pernah ada ilmu baik itu ilmu yang sudah
ada di masa lampau maupaun ilmu yang akan datang yang mampu mendustakan serta
mematahkan berita tersebut. Karena terbukti adanya ilmu-ilmu pengetahuan
belakangan ini, semuanya itu menguatkan serta membuktikan kebenaran berita
tersebut, serta menunjukan betapa besarnya petunjuk kebenaran yang di bawanya.
Terbukti banyak nya para ilmuwan yang meneliti masalah tersebut yang menyatakan
bahwa setiap ilmu yang bermanfaat, baik yang bersifat diin maupun dunia yang
meliputi juga politik dan ekonomi serta hal lainnya telah di terangkan dalam
penjelasan yang sangat gamblang dan jelas sekali di dalam al-Qur'an yang tidak
ada keraguan lagi dari sisi mana pun jua. Tidak ada dalam syari'at Islam yang
mengekang akal, namun sebalik nya justru akal yang jernih tersebut yang akan
mengakui kejujuran, kebenaran serta kebutuhan seseorang terhadap syari'at yang
di bawanya.
Begitu pula
dengan perintah-perintah yang di galakkan serta larangan-larangan yang di
gaungkan, semua itu jikalau di cermati niscaya membawa keadilan yang tidak
mempunyai kezhaliman sedikit pun, tidak ada sebuah perintah melainkan karena
membawa kebaikan yang pasti, begitu juga dalam melarang, tidak ada sebuah
larangan melainkan karena adanya keburukan secara yakin yang ada di dalamnya,
atau di karenakan kerusakannya akan lebih banyak dari pada kebaikan yang di
hasilkan. Oleh karena itu setiap orang yang cerdas yang mau merenungi
hukum-hukum yang di bawa oleh Islam maka dirinya akan semakin bertambah
keimanannya dengan pokok ini atau paling tidak dia akan merasa lebih yakin
bahwa itu semua di turunkan oleh Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Sedangkan apa
yang di bawa oleh agama ini dalam masalah jihad dan menyuruh pada tiap kebaikan
serta melarang dari setiap kemungkaran, maka sesungguhnya dalam perkara jihad
maka yang di maksud dengan jihad adalah dalam rangka membela diri dari serangan
musuh yang telah melampaui batas terhadap hak-hak yang ada dalam agama ini,
begitu juga memerangi mereka di karenakan pengingkaran serta sikapnya yang
terang-terangan menolak dakwah agama Islam, maka di katakan jihad dan jihad
seperti tersebutlah yang merupakan jenis jihad yang paling utama.
Jihad bukanlah
untuk mencari kepentingan pribadi atau kelompok, bukan juga dikarenakan sifat
serakah yang ada di dalam agama ini untuk menguasai orang lain. Bukti itu
nampak jelas sekali bagi siapa saja yang mau melihat kepada dalil-dalil yang
ada pada pokok Islam yang agung ini. Demikian juga dengan melihat kisah
perjalanan Nabi Muhammad Shalallahu
'alaihi wa salam dan para sahabatnya ketika mereka sedang atau setelah
berhadapan bersama para musuh mereka. Maka dengan itu dapat di pastikan kalau
jihad termasuk kebutuhan yang sangat mendesak sebagai bentuk pertahanan diri
dari serangan musuh serta penjagaan diri dari musuh yang melampaui batas.
Demikian juga
dalam masalah menyuruh orang lain kepada kebaikan dan mencegah mereka dari
kemungkaran, maka ketika agama ini tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik
sesuai yang di ajarkan melainkan dengan lurusnya masyarakat yang memeluknya
untuk tetap berada di atas pondasi dan syari'atnya serta mau mengerjakan
perintah yang merupakan puncak di dalam kebaikan dan menjauhi larangannya yang
merupakan sumber kerusakan dan kejelakan, maka dengan sebab itu semua para
penganutnya di haruskan untuk berpegang pada syari'at yang agung ini. Supaya
tidak terlintas di dalam pikiran mereka tipu daya setan yang sudah mengakar di
pikiran orang-orang yang zalim terhadap dirinya sendiri untuk melanggar
perkara-perkara yang haram atau mengurangi kewajiban yang sanggup dikerjakan
dengan sempurna. Maka sudah barang tentu tidak mungkin bisa sempurna hal
tersebut, melainkan adanya orang yang menyuruh dan mencegah orang-orang semacam
itu dengan memperhatikan keadaan dan waktunya yang disesuaikan dengan
masing-masing individu, sehingga menjadikan syiar agama tersebut merupakan
amalan yang mulia bagi agama Islam dan merupakan kebutuhan yang sangat penting
guna tegak dan berlangsungnya agama ini. Hal tersebut juga di pergunakan untuk
meluruskan orang-orang yang telah salah jalan atau menyimpang dari aturan agama
serta mencegah dan mengekang mereka untuk tidak mengerjakan perkara-perkara
yang dapat menjatuhkan akal pikiran mereka dengan menuntunnya menggapai
prestasi tertinggi.
