Zina Dalam Islam – Hukum, Bahaya dan Akibatnya

Zina Dalam Islam – Hukum, Bahaya dan Akibatnya

Zina Dalam Islam – Hukum, Bahaya dan Akibatnya

Diantara perbuatan paling tidak beradab sekaligus merupakan kejahatan besar, zina merupakan perbuatan paling tak senonoh yang menggambarkan betapa akal sehat pelakunya tidak berjalan sama sekali. Padahal, Allah SWT telah memberikan jalan yang halal melalui adanya sebuah pernikahan. ads

Perbuatan zina merupakan borok yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar. Macam – macam Zina

1. Zina Al-Laman

Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera, yakni;

Zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.

Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina ucapan (lisan), ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

2. Zina Luar

Adalah sebenarnya zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

Zina muhsan, yakni zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri).

Zina gairu muhsan, merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Hukuman Terhadap Orang yang Berbuat Zina

Ada tiga (3) ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagai hukuman atas mereka yang berbuat zina, yakni:

Hukuman mati merupakan hukuman paling hina yang diberikan kepada pelaku zina. Hukuman ini bisa dijalankan dengan rajam (dilempari batu) sampai mati. Atau bagi mereka yang belum menikah, diganti dengan hukum cambuk rotan sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat atau keluarga yang berbuat, janganlah terbawa faktor kasihan maka hukuman tidak dilaksanakan. Bagaimana pun juga, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat daripada perbuatannya tersebut.

Allah SWT memerintahkan agar hukuman terhadap mereka yang berbuat zina supaya disaksikan dihadapan orang mukimin yang banyak agar dijadikan sebagai pembelajaran serta memberi efek jera.

Bahaya dari Perbuatan Zina

Perbuatan zina berarti menumpuk dosa sebab zina adalah perbuatan yang di dalamnya terkumpul berbagai macam dosa sehingga merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara’ (menjaga diri daripada berbuat dosa) pada mereka yang berbuat.

Berbuat zina berarti menghancurkan martabatnya baik dihadapan Allah maupun sesama manusia. Pelakunya pun menjadi tidak memiliki rasa malu lagi. Menghilangkan cahaya pada wajah sehingga mereka yang berbuat zina akan memiliki wajah yang muram dan gelap.

Tidak hanya wajah, hatinya pun diselimuti dengan kesuraman dan kegelapan.

Mereka yang berbuat zina akan kekal dalam kemisikinan dan tak akan pernah merasa cukup terhadap apa yang didapatnya.

Mereka yang berbuat zina akan dicampakkan oleh Allah SWT sifat liar di hatinya.

Mendapat kehinaan dihadapan Allah SWT. Bahkan oleh sesama manusia pun akan memandang dengan jijik serta menghilangkan rasa kepercayaan.

Akan tercium darinya bau busuk oleh orang mukmin yang hatinya bersih (qalbum salim).

Orang yang berzina hatinya menjadi sempit sehingga apa-apa yang ia dapat dalam kehidupan menjadi tidak baik.

Haram kepada para penzina mendapatkan bidadari di surga kelak.

Dapat memutus tali silaturrahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka kepada orang tua, memperoleh nafkah atau pekerjaan yang haram, serta tersia-siakan keluarga dan keturunannya.

Merusak masa depan.

Merupakan aib berkepanjangan.

Kehilangan kesuciannya sebagai wanita, dan menjadikan lelaki yang berbuat sebagai orang yang bejat dan keduanya sama-sama tidak bermoral.

Dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam.

Berisiko terjadinya tindakan aborsi (pengguran kandungan secara paksa). Apabila janin tersebut meninggal, maka bertambahlah dosa yang didapatnya selain zina juga pembunuhan.

Jembatan untuk menularnya berbagai macam penyakit berbahaya seperti AIDS dan Gonorhea.

Balasan di Dunia dan Akhirat Terhadap yang Berbuat Zina

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada kita semua bahwasanya perbuatan zina itu, akan mendapat balasan dari Allah SWT baik selagi masih di dunia maupun nanti di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Mengenai hukuman atau balasan atas perbuatan zina tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam zina, ada enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan. Memendek- kan umur

Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Akibat Perbuatan Zina Terhadap Lingkungan

Telah dijelaskan bahwa perbuatan zina yang merupakan dosa besar tersebut tidak hanya merugikan bagi diri pelakunya, tapi juga akan memberikan dampak buruk pada sekitarnya. Diantara dampak buruk akibat perbuatan zina adalah:

Menjamurnya tempat maksiat seperti lokalisasi pelacuran yang tentu saja akan meresahkan masyarakat. Dengan adanya lokalisasi, berturut-turut akan menumpuk perbuatan zina tersebut. Bahkan tidak mungkin akan muncul secara terang-terangan para pekerja seks maupun semua yang terlibat dalam prostitusi tersebut. Kemungkinan terjadinya eksploitasi seksual termasuk mereka yang masih di bawah umur. Munculnya tren berlomba dalam pornografi dan porno aksi, serta maraknya bisnis dalam bidang tersebut. Banyak wanita akan kehilangan harga diri dan tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat sakit mata orang lain yang melihatnya, bahkan bisa menimbulkan syahwat yang tentu saja akan menambah dosa. Banyak remaja kehilangan keperawanana sekaligus merusak masa depannya sendiri.

Maraknya pelecehan seksual di semua tempat sehingga menghilangkan rasa aman terutama bagi perempuan. Terjadinya wabah penyakit berbahaya yang akan menyerang terutama keluarga. Meningkatkan kasus kekerasan, pembunuhan, bahkan bunuh diri. Maraknya peredaran film porno yang merusak moral manusia. Aborsi Meningkatkan risiko melahirkan bayi yang cacat.

Meningkatkan kejahatan dalam rumah tangga dan kehancuran rumah tangga pun tak dapat terelakkan. Korban yang paling menderita pastilah anak-anak yang nantinya akan terlantar akibat perbuatan tak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya tersebut. Maraknya penipuan, penculikan, bahkan human trafficking (penjualan orang). Pemicu dendam dan permusuhan. Maraknya pernikahan siri.

Perusak akhlak yang juga bisa dijadikan sebagai senjata untuk menghancurkan aqidah umat Islam. Pejabat atau petinggi negara yang senang berzina akan menjadikan dirinya serakah sehingga tidak segan untuk mengambil yang bukan haknya, yang kemudian menyebabkan tingginya angka kejadian korupsi.

Para pezina penuh dengan tipu daya, ditambah oleh bantuan daripada bisikan iblis, maka mereka juga akan mempengaruhi orang lain di sekitarnya terutama teman untuk melakukan hal yang sama. Jadilah mereka beserta teman-temannya sama-sama terjerumus dalam perbuata hina dan menjadikan perzinaan itu sebagai yang dianggap keren dan akhirnya menjadi kebiasaan. Tidak akan segan melecehkan tempat ibadah yang suci.

Penyebab rusaknya generasi penerus yang akan menghancurkan tatanan kehidupan di masa depan. Sampai pada perzinaan itu menjamu, maka akan menyebabkan kemurkaan Allah SWT, sehingga jangan terkejut jika mendapat musibah atau azab dikemudian hari.

Azab atau musibah itu tidak hanya akan menimpa mereka yang berbuat zina, tapi bisa saja menimpa seluruh orang dan seluruh kota. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya jika kita bersama-sama saling membantu untuk menumpas penyakit masyarakat satu ini agar tidak mendapat kemurkaan Allah SWT.

Tidak ada komentar