Keutamaan Azan dan Imam
Keutamaan Azan dan Imam
Alhamdulillah segala puji bagi
Allah, kita memuji-Nya, memohon, minta ampun kepada-Nya, kita berlindung kepada
Allah dari segala kejahatan diri dan kejelekan amal perbuatan kita. Siapa saja
yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan
siapa saja yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa memberinya
petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi
bahwa tidak Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, semoga Shalawat dan Salam
senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat dan orang-orang yang
mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat. Wa ba'du :
Diantara keutamaan yang diberikan Allah kepada para Imam dan
Muazzin adalah ketika Allah memberikan kepada mereka pahala yang sangat besar
sebagaimana akan dijelaskan nantinya.
Pertama : Pengertian Azan dan Qomat
1.
Azan secara etimologi berarti : memberitahukan sesuatu. Allah
Subhanahu Wata'ala berfirman :
×bºsr&ur ÆÏiB «!$# ÿ¾Ï&Î!qßuur
" Dan (Inilah) suatu pemberitahuan dari Allah dan rasul-Nya".
(QS. At-Taubah : 3 ).
Dan juga firman Allah ta'ala :
öNà6çGRs#uä 4n?tã &ä!#uqy (
"Aku Telah menyampaikan
kepada kamu sekalian (ajaran) yang sama (antara kita)". ( QS. Al-Anbiya' : 109
), maksudnya aku telah memberitahukan kepada kalian, jadi kita pengetahuan kita
sekarang sama [1]).
Azan secara terminologi
berarti : pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafaz-lafaz
tertentu sesuai dengan syari'at [2]). Disebut demikian karena orang
yang azan memberitahukan orang lain tentang waktu-waktu shalat. Dan dinamakan
juga dengan An-Nida (panggilan/seruan) karena muazzinnya memanggil orang
untuk melaksanakan shalat [3]). Allah berfirman :
#sÎ)ur öNçG÷y$tR n<Î) Ío4qn=¢Á9$# $ydräsªB$# #Yrâèd $Y6Ïès9ur 4 Ï9ºs óOßg¯Rr'Î/ ÓQöqs% w tbqè=É)÷èt ÇÎÑÈ
" Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan)
sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu
adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal" . (QS. Al-Maidah : 58 )
Dan juga firman Allah ta'ala :
#sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur
" Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah". ( QS. Al-Jumu'ah : 9 )
2.
Qomat ( Iqamah ) secara etimologi berarti : mendirikan
sesuatu apabila dia telah menjadi lurus.
Qomat secara
terminologi berarti : memberitahukan tentang pendirian/ pelaksanaan shalat
fardhu dengan zikir (lafaz) tertentu yang disyari'atkan[4]). Jadi azan adalah pemberitahuan
tentang waktu shalat, sedangkan Qomat adalah pemberitahuan tentang pekerjaan
(shalat), Qomat disebut juga Azan yang kedua, atau panggilan yang kedua [5]).
3.
Hukum azan dan qomat adalah Fardhu Kifayah bagi kaum
laki-laki saja (tidak termasuk wanita) pada shalat lima waktu, shalat jum'at.
Azan dan Qomat disyari'atkan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Adapun dari Al-Qur'an adalah sebagai berikut :
#sÎ)ur öNçG÷y$tR n<Î) Ío4qn=¢Á9$# $ydräsªB$# #Yrâèd $Y6Ïès9ur 4 Ï9ºs óOßg¯Rr'Î/ ÓQöqs% w tbqè=É)÷èt ÇÎÑÈ
" Dan apabila kamu menyeru
(mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan
permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak
mau mempergunakan akal" ( QS. Al-Maidah : 58 ).
Dan Firman Allah ta'ala :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$#
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah". ( QS. Al-Jumu'ah : 9 )
Adapun dari Sunnah Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa
Aalihi Wasallam – adalah sebagai berikut :
عن مالك بن الحويرث: ((فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم
أحدكم وليؤمكم أكبركم))
" Dari Malik bin Huwairits
: Apabila telah masuk waktu shalat maka hendakalah salah seorang diantara
kalian melakukan azan dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian
menjadi imam" [6]) .
