Menulis Wasiat
Menulis Wasiat
Segala puji bagi Allah, shalawat
dan salam kepada Rasulullah saw, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak
disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu
bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Wa Ba’du:
Sesngguhnya
di antara perkara yang wajib untuk diingat oleh kaum mslimin adalah menulis
wasiat, sebab menulis wasiat ini memberikan manfaat yang sangat besar baik di
dunia dan akherat, sementara di sisi lain
serta banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan masalah ini.
Seandainya engkau mengatakan kepada salah
seorang dari mereka: Apakah engkau telah menulis wasiatmu, niscaya dia akan
memandangmu dengan pandangan yang heran dan aneh, apakah dia sebentar lagi akan
mati sehingga harus menulis wasiatnya?.
Dia tidak mengambil ibroh dari
banyaknya orang-orang yang meninggal secara tiba-tiba yang datang secara
mendadak. Padahal Allah telah memmberitahukan bahwa di antara bentuk siksaNya
adalah meninggalnya jiwa secara mendadak, sehingga dia tidak bisa menlis wasiat
yang diinginkannya. Firman Allah Ta'ala:
tbqä9qà)tur 4ÓtLtB #x»yd ßôãuqø9$# bÎ) óOçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇÍÑÈ $tB tbrãÝàZt wÎ) Zpysø|¹ ZoyÏnºur öNèdäè{ù's? öNèdur tbqßJÅ_ÁÏs ÇÍÒÈ xsù tbqãèÏÜtFó¡t ZpuϹöqs? Iwur #n<Î) öNÎgÎ=÷dr& cqãèÅ_öt ÇÎÉÈ
48. Dan mereka berkata:
"Bilakah (terjadinya) janji Ini (hari berbangkit) jika kamu adalah
orang-orang yang benar?".. Mereka
tidak menunggu melainkan satu teriakan saja[1269] yang akan membinasakan mereka
ketika mereka sedang bertengkar.. Lalu
mereka tidak Kuasa membuat suatu wasiatpun dan tidak (pula) dapat kembali
kepada keluarganya.[1]
Dari
Abi Hurairah ra berakta: Nabi saw bersabda: Jiwa seorang mu'min tergantung pada
hutangnya sehingga hutang tersebut dilunasi".[2]
Berwasiat
adalah sunah Nabi saw dan para nabi sebelumnya, oleh karenanya, seyogyanya bagi seorang muslim agar mengikuti mereka dan
berwasiat kepada anak-anaknya dan keluarganya agar mereka senantiasa bertaqwa
kepada Allah Azza Wa Jalla dan berpegang teguh dengan ajaran agama, dia
mewasiatkan kepada mereka dengana apa yang telah diwasiatkan oleh Ibrahim dan
Ya'qub terhadap anaknya, seperti yang disebutkan di dalam firman Allah Ta'ala:
`tBur Ü=xîöt `tã Ï'©#ÏiB zO¿Ïdºtö/Î) wÎ) `tB tmÏÿy ¼çm|¡øÿtR 4 Ïs)s9ur çm»uZøxÿsÜô¹$# Îû $u÷R9$# ( ¼çm¯RÎ)ur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏJs9 tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÊÌÉÈ øÎ) tA$s% ¼ã&s! ÿ¼çm/u öNÎ=ór& ( tA$s% àMôJn=ór& Éb>tÏ9 tûüÏJn=»yèø9$# ÇÊÌÊÈ 4Ó»urur !$pkÍ5 ÞO¿Ïdºtö/Î) ÏmÏ^t/ Ü>qà)÷ètur ¢ÓÍ_t6»t ¨bÎ) ©!$# 4s"sÜô¹$# ãNä3s9 tûïÏe$!$# xsù £`è?qßJs? wÎ) OçFRr&ur tbqßJÎ=ó¡B ÇÊÌËÈ
130. Dan tidak ada yang
benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri,
dan sungguh kami Telah memilihnya[90] di dunia dan Sesungguhnya dia di akhirat
benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. 131. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya:
"Tunduk patuhlah!" Ibrahim menjawab: "Aku tunduk patuh kepada
Tuhan semesta alam". 132. Dan
Ibrahim Telah mewasiatkan Ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub.
(Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah Telah memilih
agama Ini bagimu, Maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama
Islam".[3]
Dari
sisi hukum, wasiat memiliki beberapa keadaan, yaitu wajib, sunnah dan haram
Maka
wajib bagi seorang muslim pada saat memiliki tanggungan hak Allah yang wajib
ditunaikannya seperti bernazar, berzakat dan
berhaji dan lain-lain ata dia memiliki hutang berupa harta benda atas
orang lain yang wajib ditunaikannya atau dia memiliki piutang atas orang lain
yang belum dimaafkannya.
Dari
Abdullah bin Umar berkata: Nabi saw bersabda: Tidaklah hak seorang muslim di
mana dia memliki sesuatu yang dikehendakinya untuk diwasiatkan, dan benda
tersebut menginap padanya dua malam kecuali wasiat tersebut tertulis di
sisinya". Abdullah bin Uamar berkata: Tidaklah berlalu bagiku satu
malampun setelah aku mendengar sabda
Rasullah saw ini kecauli aku telah menulis wasiatku di sisiku".[4]
Dan
dianjurkan bagi mereka yang memiliki keluasan harta untuk menjasikan sebagiannya
sebagai wasiat yang disalurkan untuk amal kebaikan sehingga bisa menjadi
shadaqah jariyah setelah kematiannya dan wasiat ini memiliki dua syarat:
Pertama: Wasiat tersebut berjumlah sepertiga atau
kurang darinya; sebgaimana sabda Nabi saw bagi Sa'd pada saat dia akan
berwasiat: Shedeqahkan sepertiganya dan sepertiga it sudah banyak".[5]
Kedua:
Wasiat tersebut ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Dari Abi Umamah
ra berkata: Nabi saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah memberikan bagi setiap
orang haknya masing-masing maka tidak ada
wasiat bagi ahli waris".[6]
Diharamkan
berwasiat dengan sesuatu yang diharamkan oleh syara' , seperti berwaiat keapda
keluarganya agar dirinya diratapi, memtuskan hubungan silaturrahmi,
memberikankemdharatan bagi kaum muslimin,balas dendam terhadap si fulan atau
menimpakan kemudharatan bagi ahli waris dan yang lainnya. Maka barangsiapa yang
berwasiat untuk menjalankan salah satu yang di atas maka wasiat tersebut tidak
dilaksanakan. Firman Allah Ta'ala:
ô`yJsù t$%s{ `ÏB <ÉqB $¸ÿuZy_ ÷rr& $VJøOÎ) yxn=ô¹r'sù öNæhuZ÷t/ Ixsù zOøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§
182. (akan tetapi)
barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah
atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan[113] antara mereka, Maka tidaklah ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[7]
Dinuqil
oleh Ibnu Katsir rahimahullah dari Ibnu Abbas dan yang lainnya bahwa berbuat
zalim adalah kesalahan kemudian beliau berkata: Hal ini meliputi semua bentuk
kesalahan baik dengan menambah bagian seorang ahli waris karena adanya
perantara atau jalan, sebgaimana apabila diwasiatkan untuk menjual sesuatu
sebagai bentuk pendekatan kepentingan atau dia berwasiat untuk cucu
perempuannya agar bagiannya ditambahkan atau yang semisalnya. [8]
Di
antara manfaat wasiat selain dari apa yang telah disebutkan sebelumnya adalah:
1-Akan
mendapat pahala yang besar bagi orang yang menulisnya dalam rangka mentaati
Allah dan RasulNya. Firman Allah Ta'ala:
3 `tBur ÆìÏÜã ©!$# ¼ã&s!qßuur ôs)sù y$sù #·öqsù $¸JÏàtã ÇÐÊÈ
71. "…barangsiapa
mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia Telah mendapat kemenangan
yang besar.[9]
2-Pahala
yang besar bagi orang yang berwasiat dengan nasehat, karena diharapkan nasehat
tersebut bisa bermanfaat.
