Dalam Islam, ada istilah hadas kecil dan hadas besar. Hadas secara bahasa berarti kotoran, namun secara istilah, hadas adalah sesuatu yang menghalangi sahnya salat.
Jika seorang Muslim memiliki hadas kecil, cukup disucikan dengan melakukan wudu saja. Tetapi jika orang tersebut memiliki hadas besar, maka ia wajib melakukan mandi besar. Mandi besar disebut juga mandi junub atau jinabat. Ada pula yang menyebutnya mandi wajib.
Apa saja yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi besar? Berikut enam hal yang dapat membuat seseorang yang mengalaminya wajib melakukan mandi besar.
Pertama, masuknya hasyafah ke dalam farji. Hasyafah merupakan pangkal alat kelamin laki-laki, sedangkan farji adalah alat kelamin perempuan. Jika sebagian hasyafah masuk pada farji, maka keduanya wajib melakukan mandi besar.
Bagaimana jika dilakukan kepada binatang? Orang yang mengalaminya tetap harus melakukan mandi wajib. Begitupun jika orang tersebut melakukannya dengan orang yang sudah tak bernyawa.
Hal ini juga berlaku jika dilakukan pada dubur seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, tua maupun muda, hidup ataupun mati, manusia ataupun binatang. Kalaupun alat kelamin binatang yang masuk pada farji perempuan, hal tersebut juga mewajibkan perempuan tersebut melakukan mandi wajib.
Kedua, keluarnya air mani. Mani berarti cairan kental yang keluar dari alat kelamin laki-laki maupun perempuan. Dengan sebab apapun keluarnya, tetap mewajibkan mandi bagi orang tersebut, baik disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara sadar ataupun dalam keadaan mimpi.
Ketiga, haid. Hal ini hanya dialami oleh seorang perempuan yang usianya telah mencapai sembilan tahun sesuai kalender Hijriyah. Perempuan yang mengalami haidl wajib melaksanakan mandi wajib setelah darah haidl tersebut berhenti mengalir. Haidl merupakan darah bawaan yang keluar dari bawah rahim perempuan dalam waktu tertentu.
Haidl paling lama 15 hari. Jika sudah lebih dari 15 hari, maka darah tersebut disebut istihadloh. Perempuan yang mengalami istihadloh tetap diwajibkan melakukan salat. Ia juga mesti memeriksakan kesehatannya ke dokter bagian kandungan ataupun bidan mengingat biasanya, darah yang keluar lebih dari 15 hari itu darah penyakit.
Keempat, nifas. Nifas merupakan darah yang mengalir setelah selesainya proses persalinan atau melahirkan, walaupun tidak sempurna ataupun melalui operasi. Umumnya, nifas berhenti setelah 40 hari. Paling lama, 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka harus segera dikonsultasikan dengan dokter agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kelima, melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan wajib melaksanakan mandi wajib. Meskipun hanya seonggok daging. Jika ia sedang berpuasa, otomatis puasanya batal.
Keenam, mati. Orang yang mati wajib dimandikan kecuali orang yang mati syahid. Orang yang gugur saat berperang haram dimandikan karena ada hadits Nabi yang menggunakan kalimat nahi, “Janganlah kau mandikan mereka (orang-orang syahid),” kata Nabi. Asal larangan adalah haram, begitu kaidah fikihnya. Nabi mengungkapkan alasannya, “Sungguh setiap lukanya bakal berwangi misik kelak di hari kiamat,” katanya.
*Disarikan dari kitab Safinah An-Naja karya Syaikh Salim bin Sumair al-Hadlromi dan syarahnya, Kasyifah al-Saja karya Syaikh Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi.
Post a Comment