ADAB BERBEKAM, OLAH RAGA DAN BERKENDARAAN
ADAB BERBEKAM, OLAH RAGA DAN BERKENDARAAN
ADAB BERBEKAM
·
الحِجَامة berasal dari kata الحجم
yang berarti menghisap/menghirup/menyedot. Nabi Muhammad SAW bersabda:
الشفاءُ في
ثلاثةٍ : شربةُ عَسَلٍ وشُرطةُ مَحجَم وكَيَة نارٍ
"Obat
itu dalam tiga hal; tegukan madu, goresan bekaman dan pengobatan dengan besi
panas."[1]
·
Waktu yang baik untuk
berbekam ialah pada paruh kedua hitungan bulan dan lebih bermanfaat lagi pada
pekan ketiganya.[2]
·
Dimakruhkan berbekam
dalam keadaan kenyang, setelah jima atau setelah membuang hajat.
·
Jika berbekam bertepatan
dengan hari kamis, tanggal 17, 19 atau 21 bulan hijriyah, maka itulah waktu
yang paling utama.
·
Menggunakan peralatan
bekam yang steril.
ADAB BEROLAH RAGA
·
Berniat karena taqwa dan
taat kepada Allah SWT.
·
Bersemangat untuk
berolah-raga memanah, berenang, menunggang kuda dan lomba lari.
·
Berpakaian yang tidak
menampakkan aurat.
·
Tidak melalaikan dzikir
kepada Allah.
·
Tidak menyerupai orang
kafir dan musyrikin.
ADAB NAIK KENDARAAN DAN BERJALAN KAKI.
·
Hendaklah berjalan
karena taat kepada Allah SWT sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
َالرِِّجْـلاَنِ تََـزْنِيَانِ
وَزِِنَاهُـمَا الْمَشْيُ
"Kedua
kaki bisa melakukan zina dan zina keduanya ialah berjalan". [3]
·
Larangan untuk berjalan
dengan perasaan angkuh, sebagaimana Sabda Nabi:
بَيْـنَمَا
رَجُـلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ تُعْـجِبُهُ نَفْسُهُ مُرْجِلٌ جُـمَّتَهُ إِذْ
خَسَفَ اللهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إَلىَ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ
"Ada
seorang laki-laki yang sedang berjalan angkuh dengan pakaian kemegahan yang
dikaguminnya, rambut menjuntai tersisir rapi, tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke dalam bumi, kemudian
ia terus berteriak sampai hari kiamat". [4]
·
Berjalan dengan perasaan
angkuh itu tidak diperbolehkan kecuali
di medan perang.
كَانَ
النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى تَكَـفَّـأ
تَكَـفُّـؤً
Jika
Rasulullah SAW berjalan, beliau
berjalan dengan seimbang",[5] agak condong
kedepan, beliau orang yang paling cepat
dan paling tenang cara berjalannya.
·
Abu Hurairah RA berkata:
مَا رَأَيْتُ
مَنْ أَحْسَنَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّ
الشَّمَْس تَجْرِي فِي وَجْهِهِ نُوْرٌ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَسْرَعَ فِي
مِشْيَتِهِ مِنْ َرسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كََأَنَّمَا اْلأَرْضَ تُطْوَي لَهُ، وَإِنَّا
لَنُجْهِدُ أَنْفُسَنَا وَأَنَّهُ غَيْرَ مُكْتَرِثٍ
"Aku
tidak melihat seseorang yang lebih tampan dari Rasulullah laksana matahari
berjalan, wajahnya penuh cahaya. Aku tidak melihat seseorang yang lebih cepat
cara berjalannya dari Rasulullah SAW,
seakan bumi dilipatkan baginya. Kami bersusah payah mengikutinya sementara
beliau seakan tidak perduli".[6]
·
Pemilik hewan kendaraan lebih berhak duduk di
atas dada hewan kendaraannya, maka janganlah seseorang duduk di depannya
kecuali atas seizinnya berdasarkan hadits riwayat Buraidah RA beliau berkata:
بَيْنَمَا
رَسُوْلِ اللهِ يَمْشِي جاَءَ رَجُلٌ
وَمَعَهُ حِمَارٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ اِرْكَبْ وَتَأَََخَّرَ الرَّجُلُ
فَقَالَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ, أَنْتَ أَحَقُّ
بِصَِدْرِ دَابَّتِكَ مِنِّي إِلاَّ أَنْ تَجْعَلَهُ لِي، قَالَ: فَإِنِّي قَدْ
جَعَلْتُهُ لَكَ فَرَكِبَ
"Saat
Rasulullah SAW berjalan,