Adapun ucapan
orang yang menginginkan kebebasan berekspresi, sedangkan mereka masih berada di
bawah hukum Islam serta terikat dengan syari'at-syari'at yang ada, maka hal
tersebut merupakan bentuk kezaliman yang sangat besar lagi membahayakan, baik
itu membahayakan diri mereka sendiri mau pun bagi lingkungan masyarakatnya,
terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban yang di
tuntut untuk di kerjakan baik dalam pandangan syar'i, akal mau pun 'urf
kebiasaan masyarakat.
Sedangkan ajaran
lain yang di bawa oleh syari'at adalah
membolehkannya jual beli, sewa menyewa, usaha bersama serta berbagai macam
jenis perdagangan lainya yang di situ berkaitan dengan adanya alat yang
diguakan untuk tukar menukar baik yang berupa uang dengan barang atau barang
dengan barang, di kalangan masyarakat Islam, baik berupa barang atau hewan
peliharaan atau juga berbentuk jasa dan lain sebagainya.
Dan syari'at
Islam datang dengan aturan yang sangat sempurna dalam masalah ini dengan
memberi keleluasaan bagi para hamba Allah Subhanahu
wa ta’alla serta menyerahkan urusannya kepada mereka dengan rambu-rambu
yang sudah sangat jelas, yang terkandung di dalamnya kemaslahatan dari segi
kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Syari'at juga memberi kelonggaran bagi
mereka dengan luas yang membawa kebaikan bagi urusan serta keadaan mereka
sehingga kehidupan berjalan dengan kecukupan.
Dalam masalah
jual beli syari'at telah mensyaratkan adanya rasa ridho dari kedua belah pihak
ketika sedang melaksanakan transaksi jual beli, termasuk dalam hal ini adalah
mengetahui akad transaksi yang sedang di jalankan, serta mengetahui barang yang
di jadikan transaksi, inti akad tersebut serta mengetahui syarat-syarat lainya
yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Melarang dengan keras setiap
transaksi yang mengandung penipuan atau merugikan salah satu dari kedua belah
pihak yang berupa semua jenis perjudian, riba dan jual beli yang mengandung
unsur pembodohan.
Oleh karena itu
siapa saja yang memperhatikan sistem muamalah yang di tawarkan oleh syari'at
Islam maka dia akan melihat ikatan yang sangat erat dengan kemaslahatan agama
dan dunia. Dan meyakini bahwa Allah Ta'ala Maha luas Kasih sayang -Nya serta
sangat sempurna hikmah dari semua aturan yang di perintahkan -Nya, di mana Allah Subhanahu wa ta'ala membolehkan bagi para hamba -Nya semua perkara
yang baik, dari mulai bagaimana mencari rizki, makanan yang sangat beragam
serta minuman yang menyegarkan (semua di bolehkan). Dan semua jalan-jalan yang
membawa kebaikan tersebut telah di atur sedemikian rupa sehingga membawa
kemaslahatan bagi para hamba -Nya.
Sedangkan yang
berkaitan dengan di bolehkanya hal-hal yang baik dari aneka ragam bentuk
makanan, minuman, pakaian dan juga di bolehkanya untuk menikahi perempuan yang
halal baginya , serta perkara-perkara yang lainya. Ringkasnya kalau ada sesuatu
yang membawa kebaikan serta manfaat bagi umat manusia maka hal tersebut di
bolehkan oleh syari'at, misalkan dari beragamnya jenis biji-bijian, tanaman,
daging bintang ternak serta daging binatang laut yang mana di bolehkan secara
mutlak, tidak ada yang di kecualikan dalam hal ini melainkan pada setiap
perkara yang membawa kerusakan dan membahayakan baik bagi agama, akal, badan
maupun harta benda.
Sehingga kita
nyatakan bahwa setiap yang di perbolehkan oleh Allah Ta'ala maka hal itu
menunjukan kemurahan Allah Subhanahu wa
ta'ala kepada para hamaba -Nya serta menunjukan tentang keindahan yang di
bawa oleh agama ini. Tidaklah Allah Shubhanahu
wa ta’alla melarang sesuatu melainkan sebagai bentuk kemurahan -Nya, yang
mana melarang mereka terhadap sesuatau yang bisa membahayakan jiwa dan raga
mereka.
Demikian pula
dalam masalah menikah di mana di bolehkan bagi seorang hamba untuk menikahi
perempuan yang memikat hatinya dua atau tiga atau juga empat, karena
dengan menikah akan membawa kemaslahatan
dan membendung bencana bagi kedua pasangan lelaki dan perempuan, namun hal itu
tidak di bolehkan bagi seseorang untuk menikahi perempuan lebih dari empat
orang sekaligus, karena sudah barang tentu akan menimbulkan sikap zalim kepada
salah seorang dari istrinya dan tidak mungkin untuk bisa berbuat adil terhadap
mereka. Dengan tetap menganjurkan ketika merasa tidak mampu untuk menunaikan
hak-haknya atau tidak sanggup untuk berbuat adil supaya menikahi seorang saja,
sebagai bentuk penerapan maksud yang agung ini.