Perkataan Rasulullah -
Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – "salah seorang diantara
kalian" menunjukkan bahwa azan itu hukumnya adalah fardhu kiyafah. [7])
Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan : dalam sunnah yang mutawatir disebutkan bahwa
panggilan (azan) telah ada semenjak zaman Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa
Aalihi Wasallam -, demikian juga berdasarkan ijma' umat Islam dan amalan mereka
secara turun temurun. [8])
Azan diwajibkan bagi
kaum laki-laki ketika sedang bermukim, ketika melakukan perjalanan jauh, ketika
sendiri, ketika melakukan shalat pada waktunya ataupun karena mengqadhanya,
wajib bagi orang merdeka dan juga hamba sahaya. [9])
Yang Kedua : Keutamaan Azan
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman
:
ô`tBur ß`|¡ômr& Zwöqs% `£JÏiB !%tæy n<Î) «!$# @ÏJtãur $[sÎ=»|¹ tA$s%ur ÓÍ_¯RÎ) z`ÏB tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÇÌÌÈ
" Dan siapakah yang lebih
baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal
yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang
menyerah diri " ( QS. Fushshilat : 33 )
Di dalam
hadits juga banyak disebutkan keutamaan azan dan muazzin (orang yang azan),
diantaranya :
1.
Muazzin lebih panjang lehernya pada hari kiamat, berdasarkan
hadits :
عن معاوية بن أبي سفيان – رضي الله عنه – قال: سمعت
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (( المؤذنون أطول الناس أعناقًا يوم القيامة
))
" Dari Mu'awiyah bin Abi
Sufyan - Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah -
Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Orang-orang yang azan (
muazzin ) adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat" [10]).
2.
Azan itu mengusir syetan, berdasarkan hadits :
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال: ((إذا نُودي للصلاة أدبر الشيطان له ضُراط حتى لا يسمع التأذينَ،
فإذا قُضِيَ النداءُ أقبل حتى إذا ثُوِّب للصلاة أدبَرَ، حتى إذا قُضِيَ
التَّثْويبَ أقبلَ حتى يَخطُرُ بين المرء ونفسه، يقول له: اذكر كذا واذكر كذا لما
لم يكن يذكر من قبل، حتى يظلَّ الرجلُ لا يدري كم صلى))
" Dari Abu Hurairah -
Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi
Wasallam – bersabda : Apabila azan dikumandangkan maka syetan akan lari sambil
terkentut-kentut sampai dia tidak mendengarkan azan lagi, ketika azan sudah
selesai maka dia kembali lagi. Ketika Qomat dikumandangkan untuk shalat dia
kembali pergi, ketika qamat sudah selesai dia kembali lagi supaya bisa
mengganggu orang yang shalat, dia mengatakan: ingatlah ini dan ini… yang mana
hal tersebut tidak teringat olehnya sebelum shalat sehingga akhirnya seseorang
tidak menyadari lagi sudah berapa raka'atkah dia shalatnya [11]).
3.
Kalaulah seandainya manusia mengetahui pahala yang didapatkan
ketika panggilan (azan) yang pertama maka mereka pasti akan mengundi (untuk
mendapatkannya), ini berdasarkan hadits :
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال: ((لو يعلمُ الناسُ ما في النداء والصف الأول ثم لم يجدوا إلا أن
يستهموا عليه لاستهموا، ولو يعلمون ما في التهجير لاستبقوا إليه، ولو يعلمون ما في
العتمة والصبح لأتوهما ولو حبوًا))
" Dari Abu Hurairah -
Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi
Wasallam – bersabda : Kalau seandainya manusia mengetahui pahala yang ada pada
panggilan (azan) dan shaf pertama kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya
kecuali dengan undian maka pasti mereka akan mengundinya, dan kalaulah mereka
mengetahui pahala yang akan didapatkan karena sudah hadir pada waktu takbiratul
ihram maka mereka pasti akan berlomba-lomba (untuk menghadirinya), dan kalaulah
seandainya mereka mengetahui apa yang akan didapatkan ketika shalat isya dan shalat
subuh pasti mereka akan mendatanginya meskipun harus dengan merangkak" [12]).
