Kewajiban Anak Laki laki Kepada Orang Tua Dan Mertua

Kewajiban Anak Laki laki Kepada Orang Tua Dan Mertua 

Sebagaimana yang kita pahami bahwa islam memerintahkan umatnya untuk selalu selalu berbakti dan berkhidmah kepada orang tua, sebagaimana firman Allah ta`alaa,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepadaNya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya” [QS. Al-Isra : 23]

Dimana sebenarnya, secara umum bahwa kewajiban berbakti kepada orang tua di bebankan kepada anak, baik laki laki dan perempuan, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa … ” [QS. an-Nisâ`/4:36].

Begitu pula Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat Luqmân/31 ayat 14:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ

“(Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya, …)”

Asmâ’ Radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ

“Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku ingin (menyambung hubungan dengan putrinya, Asmâ’), apakah aku boleh menyambung hubungan kembali dengan ibuku”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Ya, sambunglah.”

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

‘Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa untuknya.

Sehingga kewajiban semua anak, laki dan perempuan tanpa ada perbedaan untuk berbakti kepada orang tuanya.

Namun di sisi lain ada kewajiban lain yang harus di perhatikan bagi anak laki-laki, untuk melakukan skala prioritas terhadap apa yang akan di lakukannya apakah akan mendahulukan orang tuanya atau mertuanya, bila bisa menggabungkan kedua urusan maka tentunya harus ia lakukan keduanya.

Namun bila harus ada yang di dahulukan, maka kewajiban seorang anak laki laki untuk memperhatikan orang tua kandungnya daripada mertuanya.

Sedangkan seorang wanita yang telah menikah kewajiban yang lebih utama adalah untuk medahulukan kepentingan suaminya dari pada kepentingan orang tuanya, bila di dapatkan kepentingan yang bertabrakan.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” [at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 – al-Mawaarid) dan al-Baihaqi VII/291)

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1296 al-Mawaarid)

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّى الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّّهَا حَتَّى تُؤَدِّى حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381),

Maka, ada skala prioritas yang harus di dahulukan di antara kepentingan dan kewajiban yang ada di depannya. Bagi seorang wanita maka hendaknya mencoba menggabungkan kewajiban tersebut dengan mengkomunikasikan apa yang ingin di lakukan dari bakti kepada orang tua kepada suaminya.

Suami yang baik dan shalih tentunya tidak akan mengabaikan kebutuhan dari orang tua istrinya bila orang tua istrinya sangat membutuhkan bakti dari istrinya.

Inilah pentingnya memilih pasangan yang baik dan shalih bagi masing masing pasangan, terlebih pilihan seorang suami yang tidak hanya egois dengan kepentingannya dan tidak mau peduli dengan keluarga istrinya.

Kemudian, dari sisi anak laki laki, memang kewajibannya untuk terus berbakti kepada orang tuanya, walaupun ia telah mempunyai keluarga sendiri.

Karena nya , bagi seorang istri untuk selalu merelakan dan mendukung suaminya untuk terus berbakti kepada orang tua suaminya, karena nantinya akan berimbas kepada dirinya dan anak anaknya dengan mendapatkan suri tauladan yang baik dari orang tuanya untuk selalu berbakti kepada orang tuanya.

Baik orang tua dari bapaknya atau ibunya serta kerabat dan keluarga yang lain. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu berbuat baik kepada orang orang yang kita cintai.

***

Tidak ada komentar