Sebagaimana
menikah itu merupakan nikmat yang paling besar maka cerai juga merupakan nikmat
bagi pasutri, karena cerai termasuk solusi yang di butuhkan di saat terdesak
sehingga di perbolehkanya hal tersebut merupakan nikmat yang besar, karena di
takutkan seseorang yang sudah tidak mungkin lagi bisa hidup bersama, tidak ada
lagi keserasian untuk tetap tinggal bersama dan dipaksakan untuk tetap bersama
tentu hal itu akan sangat menyakitkan dan membuat kehidupan terasa semakin
sempit bahkan bisa jadi malah membahayakan salah satu dari keduanya. Allah
Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ
ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ ﴾ (سورة النساء : 130)
"Jika keduanya bercerai, Maka Allah
akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan
karunia-Nya". (QS an-Nisaa': 130).
Adapun apa yang
telah Allah Subhanahu wa ta’alla dan
Rasul -Nya syari'atkan di antara sesama manusia dari adanya hak asasi di antara
mereka maka semua membawa kebaikan, perbaikan serta keadilan dan membuang
segala bentuk kezaliman. Di antara hak-hak tersebut yang telah di wajibkan
serta di syari'atkan adalah haknya kedua orang tua, kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, teman serta
pegawainya, demikian pula hak-hak bagi kedua pasangan suami-istri.
Bila itu semua di
lihat maka hak-hak tersebut merupakan kebutuhan bagi setiap orang, yang pasti
di setujui oleh fitroh serta akal yang sehat. Hubungan sosial menjadi kian
sempurna, kebaikan serta kebutuhan akan mudah di raih, bergilir silih berganti
dengan adanya saling tukar menukar satu sama lain, sesuai dengan keadaan
pemilik hak serta kedudukannya di mata pemberi hak.
Sehingga tiap
kali kamu merenungi masalah yang berkaitan dengan ini, maka dirimu akan
menemukan ada begitu banyak kebaikan yang di hasilkan serta ada begitu banyak
pintu kejelekan yang berhasil di tutupnya. Engkau juga akan menemukan di
dalamnya ada keuntungan yang besar baik secara umum mau pun individu, dimana
mereka saling menyayangi, hubungan yang rukun, semua itu membuktikan pada
dirimu bahwa syari'at ini sudah cukup menjamin untuk bisa meraih kebahagian
dunia dan akhirat. Engkau akan mendapati pula kalau hak-hak ini bisa berjalan
bersama mengiringi waktu dan tempat, keadaan dan adat kebiasaan, semuanya
mendatangkan kemaslahatan. Karena di dalamnya terbukti menghasilkan kehidupan
yang senang bergotong royong, saling menolong dalam urusan dunia mau pun agama
yang menghapus rasa individual, dan menghilangkan sikap saling bermusuhan dan
pertengkaran. Ini semua di ketahui setelah adanya penelitian pada sumber hukum
yang asli.
Selanjutnya
ajaran lain yang di bawa oleh syari'at adalah hukum waris, dalam masalah
perpindahan hak kepemilikan harta dan peninggalan harta yang di tinggalkan oleh
sang mayit serta bagaimana cara pembagianya kepada ahli waris maka hal itu
telah di isyaratkan dengan jelas sekali oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan hikmah di balik itu syari'at ini. Allah
Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ
أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ ﴾ (سورة النساء : 11)
"Kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu..". (QS an-Nisaa': 11).
Allah Ta'ala
meletakkan sendiri aturan yang ada dalam hukum waris sesuai dengan ilmu -Nya
dari mulai manfaat yang lebih dekat untuk bisa di dapat serta kebiasaan
seseorang yang lebih senang untuk bisa mendapatkan hartanya, semuanya tidak ada
yang lebih bagus dan adil kecuali dari hukum -Nya serta keutamaan yang di
berikan kepada para hamba -Nya,
semuanya tertata
dengan rapi sehingga akal sehat pun akan mengakui tentang indahnya penataan
yang di berikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Yang sekiranya kalau hal
tersebut di serahkan kepada akal pikiran manusia, hawa nafsu serta kemauan
mereka tentulah akan terjadi banyak sekali kekurangan yang terjadi, hilangnya
rasa kepercayaan terhadap hukum yang di buatnya dan sudah barang tentu mereka
akan memilih yang cocok dengan hawa nafsunya sehingga berakibat pada kekacauan
di dalam masyarakat.
Pembuat syari'at
dalam hal ini adalah Allah Azza wa jalla yang mana telah membolehkan bagi para
hamba -Nya untuk memberi wasiat sebelum meninggal dengan sesuatu dari harta
peninggalanya supaya di infakkan di jalan Allah Shubhanahau wa ta’alla, di gunakan dalam kebaikan dan ketakwaan
sehingga pahalanya bisa terus mengalir walaupun dirinya sudah di alam kubur,
dan hal itu telah di tentukan supaya mewasiatkan hartanya tidak lebih dari
seperti tiganya, dan di bolehkan seperti tiga atau kurang dari itu bagi selain
ahli waris, hal tersebut supaya perkaran ini tidak di manfaatkan oleh
orang-orang yang sedikit akalnya serta kurang agamanya (untuk merugikan ahli
waris) atau merugikan dirinya ketika sudah meninggal, yang sejatinya Allah
Ta'ala menjadikan hal itu supaya ada manfaat bagi orang lain. Sedangkan kalau
keadaan mereka sehat badan dan rohaninya, tidak merasa takut jatuh miskin dan
bangkrut maka biasanya mereka akan selalu berusaha untuk mencegahnya agar tidak
menimpa mereka.