4.
Tidak satupun yang mendengarkan suara muazzin melainkan dia
pasti akan menjadi saksi baginya nanti. Abu Sa'id Al-Khudri - Radiyallahu 'Anhu
– berkata kepada Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Sha'sha'ah Al-Anshari :
((إني أراك تحب الغنم والبادية،
فإذا كنت في غنمك أو باديتك فأذنت بالصلاة فارفع صوتك بالنداء؛ فإنه لا يسمعُ مدى
صوت المؤذن جنٌّ ولا إنسٌ، ولا شيء إلا شهد له يوم القيامة، قال أبو سعيد: سمعته
من رسول الله صلى الله عليه وسلم))
" Saya perhatikan kamu
sangat menyukai kambing dan kampung, kalau kamu bersama kambingmu atau sedang
berada di kampungmu kemudian kamu azan untuk melaksanakan shalat maka
tinggikanlah suaramu ketika azan itu, karena sesungguhnya tidaklah suara
muazzin itu didengarkan oleh jin, manusia dan yang lainnya melainkan dia akan
menjadi saksi baginya pada hari kiamat. Kemudian Abu Sa'id berkata : Saya
mendengarkan (hadits) ini dari Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi
Wasallam [13]).
5.
Muazzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan dia
akan mendapatkan pahala sama dengan pahala orang-orang yang shalat bersamanya.
Ini berdasarkan hadits :
عن البراء بن عازب – رضي الله عنه – أن نبي الله صلى
الله عليه وسلم قال: ((إن الله وملائكته يصلون على الصف المقدَّم، والمؤذنُ يغفرُ
له مدَّ صوته، ويصدقه من سمعه من رطبٍ ويابسٍ وله مثلُ أجر من صلى معه))
" Dari Barra' bin 'Azib -
Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam – bersabda :
Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya akan bershalawat untuk orang-orang di shaf
yang terdepan, dan muazzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan dia
akan dibenarkan oleh segala sesuatu yang mendengarkannya, baik benda basah
maupun benda kering, dan dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang
yang shalat bersamanya" [14]).
6.
Nabi mendo'akan untuk muazzin supaya mendapatkan ampunan dari
Allah, ini berdasarkan hadits :
عن
أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((الإمام
ضامنٌ والمؤذن مؤتمن، اللهم أرشد الأئمة واغفر للمؤذنين))
" Dari Abu Hurairah -
Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi
Wasallam – bersabda : Seorang Imam Penjamin (pelaksanaan shalat) dan Muazzin
orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaganya, Ya Allah tunjukilah para
Imam dan berilah ampunan untuk para muazzin" [15]) .
7.
Azan akan menyebabkan diampuninya dosa dan dimasukkan ke
dalam sorga, berdasarkan hadits :
عن
عقبة بن عامر – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:
((يعجب ربكم من راعي غنمٍ في رأس شظيَّة بجبل يؤذن بالصلاة ويصلي، فيقول الله U:
انظروا إلى عبدي هذا يؤذنُ ويقيمُ يخاف مني، فقد غفرتُ لعبدي وأدخلته الجنة))
" Dari 'Uqbah bin 'Amir -
Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : saya mendengar Rasulullah - Shalallahu
'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Tuhan kalian ( Allah ) sangat kagum
dengan seorang pengembala kambing di puncak bukit ( gunung ) ketika dia azan
dan shalat sendiri. Kemudian Allah berfirman : lihatlah hamba-Ku ini, dia azan
dan mendirikan shalat karena takut kepada-Ku, maka sungguh aku telah mengampuni
dosanya dan memasukkannya ke dalam sorga" [16]).
8.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar bahwasanya
Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda :
((من
أذَّن ثنتَي عشرةَ سنةً وجبتْ له الجنة، وكتب له بتأذينه في كلِّ يومٍ ستونَ
حسنةً، ولكلِّ إقامةٍ ثلاثونَ حسنةً))
" Siapa saja yang melakukan
azan sebanyak dua belas kali dalam setahun maka dia berhak masuk sorga, dan akan
dicatatkan baginya enam puluh kebaikan setiap hari dia azan, dan untuk setiap
qomat (dicatatkan ) tiga puluh kebaikan" [17]) .
