Nasehat Untuk Para Pengemudi
Nasehat Untuk Para Pengemudi
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, Shalawat dan Salam semoga tercurah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, amma ba’du:
Kendaraan
Adalah Nikmat Yang Wajib Disyukuri
Saudaraku para pengemudi !, sesungguhnya mobil/kendaraan termasuk nikmat yang diberikan Allah kepada kita pada zaman ini sebagai sebuah keutamaan dan rahmat dari-Nya, Allah berfirman :
Artinya :
Dan dia
Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang
menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.
Dan kamu
memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke
kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.
Dan ia
memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya,
melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya
Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Dan (Dia
Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya. (QS. An-Nahl : 5-8
)
Jadi Allah menciptakan sarana-sarana
transportasi manusia di udara, darat dan laut yang mereka pergunakan untuk
kemashlahatan mereka. Diantara sarana tersebut adalah mobil, manfaatnya sangat
banyak, kemashalatannya tidak terhitung, bahkan mobil untuk masa sekarang
termasuk kebutuhan yang primer yang tidak bisa diabaikan untuk memenuhi berbagai
kebutuhan lain dan mencari mashlahat.
Kalau anda sudah menyadarinya wahai
saudaraku, bahwa mobil merupakan nikmat yang sangat besar dari Allah, maka
wajib bagimu untuk bersyukur dengan segala bentuknya, baik dengan lisan ataupun
dengan anggota tubuh yang lain. Bukanlah termasuk mensyukurinya kalau kita
menyalahgunakan mobil tersebut, memakainya untuk kejahatan, atau untuk
melakukan kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan dosa.
Syekh
Utsaimin pernah berkata : Sebagian orang memakai mobil untuk tujuan-tujuan yang
jelek, mencapai keinginan yang rendah, dia pergi ke luar kota untuk memuaskan
hawa nafsunya, jauh dari manusia yang akan dapat mencegahnya. Dia mengendarai
mobil tersebut keluar daerah untuk meninggalkan kewajibannya kepada Allah
seperti melaksanakan shalat pada waktunya. Apakah orang yang seperti ini masih
pantas disebut: dia adalah orang yang mensyukuri nikmat Allah ? Apakah masih
layak untuk dikatakan: dia orang yang aman dari azab Allah ?. Sekali-kali
tidak, dia tidak pantas disebut sebagai orang yang bersyukur dan juga tidak
akan selamat dari azab Allah.
Hendaklah
engkau khawatir dan berhati-hati wahai saudaraku, janganlah menggunakan mobil
untuk berbuat maksiat kepada Allah, jangan menggunakannya untuk hal-hal yang
dibenci-Nya. Hendaklah kamu mengambil pelajaran dari orang-orang yang meninggal
di mobilnya karena kecelakaan yang menimpa mereka ketika mereka sedang mabuk,
sedang mendengarkan musik, sedang menuju ke tempat-tempat hiburan (yang tidak
ada gunanya), atau tempat-tempat lain yang dibenci Allah. Tidakkah kita
mengambil ibrah dari mereka? Tidakkah kita bisa mengambil pelajaran dari
berita-berita yang kita dengar dan kejadian-kejadian yang sangat memilukan itu
!.
Hukum Melanggar Peraturan Lalu-Lintas
Peraturan
lalu-lintas dibuat untuk mengatur aktivitas dan pergerakan manusia serta
mencegah terjadinya kekacauan, sehingga masyarakat bisa aman dan tenang. Setiap
orang mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, terlebih lagi di zaman
sekarang, dimana motivasi agama sudah mulai hilang dari sebagian besar manusia,
sehingga mereka tidak bisa dicegah lagi kecuali dengan peraturan.
Inilah
yang difatwakan oleh para ulama yang mulia. Syekh bin Baz –rahimahullah- pernah
mengatakan : Tidak boleh bagi seorang muslim untuk melanggar peraturan
lalu-lintas yang sudah ditetapkan pemerintah, karena bahaya yang ditimbulkan
sangat besar untuk pribadinya dan juga orang lain. Negara menetapkan peraturan
tersebut untuk kepentingan bersama dan mencegah terjadinya kemudharatan dari
kaum muslimin.
