Pria Yang Bergaya Seperti Wanita
Pria Yang Bergaya Seperti Wanita
Setelah sebelumnya kita melihat penampilan yang terbaik bagi pria dengan pakaian putihnya, selanjutnya kita akan melihat beberapa penampilan yang terlarang. Yang kita bahas atau kita singgung terlebih dahulu tentang masalah berpakaian. Di antara yang terlarang adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas seperti wanita. Bahkan terlarang pria menyerupai wanita secara umum.
Sebagaimana kita saksikan sendiri sebagian publik figur sering mencontohkan bergaya seperti itu. Ada yang memakai rok dan memakai pakaian wanita lainnya. Begitu pula yang nampak pada para banci/ bencong yang bergaya seperti wanita. Bergaya seperti ini terkena larangan sekaligus laknat sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ – صلى الله عليه وسلم – الْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡ِينَ Ù…ِÙ†َ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، ÙˆَالْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡َاتِ Ù…ِÙ†َ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
Ù„َعَÙ†َ اللَّÙ‡ُ الْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡ِينَ Ù…ِÙ†َ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، ÙˆَالْÙ…ُتَØ´َبِّÙ‡َاتِ Ù…ِÙ†َ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,
Ø£َÙ†َّ رَسُولَ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- Ù„َعَÙ†َ الرَّجُÙ„َ ÙŠَÙ„ْبَسُ Ù„ُبْسَØ©َ الْÙ…َرْØ£َØ©ِ ÙˆَالْÙ…َرْØ£َØ©َ تَÙ„ْبَسُ Ù„ُبْسَØ©َ الرَّجُÙ„ِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.
Namun manakah yang menjadi gaya dan pakaian wanita, di sini tergantung pada masing-masing daerah. Karena ada yang menjadi gaya wanita di sebagian tempat, namun tidak menjadi masalah bahkan menjadi budaya berpakaian di tempat lainnya.
Semacam di Arab, para pria mengenakan pakaian ‘tsaub’, jubah putih panjang sampai di mata kaki. Layaknya seperti memakai daster di tempat kita, bahkan ditambah lagi mereka memakai penutup kepala (qutroh) seperti kerudung. Namun itu memang pakaian pria mereka. Sehingga adat berpakaian wanita ataukah bukan tergantung pada zaman dan tempat. Yang jelas jika pria memakai rok di tempat kita, sudah dianggap ia bergaya seperti wanita sebagaimana yang kita lihat pada gaya para ‘banci’. Dan inilah yang terkena laknat.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Post a Comment