Yang ketiga : Pengertian Imamah dan
Imam
Kata Imamah adalah bentuk masdar
dari kalimat : Amma an-naasa apabila dia menjadi Imam yang mereka ikuti
dalam shalatnya [18]). Maksudnya seorang laki-laki maju
di hadapan orang-orang yang akan shalat supaya mereka bisa mengikutinya dalam
shalat mereka.
Imamah adalah kepemimpinan
orang-orang Islam. Imamah Kubra adalah kepemimpinan umum (
universal/pemerintahan ) dalam urusan agama dan dunia sebagai pelanjut
kepemimpinan Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam.
Khilafah adalah Imamah Kubra.
Pemimpin orang-orang Islam adalah Khalifah dan orang-orang yang sederajat
dengannya [19]). Imamah Shughra adalah
penghubung/pengikat antara shalat seorang makmum dengan imam berdasrkan
syarat-syarat tertentu [20]) .
Imam adalah orang yang diikuti dan
didahulukan dalam berbagai urusan. Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam – adalah
Imamnya para Imam. Khalifah adalah Imam masyarakat, Al-Qur'an adalah Imam
orang-orang Islam. Imam tentara adalah komandannya.
Kata-kata Imam dijama' (pluralnya)
adalah Aimmah. Imam dalam shalat adalah orang yang (berdiri) didepan
orang-orang yang shalat dan mereka mengikutinya dalam gerakan-gerakan shalat.
Imam adalah orang yang diikuti oleh
manusia seperti seorang ketua dan lainnya, (diikuti) secara benar ataupun
salah, seperti imam dalam shalat. Imam adalah orang yang berilmu yang
ditauladani. Imam segala sesuatu adalah
orang yang meluruskan dan memperbaikinya [21]).
Yang Keempat : Keutamaan Imamah
dalam Shalat
1.
Imamah dalam shalat termasuk ke dalam wilayah syar'iyah yang
mempunyai keutamaan, sebagaimana sabda Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
((يؤم
القوم أقرأهم لكتاب الله))
" Orang yang menjadi imam
untuk suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaan terhadap Kitabullah (
Al-Qur'an )" [22]) .
Orang yang paling bagus bacaannya
tentulah orang yang paling utama, itu menunjukkankan keutamaan imamah [23]).
2.
Seorang imam dalam shalat akan ditauladani dalam kebaikan.
Ini berdasarkan keumumam firman Allah ta'ala ketika menyebutkan tanda-tanda Ibadurrahman
(Hamba-hamba Allah), dimana mereka mengatakan dalam do'a mereka :
tûïÏ%©!$#ur cqä9qà)t $oY/u ó=yd $oYs9 ô`ÏB $uZÅ_ºurør& $oYÏG»Íhèur no§è% &úãüôãr& $oYù=yèô_$#ur úüÉ)FßJù=Ï9 $·B$tBÎ) ÇÐÍÈ
" Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami,
anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai
penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa".
( QS. Al-Furqan : 74 )
Maksudnya jadikan kami sebagai imam yang ditauladani dalam
kebaikan. Ada juga yang mengatakan : jadikan kami sebagai petunjuk bagi mereka,
penyeru mereka kepada kebaikan [24]). Mereka meminta kepada Allah
supaya menjadikan mereka sebagai imam ketaqwaan yang dicontoh oleh
orang-orang yang bertaqawa. Ibnu Zaid mengatakan sebagaimana dikatakan oleh
Allah kepada Nabi Ibrahim : " Sesungguhnya Aku menjadikan kamu sebagai
imam untuk manusia" [25]).
Allah memberikan nikmat kepada orang yang dikehendaki-Nya
untuk menjadi Imam dalam urusan agama, sebagaimana Allah berfirman:
$oYù=yèy_ur öNåk÷]ÏB Zp£Jͬr& crßöku $tRÍöDr'Î/ $£Js9 (#rçy9|¹ ( (#qçR%2ur $uZÏG»t$t«Î/ tbqãZÏ%qã ÇËÍÈ
" Dan kami jadikan di
antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami
ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami" (QS. Sajadah : 24 ).