Jadi
tidak boleh bagi siapapun melanggar peraturan tersebut. Pihak berwenang berhak
untuk menghukum orang yang melanggarnya dengan hukuman yang pantas sehingga dia
tidak mengulanginya lagi, karena Allah Subhanahu Wata’ala mencegah dengan
kekuatan penguasa berbagai macam penyimpangan yang tidak bisa dicegah dengan
Al-Qur’an. Kebanyakan manusia sekarang tidak bisa dicegah lagi dengan Al-Quran
dan Sunnah, mereka hanya bisa dilarang dengan kekuatan penguasa melalui
berbagai sanksi yang dibuat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keimanan mereka
kepada Allah dan Hari Akhir, atau bahkan keimanan itu sudah hilang sama sekali,
sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
ﭽ ﰇ ﰈ ﰉ ﰊ
ﰋ ﰌ ﭼ يوسف: ١٠٣
Artinya:
Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun
kamu sangat menginginkannya.( QS. Yusuf : 103 )
Syekh bin Jibrin – hafizhahullah
– mengatakan : tidak boleh melanggar peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang
dibuat untuk menertibkan perjalananan dan mencegah terjadinya kecelakaan, juga
untuk menjauhi bahaya-bahaya lainnya. Peraturan-peraturan yang dimaksud seperti
lampu-lampu yang diletakkan dipersimpangan jalan, rambu-rambu yang diletakkan
untuk menunjukkan hati-hati, kurangi kecepatan, dilarang masuk, dilarang
berhenti, ataupun garis-garis yang dibuat di tengah jalan supaya tidak dilewati
dan sebagainya.
Dengan adanya rambu-rambu
tersebut dan kekonsistenan kita dalam mematuhinya, maka berbagai manfaat bisa
kita dapatkan seperti : keamanan dan kenyamanan akan terjaga, kecelakaan bisa
diminimalisir –insyaallah-, ketertiban di perjalanan bagi yang
mematuhinya setelah mengetahui tujuan dibuat rambu-rambu tersebut, dan berbagai
kemashlahatan-kemashlahatan lainnya yang bisa didapatkan.
Oleh karena itu, kalau ada
orang yang sudah mengetahui maksud rambu-rambu tersebut kemudian dia
melanggarnya maka berarti dia telah berbuat maksiat terhadap negara,
membahayakan dirinya dan orang lain, serta pantas untuk menerima hukuman.
Peraturan yang dibuat pemerintah berupa denda dan hukuman lainnya bagi
pelanggar lalu lintas adalah sebuah keniscayaan, karena orang-orang yang
melanggar lalu lintas tersebut layak untuk diberi sanksi dan ganjaran berupa
denda, dimasukkan ke penjara untuk jangka waktu yang lama ataupun sebentar,
dilarang mengemudi untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, dan
hukuman-hukuman lain yang bisa mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran
tersebut, seperti peraturan-peraturan yang ada di negara-negara lain. Wallahu
a’lam.
Hati-hati, anda melewati kecepatan !
Tidak diragukan lagi bahwa kecepatan tinggi (dalam
berkendaraan) merupakan sebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas setiap
hari yang mengakibatkan berbagai macam keadaan yang serius seperti kematian,
luka parah dan sebagainya. Setiap muslim dituntut untuk tidak tergesa-gesa
dalam segala urusan.
Betapa banyak kejadian dan kerugian yang timbul akibat
tidak adanya kehati-hatian, betapa banyak kesedihan dan musibah yang muncul
karena ketergesa-gesaan !
