Islam menganjurkan kepada penganutnya yang sudah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan nikah, karena nikah merupakan jalan yang paling sehat dan tepat untuk menyalurkan kebutuhan biologis (insting seks). Pernikahan juga merupakan jalan yang baik untuk mendapatkan keturunan, dimana suami isteri mendidik serta membesarkan keturunannya dengan kasih sayang, dan kemuliaan, perlindungan serta perlindungan jiwa, tujuannya adalah agar keturunan itu mampu mengemban tanggungjawab, untuk selanjutnya berjuberjuang guna memajukan dan meningkatkan kebutuhannya.
Selain dari sarana menyalurkan kebutuhan biologis, nikah juga merupakan pencegah penyaluran kebutuhan itu pada jalan yang tidak dikehendaki agama. Nikah mengandung arti larangan menyalurkan potensi seks dengan cara-cara menyimpang. Itulah sebabnya agama melarang pergaulan bebas, dansa-dansa, gambar-gambar porno dan nyanyian yang dapat mendatangkan rangsangan serta cara-cara lain yang dapat mengundang nafsu birahi, sehingga menjerumuskan seseorang kepada kejahatan seksual yang tidak dibenarkan oleh agama. Larangan ini dimaksudkan agar rumah tangga tidak dirasuki oleh hal-hal yang dapat melemahkan dan agar keluarga tidak dilanda broken home.
Homoseks dalam bentuk sodomi merupakan hubungan kelamin yang menyimpang dari ajaran agama Islam. Perbuatan sodomi termasuk pada tindak pidana berat, dosa besar, perbuatan keji, lebih besar dari perbuatan zina. Islam sangat membenci pelaku sodomi.9 Bahkan Allah SWT telah mengancam perbuatan sodomi dengan siksa yang maksimal. Allah SWT telah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan melakukan sodomi selanjutnya Allah telah menghujani batu yang menyala kepada mereka sebagai balasan terhadap perbuatan mereka yang menjijikkan itu (Q.S. al-A‟raf : 80-84) dan (Q.S. Hud : 77-82).
Perbuatan sodomi mempunyai akibat buruk bagi kehidupan pribadi (pelaku) dan masyarakat di antaranya adalah :
Pengaruh sodomi terhadap jiwa
Pengaruh sodomi dapat merusak jiwa dan kegoncangan, karena ia merasakan kelainan-kelainan perasaan terhadap kenyataan dirinya. Dalam perasaannya ia merasa sebagai seorang wanita sementara organ tubuhnya adalah laki-laki, sehingga ia lebih simpati dan menyukai orang yang sejenis dengan dirinya untuk pemuasan libido seksualnya.
Pengaruh sodomi terhadap daya pikir
Karena perbuatan sodomi merupakan perbuatan seksual menyimpang maka dapat menyebabkan: Terjadinya suatu sydrom atau himpunan gejala-gejala penyakit mental yang disebut penyakit lemah syaraf (neurasthenia).
Depresi mental yang mengakibatkan pelakunya lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagian hidup.
Mempengaruhi otak sehingga kemampuan berfikir menjadi lemah, ia hanya dapat berpikir global, daya abstraksinya berkurang dan minatnya juga sangat lemah sehingga secara umum dapat dikatakan otaknya menjadi lemah.
Pengaruh sodomi terhadap akhlak
Biasanya para pelaku sodomi mempunyai akhlak jelek, tabiat yang bejat, serta hampir tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Selain itu, umumnya daya tahan tubuh kurang dan tidak mempunyai kekuatan bathin sehingga tidak mampu mengendalikan perbuatannya.
Pengaruh sodomi terhadap orang lain
Pelaku sodomi adalah orang yang membenci perempuan. Dengan demikian isteri pelaku (jika mereka mempunyai isteri) tidak mendapatkan kasih sayang, bahkan mereka tersiksa dengan perlakuan suaminya yang tidak mempedulikan keberadaannya.
Bagi keluarga pelaku, mereka akan mendapatkan malu dan mungkin akan dicerca oleh masyarakat karena mempunyai keluarga yang berakhlak jelek.
Biasanya para pelaku sodomi akan meresahkan masyarakat, karena mereka tidak segan-segan menampakkan nafsu seksualnya yang abnormal kepada anak kecil yang sejenis dengan melakukan kekerasan, karena mereka tidak mempunyai kekuatan batin (iman) yang dapat mengendalikan perbuatannya.
Melihat banyaknya akibat sodomi sepantasnya perbuatan ini dilaknat oleh Allah SWT, malaikat dan seluruh manusia. Bahkan kalau diperhatikan masih banyak lagi akibat-akibat yang tidak diungkapkan.Lihat lebih lanjut, Abd Rahman al-Jaziriy, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Arba’ah, juz IV, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, 1969), h. 125.
Perbuatan Liwath ini termasuk faktor yang menyebabkan keharaman abadi. Melakukan perbuatan yang sangat tercela ini dapat menyebabkan keharaman dengan sejumlah anggota keluarga korban, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini :
Apabila seorang laki-laki dengan yang lain melakukan liwath dan menggaulinya -hingga masuk seukuran bagian yang dikhitan, maka ibu dan neneknya si korban, hingga terus ke atas, diharamkan atas laki-laki tersebut. Demikian pula anak gadis, dan anak gadisnya ana perempuannya korban, hingga terus ke bawah, juga sauidara perempuan korban juga diharamkan atas laki-laki itu. Dalam hal ini, tidak dibedakan apakah korban orang dewasa atau anak kecil, maka ihiyatnya adalah keharamannya, meskipun pelaku juga adalah anak kecil. Walaupun pendapat yang lebih kuat adalah kebalikannya.
Kebalikan di atas, yakni ibu, anak perempuan dan saudara perempuan pelaku tidak haram atas korban.
Jika korban adalah banci, maka ibu, anak gadis, dan saudara perempuannya juga diharamkan atas pelaku. Karena hubungan seksual semacam ini adalah liwath dan termasuk zina dimana pada kedua kasus itu berlaku hukum keharaman itu.
Keharaman ibu dan anak perempuan korban atas pelaku, meskipunliwath dilakukannya setelah menikah dengan salah satu dari kedua orang tersebut. Khususnya apabila laki-laki itu telak menalak istrinya dan ingin kembali menikahinya dari awal.
Hukum ini pun berlaku pada ibu, saudara perempuan sepersusuan dan anak perempuan susuan.
Hukum ini tidak berlaku pada liwath yang dilakukan karena terpaksa dan kesalahpahaman (syubhat), meskipun hukumnya haram.
Apabila ragu, apakah percampuran terjadi atau tidak, ditetapkan tidak.
Tidak apa-apa jika anak-laki-laki si pelaku menikah dengan anak perempuan, saudara perempuan atau ibunya pelaku. Tetapi lebih baik adalah tidak menikah dengan anak perempuan korban.
Post a Comment