3-Melepaskan
tanggungan dari segala bentuk penyelewengan syara' dan tanggungan hak-hak
berupa harta dan yang lainnya.
3-Menutup
celah terjadinya pertikaian, memotong
perselisihan yang bisa terjadi antara para ahli waris setelahnya. Dan ini
adalah contoh wasiat:
Setelah
dia memuji Allah dan memujanya lalu membaca shalawat kepada Nabi saw: Ini
adalah apa yang diwasiatkan oleh fulan
bin fulan dan dia bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan
sebenarnya kecuali Allah yang Maha Esa yang tidak ada sekutu bagiNya dan
sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dan Isa adalah hamba dan utusanNya
dan kalimatNya yang diberikannya kepada Maryam dan Ruh dariNya, dan bawah surga
itu benar dan neraka itu benar, dan hari kiamat itu pasti datang tidak ada
keraguan padanya dan Allah akan membangkitkan orang yang berada di dalam kubur
aku mewasiatkan kepada anak-anakku, keluargaku dan kerabatku dan seluruh kaum
muslimin untuk bertaqwa kepada Allah Azza Wa Jalla, dan aku berwasiat kepada
mereka seperti apa yang telah diwasiatkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ya'kub kepada anak-anaknya:
4Ó»urur !$pkÍ5 ÞO¿Ïdºtö/Î) ÏmÏ^t/ Ü>qà)÷ètur ¢ÓÍ_t6»t ¨bÎ) ©!$# 4s"sÜô¹$# ãNä3s9 tûïÏe$!$# xsù £`è?qßJs? wÎ) OçFRr&ur tbqßJÎ=ó¡B ÇÊÌËÈ
132. Dan Ibrahim Telah mewasiatkan Ucapan itu kepada
anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku!
Sesungguhnya Allah Telah memilih agama Ini bagimu, Maka janganlah kamu mati
kecuali dalam memeluk agama Islam".[10]
Dan
aku berwasiat agar hutang-hutangku dilunasi-hal ini jika dia memiliki hutang,
dan jika dia mau dia juga bisa berkata: dan dikeluarkan sepertiga dari hartaku
untuk fulan atau sebagai shedeqah jariyah dan anak-anakku yang belum sempurna
aqalnya ditanggng jawabi oleh si flan sebagai walinya, dialah yang menjaga hak
waris mereka sehingga balig, kemudian
barlah dia berwasiat dengan wasiat yang sesuai dengan tuntutan agama dan
masyarakat dan agar dia dimandikan dan jenazahnya dipersiapkan berdasarkan
sunnah Nabi saw, kemudian dia mentupnya dengan do'a bagi dirinya agar dia
diampuni, dicurahkan rahmat dan agar dia bisa masuk surga.
Dan
hendaklah dia memperkuat wasiatnya dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil.
Segala puji bagi Allah, Tuhan
semesta alam. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kit
Muhammad dan seluruh keluarga dan shahabatnya.
[1]) Q.S. Yasiin : 48-50
[2] HR.Turmudzi no: 1078-1079 dan
dishahihkan oleh Albani di dalam Al-jami's shagir: 6779
[3] QS. Al-Baqarah: 130-132
[4] HR. Bukhari: 2738
[5] HR. Bukhari 2/1250 dan Muslim: 1627
[6] Snan Turmudzi: 2121 dan dia berkata
bahwa hadits ini hasan shahih
[7] QS. AlBaqarah: 182
[8] Tafsir Ibnu Katsir 1/212-213
[9] QS. Al-Ahzab: 71
[10] QS. Al-Baqarah: 132
Post a Comment