Wahai saudaraku, hendaklah engkau berhati-hati dan sabar
dalam semua urusanmu, terutama ketika mengendarai mobil, janganlah kamu
tergesa-gesa dan ngebut, karena dibalik semua itu hanyalah penyesalan dan
kerugian. Ketahuilah bahwa kesabaran itu dari Allah, sedangkan tergesa-gesa
dari syetan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
التأني من الله، والعجلة من الشيطان
Artinya :
“Kesabaran/pelan datang dari
Allah, dan tergesa-gesa datang dari syetan”.
Dan para ulama kita – rahimahumullah – telah
memfatwakan bahwa tidak boleh melebihi kecepatan yang sudah ditetapkan dalam
berkendaraan kecuali dalam keadaan tertentu dan darurat .
Syekh Utsaimin – rahimahullah - mengatakan : batas
kecepatan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang wajib dipatuhi oleh
setiap muslim, karena itu termasuk perintah dari ulil amri. Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
ﭽ ﯵ ﯶ
ﯷ ﯸ ﯹ
ﯺ ﯻ ﯼ
ﯽ ﯾﯿ ﭼ
النساء: ٥٩
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ( QS. An-Nisa’ : 59 )
Maka wajib bagi kita sebagai warga negara untuk
melaksanakan perintah tersebut, walaupun kita merasa bahwa mobilnya sangat
nyaman sehingga kita tidak merasakan kecepatannya. Yang menjadi ukuran adalah
kecepatan, karena walaupun mobilnya nyaman kemudian terjadi kerusakan pada
bannya, maka sopir berada dalam bahaya. Kalaupun bannya bagus, apakah dia bisa
menjamin (keamanan) kalau seandainya ada binatang atau hewan ternak yang
melintasi jalan?. Bagaimanapun juga, hukum asalnya adalah wajib bagi setiap
orang untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Ambillah I’tibar Wahai Orang-Orang Yang Berakal
Ada orang yang mengatakan : Saya ditimpa musibah
kecelakaan lalu lintas dua puluh tahun yang lalu karena kecepatan tinggi,
kecelakaan tersebut merusak tulang leherku yang ke lima dan ke enam yang
menyebabkan kelumpuhan di keempat sisiku. Kejadian itu merubah hidupku seratus
delapan puluh derajat, impianku jadi hilang, semangatku habis. Pada awalnya aku
sangat susah beradaptasi terhadap diriku dan orang-orang di sekitarku. Setelah
lebih dari dua atau tiga tahun, aku mulai menyadari kondisiku yang sebenarnya,
aku harus bergaul dengan masyarakat dan melanjutkan hidup ini tanpa harus
“mati” secara perlahan didalam kungkungan kegelisahan, kesepian, kesendirian,
dan penyesalan terhadap apa yang menimpa diriku ini.
Berhenti..... Lampu Merah
Tidak diragukan lagi bahwa lampu lalu lintas di buat
untuk mengatur laju kendaraan di persimpangan, sehingga setiap orang tahu kapan
dia harus bergerak. Coba anda perhatikan kendaraan (di persimpangan) ketika
lampu mati, pasti anda melihat kekacauan, setiap orang ingin menguasai jalan
untuk dirinya sendiri yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tidak mematuhi
lampu lalu lintas termasuk pelanggaran yang sangat berbahaya, karena bisa
menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal. Orang yang melanggar lampu lalu lintas
biasanya dengan kecepatan tinggi ketika melewatinya, bisa saja tiba-tiba
didepannya ada mobil yang lewat, sehingga dia menyebabkan kecelakaan.
Coba kita renungkan sejenak apa yang dikatakan oleh ulama
kita, setelah mereka memfatwakan tidak boleh melanggar rambu-rambu lalu lintas
karena berbagai yang mereka sebutkan dan jelaskan.