datanglah seseorang dengan keledainya lalu berkata: 'Wahai Rasulullah,
naiklah!', sementara orang itu bergeser kebelakang. Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak. Engkau lebih
berhak duduk pada bagian depan kendaraanmu, kecuali engkau membelikannya
untukku". Lelaki itu berkata: 'Sesungguhnya aku telah menjadikan ini
untukmu", akhirnya Rasulullah SAW
duduk pada bagian depan kendaraan tersebut." [7]
·
Dibolehkan membonceng orang lain di atas
hewan kendaraan jika tidak memberatkan (bagi hewan tunggangannya), karena
Rasulullah SAW pernah membonceng Mu'adz. [8]
·
Dimakruhkan menaruh
tandu diatas hewan kendaraan. Abu Hurairah RA meriwayatkan dalam sebuah hadits:
إِيَّاكُمْ أَنْ
تَتَّخِـذُوْا ظُهُـوْرَ دَوَابِّكُـمْ مَنَابِرَ فَإِنَّ اللهَ سَخَّـرَهَا
لَكُمْ لَتَبْلُغُوْا إِليَ بَلَدٍ لَمْ تَكُوْنـُوْا بَالِغِيْهِ إِلاَّ بِشِـقِّ
اْلأَنْفُسِ، وَجَعَـلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ فَعَلَيْهَا فَاقْضُوْا حَاجَاتِكُمْ
"Hendaklah
kalian tidak meletakkan tandu di atas punggung hewan kendaraan kalian, karena
sesungguhnya Allah SWT telah menjadikannya untuk menyampaikan kalian ke suatu
tempat yang tidak mungkin kalian sampai kecuali dengan bersusah payah. Dan
Allah telah menjadikan bumi untuk kalian, maka di atas bumi itulah kalian
penuhi segala kebutuhan kalian".[9]
·
Jika Rasulullah SAW
berjalan, beliau tidak melirik,[10] tidak juga tampak lemah atau pun malas.
·
Janganlah berjalan
dengan bermalas-malasan karena Umar RA ketika melihat orang yang berjalan
seperti itu, beliau berkata: "Janganlah kau matikan agama kami. Semoga
Allah mematikanmu".
·
Berjalanlah dengan
tenang dan berwibawa. Firman Allah SWT;
وَعِبَادُ
الرَّحْمنِ اللَّذِيْنَ يَمْشـُونَ عَليَ اْلأَرْضِ هَوْنًا
"Dan hamba-hamba Allah yang Maha Penyayang itu (ialah)
orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati" [11]
·
Perempuan hendaklah
berjalan di pinggir jalan, sebagaiman firman Allah Allah SWT:
فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَليَ
اسْتِحْيَاءٍ
"Kemudian datanglah kepada Musa salah
seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan…" [12]
·
Rasulullah SAW
berjalan bersama para sahabatnya. Mereka berjalan di depan, sementara Nabi
dibelakangnya dan bersabda:
اُمْشُوْا
أَمَامِي، وَخَلُّوْاظَهْرِي ِلْلمَلاَئِكَةِ
"Berjalanlah
kalian di depanku dan biarkanlah di belakangku untuk para malaikat (yang
menjaga)" [13]
·
Rasulullah SAW
senantiasa mengiringi orang lemah, menboncengkannya dan mendoakannya".[14]
·
Berkata Imam Ibnu 'Aqil
Rahimahullah: "Jika seseorang berjalan bersama orang yang lebih tua dan
lebih pandai, hendaklah dia berjalan di sebelah kanannya seperti posisi imam
dalam shalat. Jika sederajat, disunahkan tidak berada di sebelah kirinya, agar
seseorang leluasa ketika meludah atau membuang ingus". [15]
·
Berkata Qadhi Abu Ya'la:
"Jika berjalan, janganlah menoleh kesana kemari karena perbuatan seperti
itu akan dinisbatkan kepada orang dungu".[16]
·
Diriwayatkan dari
Khallal bahwa dia menceritakan tentang adab dari Imam Ahmad Rahimahullah:
"Yang mengikuti berjalan (dianjurkan berada) di sebelah kanan orang yang
diikutinya".[17]
·
Ketika Ibnu Mas'ud RA
keluar dan orang-orang mengikutinya berjalan di belakang, beliau berkata kepada
mereka: "Mundurlah kalian karena yang demikian itu adalah kehinaan bagi
orang yang mengikuti dan fitnah bagi orang yang diikutinya. Oleh itulah, Rasulullah
SAW merendahkan diri dan berjalan di belakang para sahabatnya".