Maksudnya tatkala
mereka bersabar menghadapi perintah-perintah Allah ta'ala dan meninggalkan
larangan-larangan-Nya, mereka bersabar ketika belajar, mengajar dan berdakwah
kepada Allah, dan keimanan mereka sampai kepada taraf keyakinan – yaitu ilmu
yang sempurna yang dibarengi dengan amal – maka mereka menjadi imam-imam yang
menunjuki (manusia) kepada kebenarana sesuai dengan perintah Allah, mengajak
mereka kepada kebaikan, memerintahkan mereka untuk melaksanakan yang ma'ruf dan
melarang mereka dari kemunkaran [26]) .
3.
Do'a Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam – untuk para imam
supaya mendapatkan bimbingan, dan do'a untuk orang-orang yang beriman supaya
mendapatkan ampunan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang akan datang.
4.
Keutamaan Imamah sudah sangat masyhur. Nabi - Shalallahu
'Alaihi Wasallam – sendiri sudah mempraktekkannya langsung, demikian juga
dengan para Khalifah Rasyidin, dan ini terus dilanjutkan oleh orang-orang Islam
yang terbaik ilmu dan amalnya. Keutamaan yang sangat besar ini tidak membatasi
adanya pahala yang sangat banyak untuk azan, karena azan merupakan
pemberitahuan untuk mengingat Allah ta'ala, apalagi azan itu mempunyai
kesulitan.
Oleh karena itu para
ulama berbeda pendapat tentang azan dan imamah, manakah yang lebih utama ?.
Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Imamah lebih utama berdasarkan
dalil-dalil yang telah disebutkan. Dan ada juga yang berpendapat bahwa azan
lebih utama, berdasrkan sabda Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi
Wasallam - :
(( الإمام ضامنٌ والمؤذن مؤتمن، اللهم أرشد الأئمة
واغفر للمؤذنين ))
" Seorang Imam Dhamin
( Penjamin pelaksanaan shalat) dan Muazzin Mu'taman ( orang yang
diberikan amanah dan kepercayaan menjaganya ), Ya Allah tunjukilah para Imam
dan berilah ampunan untuk para muazzin" [27])
Kedudukan amanah di
atas kedudukan jaminan dan lebih tinggi darinya, dan orang yang dido'akan
dengan ampunan lebih utama dibandingkan orang yang hanya sekedar dido'akan
supaya diberi petunjuk, ampunan lebih tinggi dari petunjuk karena ampunan
merupakan tujuan akhir dari kebaikan [28]).
Ibnu Taimiyah
rahimahullah berpendapat bahwa azan lebih utama dibandingkan dengan Imamah [29]) .
Adapun Imamah Nabi -
Shalallahu 'Alaihi Wasallam – dan para Khulafaurrasyidin - Radiyallahu 'Anhum
–, itu adalah sebuah kepastian bagi mereka karena itu merupakan tugas yang
sangat besar, tidak mungkin disandingkan dengan azan. Oleh karena itu imamah
mereka lebih utama dibandingkan dengan azan karena kondisi mereka yang seperti
itu, meskipun banyak orang yang berpendapat bahwa azan lebih utama [30]) .
5.
Besarnya keutamaan Imamah dan bahaya bagi orang yang
meremehkannya kelihatan jelsas dalam hadits berikut ini :
عن
أبي هريرة – رضي الله عنه – عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه قال: ((يصلون لكم
فإن أصابوا فلكم [ولهم] وإن أخطأوا فلكم وعليهم))
" Dari Abu Hurairah -
Radiyallahu 'Anhu – dari Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam – beliau bersabda :
mereka ( para imam ) shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya
adalah untuk kalian dan mereka, dan kalau mereka bersalah maka kamu mendapatkan
pahalamu dan salahnya menjadi tanggung mereka " [31]).
