Hukum Membongkar Kuburan

Hukum Membongkar Kuburan 

Hukum asal membongkar kuburan adalah haram, kecuali ada udzur dan alasan darurat yang dibenarkan syariat untuk membongkarnya. Berkata al-Imam al-Nawawy:

وقال في “المنهاج” ص62: “ونبشه بعد دفنه للنقل وغيره: حرام ، إلا لضرورة؛ بأن دفن بلا غسل أو في أرض أو ثوب مغصوبين، أو وقع فيه مال، أو دفن، لغير القبلة” انتهى

“Pembongkaran mayyit selepas dikuburkan untuk dipindahkan ke tempat lain hukumnya haram, kecuali jika keadaan darurat, seperti dikuburkan tanpa dimandikan, atau dikuburkan di tanah atau dengan kain rampasan, atau ada harta yang terjatuh di kuburnya, atau dikuburkan tidak mengarah ke kiblat”. (Al-Minhaj hal:62).

Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Ketika anda mempunyai alasan-alasan seperti yang disampaikan oleh al-Imam al-Nawawy, dan syaikhul islam di atas atau mendapatkan ada perkara yang membahayakan pada kuburan tersebut, seperti misalnya penghuni rumah baru akan membongkarnya, atau menimbunnya, atau dianggap mengganggu dan akan dibangun bangunan di atasnya, di sini anda memiliki alasan syar’i untuk memindahkannya.

Namun jika hal tersebut tidak terjadi, dan anda bisa menjaga kuburan tersebut dengan memberikan tanda bahwa itu adalah kuburan, walau di tempat yang agak jauh atau hutan, dimana keberadaannya sebagai kuburan masih bisa di pantau, maka dalam kondisi ini terlarang bagi anda untuk memindahkannya, karena anda tidak sedang memiliki alasan syari untuk memindahkan kuburan tersebut. Demikian yang kami ketahui.

***

Tidak ada komentar