·
Berjalan kaki menuju
shalat jum'at lebih utama daripada naik kendaraan. Jika perjalanan jauh,
hendaklah sebagian naik kendaraan dan sebagian lagi berjalan kaki.
·
Wudhu akan menghilangkan
bekas-bekas dosa (yang dikerjakan oleh kaki) berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
فَإِذَا غَسَلَ
رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيْئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ
مَعَ آخِرِ قَطْرِاْلمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوْبِ
"Jika
seseorang membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dosa-dosanya bersama basuhan
air atau tetesan terakhir sampai orang itu keluar dalam keadaan bersih dari
dosa-dosanya" [18]
·
Berjalan menuju masjid
termasuk hal yang menghapus dosa". [19]
·
Jika berjalan menuju
masjid, berjalanlah dengan tenang dan berwibawa. Sabda
Rasulullah
SAW
:
مَنْ تَطَهَّرَ
فِي بَِيْتِهِ ثُـمَّ مَشَي إَلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ لِيَِقْضِيَ
فَرِيْضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ كَانَتْ خُطُوَاتُهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ
خَطِيْئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
"Barangsiapa
yang bersuci di rumahnya lalu berjalan menuju salah satu rumah Allah SWT untuk
melakukan salah satu shalat fardhu yang telah diwajibkan oleh Allah SWT, maka
salah satu langkahnya akan menggugurkan dosa dan langkah yang lain akan
meningkatkan derajatnya."[20]
·
Orang yang sedang shalat dibolehkan berjalan
untuk mengisi celah kosong (shaf shalat) atau membukakan pintu sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW.
·
Dalam Umrah untuk Haji
seseorang berjalan biasa pada empat putaran terakhir dan berjalan cepat pada
tiga putaran pertama.
·
Dalam sa'i ialah
berjalan biasa ketika turun dari shafa dan berjalan cepat ketika kedua kaki
menuruni lembah.
·
Dalam
melempar jumrah, Nabi pergi dan pulang dengan cara
berjalan.
·
Bila berjalan
mengantarkan mayat, hendaklah orang yang berkendaraan berada di belakang
jenazah, sedang orang yang berjalan kaki berjalan dibelakang atau sebelah
kanannya, atau sebelah kirinya dan dekat dari mayat dengan berjalan cepat.