Ajaran lain yang
di bawa oleh syari'at Islamiyah adalah yang berkaitan dengan hukuman had [1], dan hukuman yang di berikan
pun sangat beragam sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan yang di lakukan
oleh para pelakunya. Ini semua karena sebuah kejahatan yang di lakukan
membuktikan kalau dirinya telah berani melanggar hak-hak Allah Shubhanahu wa ta’alla serta hak para hamba -Nya yang merupakan
kezalimaan yang sangat besar yang akan merusak segala aturan yang ada serta
mengebiri dunia dan agama.
Sehingga Allah Shubhanahu wa ta’alla meletakan
undang-undang yang sangat sesuai bagi para pelaku kejahatan serta aturan dalam
hukuman had yang akan membuat jera para pelaku serta orang yang berkeinginan
untuk melakukan hal yang sama, di samping itu juga akan meminimalkan tingkat
kejahatan, karena dalam hukuman tersebut ada yang di bunuh sebagai qishos, di
potong tangan atau kakinya, di dera serta berbagai macam jenis hukuman yang
lainya. Itu semua kalau di tilik akan membawa banyak sekali maslahat dan manfaat
bagi umat manusia, baik bagi masyarakat secara umum maupun secara individu.
Sehingga mengantarkan pada akal ini untuk mengetahui betapa indahnya syari'at
Islam, karena tidak mungkin sebuah kerusakan (maupun kejahatan) bisa di cegah
atau di hilangkan secara sempurna sampai pada akar-akarnya kecuali dengan
adanya hukum had Islam yang telah di atur sedemikian rupa sesuai dengan tingkat
dan jenis kejahatan yang di lakukan, yang semuanya kembali pada banyak dan
sedikit kejahatan yang di lakukan serta lemah dan kuatnya orang yang
melakukanya.
Sedangkan ajaran lainya yang di bawa oleh syari'at Islam adalah melarang
seseorang supaya tidak membelanjakan harta orang lain jika perbuatanya tersebut
akan berdampak buruk atau merugikan, hal tersebut terjadi seperti dalam kasus
membelanjakan hartanya orang gila, anak kecil, orang dungu dan orang-orang yang
serupa dengannya. Demikian juga melarang orang yang meminjamkan menggunakan
harta orang yang dipinjami walau pun bertujuan untuk kemaslahatnya. Ini semua
menunjukan tentang keindahan syari'at Islam, di mana Islam mencegah seseorang
untuk bertindak semena-mena pada hartanya yang pada asalnya dia mempunyai hak
untuk menggunakanya, namun mana kala tindakan yang di lakukannya tersebut akan
berdampak buruk, atau kerugian yang di peroleh lebih banyak dari pada
keuntunganya, atau kejelekanya lebih besar dari kebaikannya maka Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang untuk
menggunkan harta tersebut, namun membimbing para hamba -Nya supaya
menggunakanya pada perkara-perkara yang berdampak posotif dan tidak merugikan.
Perkara lain yang
di bawa oleh ajaran Islam adalah di anjurkannya supaya menulis surat wasiat
yang ditujukan bagi orang-orang yang ingin di wasiatinya, karena hal itu bisa
sebagai penguat agar wasiatnya bisa terlaksana dan tersalurkan dengan baik
sesuai dengan apa yang diinginkanya. Hal itu juga bisa mencegah orang lain
mengingkari wasiatnya dan juga dapat menghilangkan keraguan yang timbul
darinya, karena bisa saja orang lain mengira kalau wasiat tersebut di
bikin-bikin oleh seseorang, sehingga dengan adanya wasiat yang ditulis maka
hilang semua keraguan tersebut.
Seperti halnya
dalam masalah gadai, jaminan, dan tanggungan (juga di anjurkan supaya di tulis)
sehingga bila mana ada udzur yang mencegah terlaksananya hak tersebut maka sang
pemilik hak bisa langsung kembali pada catatan yang telah di sepakati bersama guna
menuntut haknya tersebut. Dan itu semua tidak perlu di ragukan lagi akan adanya
manfaat yang begitu banyak yang bisa di peroleh dari sebab watsiqoh tersebut,
menjaga hak-hak orang lain, transaksi bisa leluasa di laksanakan tanpa adanya
kekhawatiran, mengembalikan masyarakat pada aturan yang lebih adil, bisa
memperbaiki keadaan dan yang paling penting transaksi bisa berjalan dengan
lurus dan benar. Karena kalau lah sekiranya tidak ada surat-surat yang di buat
sebagai penguat tentu akan hilang sebagian besar sistem perdagangan yang ada.
Maka pada akhirnya bisa di ambil kesimpulan bahwa watsiqoh sangat
bermanfaat bagi pemberi kuasa dan pemilik hak dari sisi mana pun juga.
Dorongan lain
yang di berikan oleh syari'at adalah menganjurkan para pemeluknya untuk bekerja
dan mencari rizki dengan cara yang baik, yang mana pelakunya tidak ada maksud
tertentu melainkan menginginkan pahala yang ada di sisi Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan kebaikan
tersebut sudah di kenal di kalangan masyarakat bahwa pekerjaan tersebut adalah
baik, kemudian berdampak dari usahanya tersebut, dan hartanya bisa di peroleh
kembali atau mendapat ganti yang lain dari harta tersebut. Sehingga jenis usaha
semacam ini termasuk dari bagian usaha yang paling baik tanpa ada kerugian pada
sang pelaku, dan hal itu bisa di laksanakan seperti dalam sistem pinjam
meminjam, ariyah [2] dan yang lainya.