Syekh bin Utsaimin – rahimahullah – mengatakan :
adapun yang berhubungan dengan melanggar lampu lalu lintas, maka saya
berpendapat tidak boleh dilakukan, karena Allah Subahnahu wata’ala berfirman :
ﭽ ﯵ ﯶ
ﯷ ﯸ ﯹ
ﯺ ﯻ ﯼ
ﯽ ﯾﯿ ﭼ النساء: ٥٩
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ( QS. An-Nisa’ : 59 )
Ulil amri (pemerintah) ketika meletakkan rambu-rambu yang mengisyaratkan
berhenti, berjalan dan sebagainya, maka isyarat-isyarat ini sama dengan
perintah, artinya seolah-olah waliyul amri mengatakan kepadamu : berhenti, atau
berjalan. Waliyul amri wajib dipatuhi, meskipun jalan yang lain (jalan di
seberang) dalam keadaan kosong atau ada orang yang sedang memakainya.
Waspadalah Dengan Rasa Kantuk
Kantuk merupakan salah satu
penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, ini disebabkan karena
bergadang dan keletihan. Maka pengendara wajib memperhatikan hal ini. Janganlah
mengendarai kendaraan pribadi ataupun kendaraan kantor kecuali dalam keadaan
segar dan pikiran tenang setelah istirahat yang cukup.
Problema Modern...Balapan Liar dan Ugal-ugalan
Diantara permasalahan
pemuda yang banyak dihadapi pada masa sekarang ini adalah balapan liar di
jalanan umum ( tafhith ) atau balapan dengan mendaki gundukan pasir yang
tinggi di padang pasir ( tath’isy ) . Tidak diragukan lagi bahwa ini
merupakan pemborosan harta yang ada di tangan mereka berupa mobil, menyakiti
badan karena banyak terjadi kecelakaan akibat balapan ini, dimana korbannya
kebanyakan adalah para pengendara itu sendiri ataupun orang-orang yang lewat.
Para ulama kita telah
menjelaskan hukum balapan seperti ini dan kerugian-kerugian yang ditimbulkannya
terhadap pribadi dan masyarakat.
Syekh ibn Utsaimin – rahimahullahu
– pernah ditanya tentang hukum mendaki gundukan pasir yang tinggi ( dengan
balapan ) atau yang lebih dikenal dengan istilah “tath’isy”, apakah
orang yang menyaksikannya ikut berdosa ?. Maka beliau menjawab :
Pertama : Hukum menyaksikan kegiatan tersebut didasarkan
pada perbuatan itu sendiri, apakah perbuatan itu ( tath’isy ) hukumnya boleh
atau tidak ?. Kalau kita lihat, keberangkatan pemuda ke gurun-gurun ( jauh dari
pemukiman ) untuk tujuan ini mengandung berbagai macam dampak negatif ,
diantaranya : mereka meninggalkan shalat berjamaah di masjid, mereka jauh dari
keluarga, aktivitas mereka itu termasuk pemborosan harta karena mobil yang
mereka pakai untuk kegiatan itu akan rusak ( hancur) dengan memaksakannya
mendaki bukit pasir yang tinggi, jadi kalau mobilnya mengalami kerusakan
berarti termasuk pemborosan. Pemakaian harta ( pemborosan ) yang bukan untuk
kemashlahatan agama atau dunia hukumnya haram, karena Nabi Shalallahu ‘Alaih
Wasallam melarang kita membuang-buang harta ( boros ).
Kedua : Saya sering mendengar keluhan dari masyarakat
tentang mobil-mobil ini, karena mobil-mobil tersebut merusak tanah dan tanaman.
Sebagaimana diketahui bahwa tanah yang sering dilalui oleh mobil akan rusak (
keras ), itu berarti merugikan para peternak (karena menyebabkan rumput-rumput
mati).
Kalau kenyataannya kegiatan tersebut merupakan pemborosan dan perusakan
maka menyaksikan dan memberi support kegiatan tersebut hukumnya adalah haram,
karena ini merupakan salah satu bentuk pengakuan dan bantuan terhadap kegiatan
yang haram. Allah Subahanahu Wata’ala berfirman :
ﭽ ﯬ ﯭ
ﯮ ﯯ ﯰﯱ ﯲ
ﯳ ﯴ ﯵ ﯶﯷ ﭼ المائدة: ٢
Artinya :
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (
permusuhan ). (QS.