Maksudnya
kalau mereka (para imam) benar dalam shalatnya dengan melengkapi syarat, rukun,
wajib dan sunnah-sunnah shalat maka kalian akan mendapatkan pahala shalat
kalian dan mereka mendapatkan pahala shalat mereka, dan kalau mereka bersalah
dalam shalat mereka seperti kalau mereka shalat padahal mereka berhadats maka
kalian akan mendapatkan pahala shalat kalian sementara mereka akan mendapatkan
iqabnya [32]).
عن
عقبة بن عامر – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((
مَن أمّ الناس فأصاب الوقت فله ولهم، ومن انتقص من ذلك شيئاً فعليه ولا عليهم ))
" Dari 'Uqbah bin 'Amir -
Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah - Shalallahu
'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Siapa saja mengimami orang lain kemudian
dia benar dengan waktunya maka dia dan mereka akan dapat pahala, dan apabila
dia menguranginya ( tidak menyempurnakan shalat) maka dia akan menanggung
dosanya dan mereka akan mendapatkan pahala (shalat) mereka" [33])
عن سهل بن
سعد – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((الإمام
ضامن فإن أحسن فله ولهم، وإن أساء – يعني – فعليه ولا عليهم))
" Dari Sahal bin Sa'ad - Radiyallahu 'Anhu – dia berkata :
Saya mendengar Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda :
Seorang imam menjadi penjamin ( shalat ), kalau seandainya dia melaksanakan
dengan baik maka dia dan makmum akan mendapatkan pahala, dan kalau dia
merusakknya maka dia akan mendapatkan iqabnya dan mereka akan mendapatkan pahala
mereka" [34]) .
Semoga Shalawat dan Salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabanya.
[1]) Lihat buku : An-Nihayah
fi Gharib al-Hadits karangan Ibnu Atsir : 1/34, dan Buku Al-Mughni karangan
Ibnu Qudamah : 2/53
[2]) Lihat buku Al-Mughni
karangan Ibnu Qudamah : 2/53, Ta'rifaat karangan Al-Jurjani, dan Subulussalam
karangan Shan'ani : 2/55
[3]) Lihat buku : Syarah
Al-'Umdah karangan Ibnu Taimiyah : 2/95
[4]) Lihat buku : Ar-Raudhu
Al-Murbi' ma'a Hasyiyah Ibnu Qasim : 1/428, dan Asy-Syarhu Al-Mumti' karangan
Syekh Ibnu Utsaimin : 2/36
[5]) Lihat buku : Syarhu
Al-'Umdah karangan Ibnu Taimiyah : 2/95
[6]) Muttafaqun 'Alaihi,
Bukhari : 628 dan Muslim : 674
[7]) Ibnu Hajar mengatakan:
terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang tahun difardhukannya azan,
pendapat yang rajih (kuat) adalah yang mengatakan bahwa itu terjadi pada tahun
pertama Hijriyah, meskipun ada juga yang mengatakan pada tahun kedua hijriyah.
Lihat Fathul Bari : 2/78
[8]) Lihat buku : Syarhu
Al-'Umdah karangan Ibnu Taimiyah : 2/96 dan Fatawa Ibnu Taimiyah : 22/64
[9]) Syekh Abdul 'Aziz bin
Abdullah bin Baz menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa azan wajib bagi
laki-laki merdeka ataupun hamba sahaya meskipun sendiri, ataupun sedang dalam
safar ( dalam perjalanan). Saya mendengarkan pendapat beliau ini ketika beliau
menjelaskan Syarah Ar-Raudhu Al-Murbi' : 1/430, tanggal 30/11/1418 H. Lihat
juga buku: Al-Mukhtaarat Al-Jaliyyah karangan As-Sa'di : 37, dan Fatawa
Muhammad bin Ibrahim : 2/224, Asy-Syarhu Al-Mumti' karangan Syekh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin : 2/41
[10]) HR. Muslim : 387
[11]) Muttafaqun 'Alaihi,
Bukhari : 608 dan Muslim : 389
[12]) Muttafaqun 'Alaihi,
Bukhari : 615 dan Muslim : 437
[13]) HR. Bukhari : 609
[14]) HR. An-Nasa'i : 2/13
nomor : 646, Ahmad : 4/284, Almunziri mengatakan dalam kitab At-Targhib wa
At-Tarhib : 1/243: Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa'i dengan sanad
Hasan Jayyid. Hadits ini juga dishahihkan oleh Albani dalam Shahih At-Targhib wa
At-Tarhib : 1/99
[15]) HR. Abu Daud : 1/143
nomor : 517, Tirmizi : 1/402. Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih
At-Targhib wa At-Tarhib : 1/100. Hadits ini dikuatkan oleh hadits oleh 'Aisyah
- Radiyallahu 'Anha yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan Sanad yang Shahih
: 1669
[16]) HR. Abu Daud : ?