Sesungguhnya
dalam sistem usaha semacam itu mengandung banyak sekali maslahat, di antaranya
dapat membantu orang yang sedang dalam kesulitan, menutup kebutuhan orang lain,
mendapat kebaikan yang tidak terhitung lagi jumlahnya, sedangkan pemilik harta
tidak pernah di rugikan sama sekali karena hartanya akan kembali utuh, belum
lagi dia bisa mengambil faidah dari Rabbnya dengan pahala yang sangat besar,
dan menabur benih kecintaan kepada saudaranya, serta dampak positif lainnya
yang penuh dengan kebaikan, barokah dan lapang dada, serta tercapainya rasa
kasih sayang di antara sesama. Adapun masalah murni berbuat kebaikan kepada
orang lain tanpa pamrih maka telah dijelasan saat pembahasan hikmah di syari'atkannya zakat dan shodaqoh.
Adapun ushul
serta kaidah yang di gunakan oleh syari'at di dalam mendamaikan antara dua
orang yang sedang berseteru, memberi solusi pada problemtika yang ada, serta
memberi keputusan pada salah satu dari dua orang yang saling mengaku mempunyai
hak, maka sesungguhnya ushul tersebut di bangun di atas keadilan dan bukti yang
kuat, sesuai dengan adat dan fitroh. Di
mana mengharuskan bagi orang yang mengaku sesuatu atau mengaku mempunyai hak
supaya mendatangkan bukti yang kuat,
maka jika dirinya mampu mendatangkan bukti yang bisa menguatkan serta
membenarkan pengakuanya maka di tetapkan hak tersebut menjadi miliknya, namun
jika dirinya tidak sanggup untuk mendatangkan bukti yang kuat hanya sekedar
klaim saja maka dia di minta untuk bersumpah bahwa sangkaanya tersebut adalah
benar sedangkan haknya bisa menjadi miliknya.
Allah Shubhanahu wa ta’alla menjadikan
bukti-bukti sesuai dengan kasus dalam sebuah perkara dan menjadikan pendukung
lainya yang bisa menjadi bukti serta adat kebiasaan yang biasa terjadi di
kalangan masyarakat sebagai bukti.
Dari situ maka bisa di simpulkan
bahwa bayinah adalah nama yang mencakup pada setiap hal yang bisa
menjadi bukti pada sebuah kasus perkara, untuk menunjukan pada kebenaran
tersebut di dalam pengakuanya.
Allah Shubhanahu wa ta’alla juga menjadikan
mana kala perkaranya samar/belum jelas dan kedua orang yang berseteru
masing-masing mempunyai bukti yang kuat, maka untuk menempuh cara mendamaikan
dengan adil di antara keduanya, semua itu menunjukan tentang keadilan serta
keserasian di mana pada setiap kasus selalu ada jalan untuk bisa memutuskan
perselisihan yang terjadi dan solusi pada problematika yang ada.
Maka tiap cara
yang tidak ada kezaliman di dalamnya tidak pula mengantarkan seorang hamba
untuk berbuat maksiat kepada Allah
Shubhanahu wa ta’alla, sedangkan cara tersebut benar dapat bermanfaat pada
mereka, maka syari'at sangat menganjurkan untuk menempuh cara tersebut sebagai
sarana untuk mendamaikan serta memutuskan perselisihan yang sedang terjadi. Dan
hukum ini sama kedudukannya bagi orang yang kuat atau pun yang lemah, pemimpin
mau pun bawahan, dalam semua hak-hak yang ada dan persengketaan, semua di putuskan
dengan menempuh cara yang adil dan tidak pilih kasih.
Perintah lain
yang di perintahkan oleh syari'at adalah supaya berembug dalam permasalahan
yang sedang di hadapi serta pujian kepada orang-orang yang beriman, bahwa
mereka di perintahkan agar bermusyawarah pada setiap perkara yang sedang di
hadapi baik dalam perkara agama, dunia, hubungan dalam negeri mau pun luar
negeri. Sehingga hal ini menjadi
pondasi yang sangat kuat di mana orang yang cerdas pun menganggap baik untuk di
terapkan pada setiap urusan, yang mana musyawarah salah satu sebab untuk bisa
menyatukan pendapat dalam berbagai macam kondisi serta sarana yang sangat bagus
untuk bisa mencapai kebenaran dan kata mufakat, lebih adil, dan keuntungan lain
menunjukan bahwasanya umat yang mau menerapkan dan mencanangkannya akan
memperoleh kemajuan pada setiap segi di tambah lagi tercapainya perbaikan dan
kebaikan pada lingkungan masyarakatnya.
Ketika ilmu
pengetahuan semakin berkembang pada sebuah bangsa serta orang-orangnya semakin
luas cara berfikirnya, maka mereka akan setuju sekali akan pentingnya sebuah
musyawarah dan mengetahui kedudukan musyawarah pada sebuah lingkungan.