·
Tidak berjalan di atas
kuburan dengan memakai sandal, karena Rasulullah SAW ketika melihat
seseorang yang yang berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal, beliau
bersabda:
يَا صَاحِبَ السِّبْتَتَيْنِ أَلْقِهِمَا
"Wahai
orang yang memakai sepasang sandal buanglah keduanya ."[21]
·
Hendaklah seseorang
berjalan bersama orang-orang yang lemah:
كَانَ رَسُوْلِ
اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ الذِّكْرَ، وَيقِلُّ اللَّغْوُ،
وَيُطِيْلُ الصَّلاَةَ، وَيُقَصِّرُ الْخُطْبَةَ، وَلاَ يَأْنَفُ أَنْ َيَمْشِي
مَعَ اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنُ فَيَقْضِيَ لَهُ اْلحَاجَّةُ
"Adalah
Rasulullah SAW memperbanyak
berdzikir, mengurangi perkataan sia-sia, memanjangkan shalat, memendekkan
khutbah dan tidak memandang rendah untuk berjalan bersama janda (ditinggal
mati) dan orang miskin lalu beliau memenuhi kebutuhannya" [22]
·
Diantara adab berjalan
ialah ketika seseorang melihat hal yang membahayakan di jalan, hendaklah ia
membuangnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
بَيْنَمَا رَجُل
يَمْشِي بِطَرِيْقٍِ َوجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَليَ الطَّرِيْقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Ketika seseorang berjalan,
ia menemukan ranting yang berduri di jalan, lalu ia menghindarkan dari jalanan,
maka Allah memberi penghargaan baginya, lalu mengampuninya".[23]
Dari Abi Barzah Al Aslami RAdia berkata:
Wahai Rasulullah! Tunjukkanlah kepadaku amal ahli surga? Beliau bersabda:
أَمِطِ اْلأَذَى
عَنِ طَرِيْقِ النَّاس
"Buanglah
duri dari jalan manusia". [24]
·
Berjalan cepat jika ada
kepentingan tertentu berdasarkan sebuah hadits:
أَنَّ
رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَ فَرَسًا مِنْ
أَعْرَابِيٍّ فَاسْتَتْبَعَهُ النَبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ِليَقْضِيَهُ ثَمَنَ فَرَسِهِ فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اْلمَشْيَ
"Sesungguhnya
Rasulullah SAW membeli kuda
dari seorang badui, lalu Rasulullah SAW
mengikutinya dan mempercepat langkahnya untuk membayar kuda tersebut ".[25]
·
Orang junub dibolehkan berjalan bersama orang lain,
bahkan Imam Bukhari memberikan judul dalam kitab shahihnya: "Bab orang
junub keluar dan berjalan di pasar dan tempat-tempat lainnya."
·
Nanti ada orang-orang
yang dikumpulkan pada hari kiamat diatas wajah mereka. Para
sahabat merasa aneh, lalu beliau bersabda:
أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَليَ الرِّجْلَيْنِ فِي
الدُّنْيَا قَادِرًا عَلىَ أَنْ يُمَشِّيَهُ عَليَ وَجْهِهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
"Bukankah Dzat yang
menjadikan manusia berjalan diatas kedua kaki berkuasa untuk menjadikan manusia
berjalan di atas wajahnya." [26]
·
Tidak menggunakan
kecepatan tinggi ketika mengemudikan kendaraan di jalan-jalan yang penuh dengan
orang yang menyebrang. Memberi kesempatan dan keluasan jalan kepada mereka,
merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
[1] Shahih Al Jami' (3734).
[2] dan Hadits:
"Sesungguhnya waktu terbaik untuk berbekam ialah pada hari ketujuh belas,
sembilan belas atau kedua puluh satu". HR.Tirmidzi dengan sanad lemah.
[3] HR. Abu Daud (885).
[4] HR. Bukhari (5789), HR. Muslim (2088).
[5] HR. Muslim (2330), dan dari Ali bin Abi Thalib t, ia
berkata:"Jika Rasulullah SAW
berjalan, beliau berjalan dengan seimbang bagaikan menuruni landai". HR.
Abu Daud (4864)
[6] HR. Tirmidzi (3638).
[7] HR. Tirmidzi (2773), Abu Daud (2573), berkata Al Al-Bani:
Hasan Shahih.
[8] HR. Bukhari (2856), HR. Muslim (30).
[9] HR.Abu Daud (2567), dishahihkan oleh Al Albani.
[10] Shahih
Al Jami' (4870).
[11] Q.S.
Al Furqan (63)
[12] Al
Qashash (25).
[13] Al
Silsilah Al Shahihah (1557).
[14] Al
Silsilah Al Shahihah (2120).
[15] Al
Adab Al Syar'iyah (274/3).
[16] Al
Adab Al Syar'iah (371/3).
[17] Al
Adab Al Syar'iah (247/3).
[18] Shahih
Al Tirmidzi (2)
[19] Shahih
Al Jami' (59)
[20] Shahih
Jami' (6155)
[21] Dishahihkan
Ibnu Majah (1274)
[22] Dishahihkan Al Albani dalam shahih Al Nasai (1314)
[23] Shahih
Al Jami' (2874).
[24] Shahih
Al Adab (168)
[25] Shahih
Al Nasai (4647/4332)
[26] HR.
Bukhari dan Muslim, Al Silsilah Al Shahihah (3507)
Post a Comment