Al-Maidah : 2 )
Dan perbuatan itu ( tath’isy )
merupakan tindakan bodoh yang tidak mungkin mereka lakukan di hadapan
orang-orang terhormat karena mereka malu melakukannya. Dalam sebuah hikmah yang
di kutip oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam, beliau bersabda : “Diantara
hikmah yang didapat oleh manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah :
jika kamu tidak malu maka berbuatlah sesukamu”, dan malu merupakan salah
satu cabang keimanan.
Wahai pemuda, Kamu
diciptakan oleh Allah dalam keadaan sempurna, kamu diberinya rizki dan pakaian,
kamu diberi makan dan minum, dan semua kebaikan yang kamu minta diberikan-Nya,
tapi kenapa kamu masih mendurhakai-Nya dan tidak mensyukuri-Nya ? Kenapa kamu
berbuat dosa pada-Nya dan tidak mohon ampunan ?, kamu bergerilya dari satu
kemaksiatan menuju kemaksiatan lain, dari dosa ke dosa yang lain, seolah-olah
kamu akan kekal di dunia ini dan tidak akan mati, kamu tantang Allah dengan
kemaksiatan dan dosa, kamu lalai dan lupa terhadap Allah yang Maha Mengetahui
yang ghaib, kapan lagi kamu akan bertobat...? kapan...?.
Impian Itu Akhirnya Hilang
Salah seorang korban
kegiatan balapan liar ini ( tafhith ) berkata : Saya sekarang berumur
tiga puluh ( 30 ) tahun, saya habiskan waktu saya selama sembilan ( 9 ) tahun
diatas kursi roda akibat balapan liar ( tafhith ). Dahulu saya sangat
bangga dengan kepandaian dan kelincahanku mengendarai mobil, sampai suatu hari
ketika saya sedang balapan, rokok saya jatuh mengenai kaki saya dari tempat
penyulutnya di mobil, ketika itu saya hilang keseimbangan yang menyebabkan
mobil saya bertabrakan, maka terjadilah apa yang apa yang saya alami sekarang.
Karena itu saya nasehatkan kepada para pemuda supaya tidak ikut-ikutan balapan
tersebut, karena saya telah merasakan akibat buruknya yang mengambil masa muda
saya, tidak ada lagi yang bisa saya harapkan kecuali rahmat dari Allah
Subhanahu Wata’ala.
Hukum Mengendarai Mobil Buat Anak-anak
Banyak orang tua telah
melakukan tindakan yang salah ketika mereka mengizinkan anak-anak mereka yang
belum dewasa mengendarai mobil, karena anak-anak remaja yang masih dalam tahap
pencarian jati diri kurang memahami rasa tanggung jawab, tidak menghargai mobil
yang mereka naiki, bahkan mereka tidak tahu bahaya perbuatan mereka itu.
Karenanya banyak kita lihat mereka berlomba-lomba dalam mengedarai mobil mereka
dengan kecepatan tinggi dan kadang-kadang ikut balapan liar ( tafhith ), mereka
tidak peduli akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka tersebut, maka
terjadilah berbagai macam kecelakaan karena keugal-ugalan dan tindakan mereka
yang tidak terkontrol. Laa haula wala quuwata illa billah ( tidak ada
daya dan upaya kecuali dengan izin Allah ).
Syekh bin Jibrin – hafizhahullahu
– pernah menasehati para orang tua: “ Kami berpesan kepada para orang tua,
sayangilah diri kalian, fikirkan akibat-akibat yang mungkin terjadi, jangan
memandang remeh jiwa kaum muslimin, tidakkah kalian mengetahui bahwa kalian
berdosa besar ketika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh mobil-mobil
tersebut, dimana kalian menyerahkannya kepada para remaja yang belum berhak
untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi ? !.