Mana kala kaum muslimin pada generasi
pertama umat ini mau menerapkan pokok yang agung ini, yang mana mereka
melakukan musyawarah pada tiap urusan, dalam permasalahan yang besar mau pun
yang kecil, dalam masalah keagamaan mau pun keduniaan, maka urusan yang mereka
hadapi pun berjalan mulus, terus di tunjang dengan kondisi yang semakin
bertambah maju, namun mana kala sedikit demi sedikit kaum muslimin mulai
meninggalkan pokok yang agung ini maka yang terjadi mereka ketinggalan dari
umat yang lain dari segi kemajuan dunia mau pun agama, sebagaimana yang kita saksikan sekarang ini,
kalau sekiranya mereka mau kembali lagi kepada agama mereka, khususnya pada
pokok masalah ini serta pokok-pokok yang lainnya tentulah mereka akan beruntung
dan berhasil meraih kejayaan umat kembali.
Sesungguhnya
syari'at ini datang untuk memperbaiki kehidupan dunia dan agama, menyatukan
antara kebaikan jasad dan rohani, dan pokok ajaran semacam ini sangat banyak
sekali bertebaran di dalam al-Qur'an dan Sunah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam, Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul –Nya,
yang juga sangat menekankan sekali untuk
mengamalkan kedua pegangan tersebut, bahwa salah satu dari keduanya saling
memiliki keterkaitan yang tidak mungkin bisa terpisahkan.
Dalam kesempatan lain, tujuan Allah subhanahu wa ta'ala menciptakan
makhluk -Nya tidak lain adalah agar
mereka beribadah kepada -Nya semata dan mau mengerjakan hak yang menjadi
kewajiban mereka kepada -Nya, di samping itu Allah Shubhanahu wa ta’alla juga yang menjamin serta mengurusi pembagian
rizki di antara mereka, membuat sarana dan sebab yang sangat beragam untuk bisa
memperoleh rizki tersebut sebagai bekal guna mengarungi kehidupan dunia, itu
semua tidak lain bertujuan agar mereka mau menggunakan rizki yang mereka dapat
untuk beribadah kepada -Nya semata, dan sebagai penopang kehidupan rohani dan
jasmaninya. Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak
pernah menyuruh hamba -Nya agar lebih mengutamakan makanan rohaninya dan
membiarkan jasmaninya kelaparan, sebagaimana Allah Shubhanahu wa ta’alla juga melarang untuk menyibukan diri pada
kelezatan dan syahwat dunia namun melalaikan kemaslahatan rohani dan jiwanya.
Hal ini akan lebih jelas lagi dalam penjabaran pondasi syari'at agama berikut
ini, diantaranya yaitu:
·
Bahwa syari'at telah menjadikan antara ilmu, agama, dan
kekuasaan serta hukum saling menopang satu dengan lainnya sehingga bisa menjadi
satu kesatuan yang sangat kokoh.
·
Ilmu dan agama akan mengantarkan pada sebuah kekuasaan yang
di bangun di atas hukum dan adanya pemimpin, sedangkan seluruh kekuasaan (dari
mulai sistem, tatanan negara, aturan serta yang lainya) terikat dengan adanya
ilmu dan agama yang tidak mungkin bisa terpisah darinya, karena itulah hikmah
dan jalan yang lurus, penyebab sebuah negeri menjadi kondusif, tentram dan
berhasil dalam menata masyarakatnya, di
mana ketika agama dan kekuasaan berjalan bersama saling menyumbang, menopang
dan menyatukan maka semua perkaranya akan menjadi semakin baik serta keadaanya
menjadi lurus, namun mana kala agama dan kekuasaan di pisahkan maka yang
terjadi adalah kerusakan hukum, hilangnya perbaikan dan kebaikan, munculnya
perpecahan, hati menjadi semakin jauh, saling berpencar, sulit untuk di
satukan, yang pada akhirnya menjadi penyebab kemerosotan serta kemunduruan
pada masyarakat serta lingkungan.
·
Yang menguatkan hal ini adalah bahwa ilmu seberapa pun
luasnya, ilmu pengetahuan betapa pun banyaknya, serta kemajuan betapa pun cepat
melaju, maka semuanya tidak ada sedikitpun yang keluar dari ilmu yang ada di
dalam al-Qur'an, dan tidak pernah ada yang saling kontradiksi dengan isi
syari'at.
Syari'at tidak
datang untuk mengekang akal akan tetapi syari'at datang dengan sesuatu yang di
persaksikan oleh akal sehat akan keindahanya, atau mustahil syari'at datang
dengan sesuatu yang tidak bisa memberi hidayah kepada akal untuk dapat memahami
syari'at baik secara keseluruhan mau pun secara terperinci.
Dan hal ini perlu
penjelasan serta contoh yang lainnya, yaitu, bahwa syari'at tidak datang untuk
mengekang akal tidak pula untuk menabrakan akal sehat dengan ilmu yang benar.
Dan ini merupakan dalil yang sangat besar bahwa apa yang datang dari sisi Allah
Shubhanahu wa ta’alla itu jelas,
menyakinkan dan cocok untuk di terapkan pada setiap tempat dan waktu.