[17]) HR. Ibnu Majah : 723,
Hakim dalam Al-Mustadrak : 1/205 dan dia mengatakan hadits ini shahih
berdasarkan syarat Bukhari, dan pendapat ini disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al-Munziri mengatakan dalam
At-Targhib wa At-Tarhib : 1/111: "Hadits ini sebagaimana dikatakannya
(Hakim). Hadits ini juga dishahihkan oleh Albani dalam kitab Silsilah Hadits
Shahih : 42, dan di Shahih Ibnu Majah : 1/226
[18]) Hasyiyah ar-raudhu
al-murbi' karangan Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim : 2/296
[19]) Lihat : Al-Qaamuus
al-Fiqhi lughatan wa ishthilaahan karangan Sa'di Abu Habib : 24
[20]) Op.cit : 24
[21]) Lihat : Mu'jam Maqayis
al-Lughah karangan Ibnu Faris : 48, Lisan al-'arab karangan Ibnu Manzhur :
12/25, Mufradat Alfaazh al-Qur'an karangan Ar-Raghib al-Asbahani : 87, Mu'jam
Lughah Al-Fuqahaa' karangan Prof. Dr. Muhammad Rawwas : 68-69
[22]) HR. Muslim : 673
[23]) Lihat : Asy-Syarhu
al-Mumti' karangan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : 2/36
[24]) Lihat : Jami'u al-Bayan
'an Takwiili Aayi al-Qur'an karangan Imam Thabari : 19/319, dan Tafsir
Al-Qur'an al-'Azhim karangan Ibnu Katsir : 966
[25]) Lihat : Jami'u al-Bayan
'an Takwiili Aayi al-Qur'an karangan Imam Thabari : 19/319
[26]) Lihat : Jami'u al-Bayan
'an Takwiili Aayi al-Qur'an karangan Imam Thabari : 20/194, Tafsir Al-Qur'an
al-'Azhim karangan Ibnu Katsir : 1019, dan Taisiir Al-Kariim Ar-Rahman karangan
As-Sa'di : 604, serta Fatawa Syaikul Islam Ibnu Taimiyah : 23/340
[27]) Takhrij haditsnya sudah
terdahulu
[28]) Lihat Al-Mughni karangan
Ibnu Qudamah : 2/55, Syarah al-'Umdah karangan Ibnu Taimiyah: 2/136-140,
Hasyiyah Abdurrahman al-Qasim 'ala ar-raudhu al-murbi' : 2/296, dan Asy-Syarhu
al-mumti' karangan Ibnu Utsaimin : 2/36
[29]) Lihat Syarhu al-'Umdah :
2137, Al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyah karangan Ibnu Taimiyah : 56. Syekh Utsaimin
menguatkan pendapat ini dalam Asy-Syarhu al-Mumti' : 2/36
[30]) Al-Ikhtiyaraat
al-fiqhiyah karangan Ibnu Taimiyah : 56, Syarhu al-'umdah : 2/139
[31]) HR. Bukhari : 694, Ahmad
: 2/355
[32]) Lihat Fathul Bari : 2/187
dan Irsyad as-saari karangan al-qisthlani : 2/341
[33]) HR. Ahmad : 4/154, Ibnu
Majah : 983, Abu Daud : 580. Albani mengatakan dalam shahih Sunan Abi Daud :
1/115 "Hadits ini Hasan Shahih", dan juga disahihkannya dalam Shahih
Sunan Ibnu Majah : 1/293
[34]) HR. Ibnu Majah : 981 dan
dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah : 1/292
Post a Comment