Hak Suami atas Istri

Hak Suami atas Istri

Rasulullah S.A.W bersabda :

“AYYUMAA IMROATIN MAA TAT WAZAUJUHAA ‘ANHAA ROODHIN DAKHOLATILJANNATA”


Artinya:

“Siapa saja kaum wanita (istri) yang mati sedangkan suaminya meridhoinya, maka kelak ia masuk surga.”


(Diriwayatkan Tirmizdi Ibnu Majah, Hakim dari Ummu Salamah).


Rasulullah S.A.W bersabda :

“IDZAA SHOLLATILMARATIU KHOMSAHAA WASHOOMAT SYAHROHAA WAFIDHOT FARJAHAA WA ATHOO’AT ZAUJAHAA QIILA LAHAA UDHULULJANNATA MIN AYYIABWAABILJANNATISYI, TI. ”


Artinya:

“Apabila seorang Isteri menunaikan shalat lima waktunya, berpuasa dibulannya, pandai-pandai memelihara kemaluannya dan mentaati suaminya, kelak akan dikatakan kepadanya:”Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.”


(Diriwayatkan oleh Ahma).


Tersebut dalam suatu riwayat ada seorang perempuan datang menghadap Nabi S.A.W seraya berkata :

“Wahai Rasulullah, aku ini utusan dari kaum wanita yang diminta menghadapmu. Yaitu menanyakan masalah jihad yang hanya diwajibkan Alloh kepada kaum laki-laki. Kalau merreka terluka mendapatkan pahala. Kalau mereka terbunuh, mereka bahkan sebagi orang- orang yang hidup disisi Tuhannya seraya memperoleh rizki. sedangkan kami dari golongan Wanita ini selalu setia mengikuti dan membantu mereka menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan. Namun demikian kenapa kami tidak memperoleh pahala berjihad seperti yang diberikan pada mereka"




Rasulullah S.A.W Bersabda:

”SAMPAIKAN KEPADA SIAPA SAJA KAUM WANITA YANG KAMU JUMPAI BAHWA, MENTATI SUAMI DENGAN MENGAKUI HA-HAKNYA SESENGGUHNYA TELAH MENYAMAI DENGAN PAHALA BERJIHAD. TETAPI SEDIKIT SEKALI DIANTARAMU MELAKSANAKAN. ”


(Diriwayatkan oleh Al Bazzar da Thabrani).

Tidak ada komentar