Dan pembahasan
yang ringkas ini bisa di ketahui secara lebih luas dan rinci dengan meneliti
serta memperhatikan semua kejadian alam serta kejadian-kejadian baru yang ada
pada ilmu pengetahuan di sekitar kita, penerapannya jika tersingkap penemuan
baru yang sesuai dengan apa yang di bawa oleh syari'at maka dengan itu akan di
ketahui bahwa syari'at adalah penimbang bagi segala sesuatu yang tidak ada
perkara yang kecil mau pun yang besar melainkan telah tercatat di dalamnya.
Adapun pandangan
umum tentang penaklukan Islam pada negeri-negeri lain yang sangat luas dan
cepat, di mana Islam kemudian mampu menguasai secara hormat walau pun harus
terus berhadapan dengan musuh, perjuangan yang tidak kenal lelah serta sikap
yang di miliki Islam terhadap mereka, yang jelas bisa di ketahui oleh siapa
saja, karena siapa saja yang memperhatikan sumber agama ini, di mana sanggup
menyatukan negeri-negeri arab yang saling berselisih dan banyaknya peperangan
yang terjadi di antara mereka belum lagi perselisihan yang ada dalam hati
mereka, bagaimana mungkin Islam sanggup menyatukan mereka semua, meninggalkan
sifat yang buruk kemudian meraih sifat yang indah di atas satu tujuan,
permusuhan yang sudah terjadi turun temurun hilang begitu saja, yang kemudian
di ganti dengan ukhuwah islamiyah yang saling menyayangi.
Kemudian tidak
hanya cukup sampai di situ, mereka kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia
untuk menaklukan negeri-negeri kafir satu demi satu untuk menyebarkan agama
ini, sebagai pembuka dari negeri tersebut adalah Negara Romawi dan Persia yang
merupakan negeri adidaya pada saat itu, yang sangat luas kekuasaanya, dan
sangat kuat pertahananya serta sangat banyak jumlah pasukan yang di milikinya,
dengan keutamaan agama ini, dan kekuatan iman yang mereka miliki serta dengan
pertolongan Allah Shubhanahu wa ta’alla mereka
sanggup menaklukan dua negeri adidaya tersebut beserta negeri-negeri kecil yang
mengekor di belakanganya, sehingga sampailah agama Islam di penghujung
timur dan barat di belahan dunia ini,
maka hal ini terhitung sebagai ayat dari ayat-ayat Allah Shubhanahu wa ta’alla, sebagai bukti akan kebenaran agama -Nya
serta sebagai mukjizat bagi nabi -Nya yang mulia. Selanjutnya umat manusia
dengan senang hati masuk ke dalam agama ini, berduyun-duyun tanpa ada lagi
pemaksaan serta hunusan pedang di pundak-pundak mereka.
Adapun bagi siapa
yang melihat ajaran Islam ini secara rinci maka dia akan mengetahui bahwa agama
ini benar-benar agama yang haq, yang tidak di tunggangi oleh kebatilan,
seberapa besar pun tekanan yang mengelilinginya. Hal ini bisa di ketahui oleh
orang yang masih memiliki akal sehat, adil dalam menilai, yang tidak ada lagi
keraguan didalamnya.
Pada kenyataannya
agama Islam merupakan kebutuhan yang sangat mendesak (bagi semua orang), namun
berbeda lagi dengan ucapan yang di lontarkan oleh sekelompok orang dari para
penulis zaman ini yang tujuan utamanya hanya mendewakan akal pikiran guna
membantu musuh-musuh Islam, di mana mereka menyangka bahwa penyebaran Islam
serta penaklukan demi penaklukan yang luar biasa tersebut, murni di bangun di
atas tujuan mencari kepentingan dunia saja, pengamatan yang tidak memiliki
alasan kuat dan data yang akurat serta di bangun di atas kesalahan. Masih
dengan pengamatan mereka yang konyol yang menyatakan bahwa pada saat itu negeri
Kisra dan negeri Romawi sedang di landa krisis, yang menjadikan lemah kekuatan
mereka, terus di tunjang dengan kekayaan dan kekuatan ekonomi yang di miliki
oleh bangsa Arab pada saat itu sehingga mereka mampu menaklukan dua negara
besar tersebut.
Maka kami katakan
bahwa sekedar gambaran yang rapuh ini sudah sanggup membantah kebohongannya,
kekuatan apa yang di miliki oleh bangsa Arab pada saat itu sehingga mampu
menahan serangan musuh, tidak ada, walaupun yang menyerang negeri kecil, mereka
tidak mempunyai kekuatan apa-apa, apa lagi menahan negara besar yang merupakan
negara adikuasa pada saat itu, negara paling kuat di dalam militernya dan
paling luas wilayah kekuasaanya. Namun kaum muslimin sanggup menguasai mereka
dan mengganti hukum-hukum bikinan raja-raja mereka yang sombong dengan hukum
al-Qur'an dan dengan agama yang adil ini, agama yang bisa di terima oleh setiap
orang yang menginginkan kebenaran.
Apakah dengan ini
masih ada celah untuk mengatakan bahwa penaklukan yang terus menyebar di
seluruh negeri tersebut di karenakan oleh sebab kekuatan ekonomi murni yang di
miliki bangsa Arab, lebih khsusus kaum muslimin pada saat itu? Tidak ada orang
yang berani lancang untuk mengatakan hal ini tanpa bukti melainkan orang yang
ingin mencela agama Islam atau orang yang terpukau dengan ucapan-ucapan yang di
lontarkan oleh musuh-musuh Islam yang tidak mengetahui kenyataan yang
sesungguhnya.
Kemudian bukti
lain, langgengnya agama ini dengan begitu banyaknya rencana licik dan siasat
busuk dari musuh-musuh Islam untuk menghapus agama ini dari muka bumi langsung
dari akarnya, juga sebagai bukti dari bukti-bukti nyata yang menunjukan bahwa
agama ini adalah agama Allah Shubhanahu
wa ta’alla yang benar. Kalau sekiranya Allah Ta'ala menghendaki untuk
menolong agama -Nya maka tidak akan ada kekuatan manapun juga yang sanggup
untuk mengalahkannya, tidak pula ahli perang yang sanggup mengalahkan Allah Subhanahu wa ta'ala, sehingga pada
akhirnya tidak ada agama yang benar yang tersisa di muka bumi ini melainkan
agama Allah Shubhanahu wa ta’alla,
agama yang dapat di terima oleh seluruh bangsa tanpa ada paksaan dan interpasi.
Itu semua karena agama ini mengandung kebenaran, agama yang benar yang selaras
dengan fitroh manusia, agama yang membangun dan membawa kebaikan, akan tetapi
di sebabkan kurang perhatian dari para penganutnya, yang lemah, dan saling
berpecah belah serta tekanan dari musuh-musuh Islam yang menghadang kemajuan
Islam sehingga keadaannya menjadi seperti sekarang ini, laa haula wa la
quwata ilaa billah.
Agama Islam
adalah agama yang di bangun di atas aqidah yang benar, yang membawa manfaat,
agama yang di bangun di atas akhlak budi pekerti yang baik, yang dapat menyerap
ke dalam jiwa dan pikiran, agama yang di bangun di atas amal kebajikan pada
setiap keadaan, agama yang di bangun di atas dalil pada pokok-pokok dan
cabang-cabangnya, agama yang memerangi bentuk penyembahan berhala dan patung,
mencegah penganutnya supaya tidak menggantungkan urusannya kepada makhluk
selain Allah Shubhanahu wa ta’alla,
menyuruh mereka untuk mengikhlaskan agama hanya untuk Allah Shubhanahu wa ta’alla Rabb semesta alam,
agama yang memerangi khurafat dan takhayul yang tidak bisa di lihat oleh indera
mata dan membingungkan bagi akal pikiran, agama yang mengajak perbaikan secara
mutlak, serta membentengi diri dari segala keburukan dan kerusakan, agama yang
di bangun di atas keadilan guna menyelamatkan orang yang di zalimi dengan
berbagai wasilah, serta agama yang di bangun di atas semangat untuk hidup
modern dan maju dari segala sisi kehidupan.
Kalau mau di
bicarakan semua tentu akan sangat panjang sekali penjelasanya, namun bagi
setiap orang yang sedikit saja telah paham maka dia akan mendapat petunjuk
untuk bisa memahami secara lebih rinci dan lebih jelas sehingga dapat
menghilangkan uneg-uneg yang ada di dalam pikiranya.
Oleh karena itu kami merasa cukupkan sampai di sini pembahasan tentang
masalah ini secara ringkas, yang kami anggap sudah cukup mewakili, di mana di
dalamnya sudah mengandung berbagai penjelasan baik dalam masalah pondasi agama
ini mau pun pokok-pokoknya, yang semuanya bisa mengantarkan untuk dapat
memahami bahwa Islam adalah agama yang sempurna, agama besar, yang mengajak
pada perbaikan secara nyata dalam segala aspek kehidupan. Wa billahi taufiq.
Telah selesai tulisan ini pada siang hari di bulan Jumadil ula tahun 1364 H, semoga shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam dan keluarga beliau.
[1] . Hukuman had adalah hukuman yang telah di tetapkan oleh
syari'at Islam untuk mencegah terjadinya kejahatan yang serupa. Pent.
[2] . Ariyah adalah sebuah sistem jual beli dengan menukar
kurma basah dengan kuram kering dengan adanya takaran tertentu akan tetapi
harus memenuhi syarat-syaratnya agar tidak masuk ke dalam sistem munabadzah
(yaitu sistem jual beli di mana penjual melemparkan barang daganganya kepada
pembeli tanpa ada kesempatan bagi pembeli untuk memeriksanya, lalu setelah itu
di haruskan untuk membayarnya), adapun syarat-syarat ariyah adalah:
1.Dibuat
dulu taksiran harga sesuai dengan kesetaraan (antara kurma kering dengan ruthob
(kurma basah).
2.Hal ini di peruntukan bagi orang yang sangat membutuhkan kurma basah
3.Orang
tersebut tidak memiliki uang untuk membeli kurma basah tersebut
4.Kedua
belah pihak harus melaksanakan serah terima barangnya masing-masing sebelum
berpisah
5. Ukuranya
tidak boleh lebih dari lima wasaq. Lihat kitab
Taisir alam syarh umdatul ahkam 2/33.
Post a Comment