Seharusnya kalian mengambil
pelajaran dari orang-orang di sekitar kalian, ataupun dari berita-berita yang
kalian dengar dari para orang tua yang menganggap remeh apa yang mereka lakukan
terhadap anak-anak mereka. Maka kami nasehatkan kepada para orang tua supaya
tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai mobil kecuali kalau sudah berumur
delapan belas ( 18 ) tahun ke atas, setelah mereka mendapatkan latihan yang
cukup, setelah mereka merasa yakin dengan kemampuan anak-anak tersebut dalam
mengendarainya dengan tenang dan tidak ugal-ugalan, sehingga mereka bisa
tentram dengan buah hati mereka dan orang lain merasa aman dari bahaya yang
mungkin timbul dari tindakan mereka. Wallahu a’lam.
Seruan Untuk Para Pengendara Mobil.
Seruan ini kami sampaikan
untuk saudara kami para pengendara mobil. Kami harapkan hendaklah mereka
tenang, santai dan sabar serta tidak ugal-ugalan, karena dalam kesabaran itu
terdapat keselamatan, sedangkan terburu-buru akan berakibat penyesalan.
Saudaraku, janganlah kamu ngebut, jangan ugal-ugalan yang akan mengakibatkan
penyesalan yang tidak ada gunanya. Ingatlah di rumahmu ada anak-anakmu yang
masih kecil, istri yang lemah, ibu yang sudah tua, bapak yang sudah renta,
mereka semua menunggumu. Wahai saudaraku yang berakal, hendaklah engkau sabar
dan memikirkan akibat perbuatanmu, sabarlah menghadapi kemacetan ataupun
keterlambatan akibat rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya, barangkali dalam
keterlambatanmu itu adalah kebaikan untuk dirimu.
Ingatlah wahai saudaraku,
ketika kamu ngebut atau melanggar lampu lalu lintas dan pelanggaran lainnya
kemudian terjadi kecelakaan, maka itu berarti kamu telah mengakibatkan
kerusakan secara materi dan jiwa, maka janganlah kamu menyakiti orang-orang
yang beriman !! .
Satu hal yang penting untuk
diingat dan diwaspadai oleh para pemilik mobil dan sopir adalah : jangan sampai
menyakiti dan menggangu orang-orang beriman dengan mobilnya, karena setiap
mukmin punya kehormatan yang dimuliakan oleh Allah, dan Allah telah menjelaskan
bahwa menyakiti orang beriman adalah perbuatan yang sangat berbahaya,
konsekwensinya di dunia dan akhirat sangat besar. Allah Subahanahu Wata’ala
berfirman :
ﭽ ﮐ ﮑ
ﮒ ﮓ ﮔ
ﮕ ﮖ ﮗ
ﮘ ﮙ ﮚ
ﮛ ﭼ
Artinya :
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin
dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah
memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab : 58 )
Menyakiti orang-orang
beriman dengan mobil banyak ragamnya, diantaranya:
1.
Balapan liar ( tafhith dan tath’isy ), karena ini merupakan bentuk
permainan yang menjadikan nyawa dan harta sebagai taruhannya, sebagaimana sudah
dijelaskan diatas.
2.
Bercanda dengan mobil, biasanya para pemuda bercanda dengan orang-orang
yang di luar mobil, dia mengarahkan mobilnya ke orang tersebut dengan menambah
kecepatan seolah-olah dia ingin menabraknya, ketika sudah dekat dia mengerem
dengan kencang, canda seperti ini tidak boleh karena merupakan bentuk
intimidasi terhadap seorang muslim dan menakut-menakutinya.
3.
Sebagian orang memotong jalan orang lain dengan cara yang tidak pantas
tanpa memperhatikan keselamatan, sehingga menyebabkan orang lain terpana dan
gugup, kadang-kadang bisa menyebabkan kecelakaan.
4.
Kelakuan sebagian orang yang mengganggu orang lain – di dalam mobil mereka
ataupun sedang di jalan – dengan cara menggunakan lampu yang sangat tajam, atau
menggunakan klakson secara sembarangan ( tidak pada tempatnya ).
5.
Memarkir mobil di jalan umum, di trotoar, di depan rumah orang lain atau
menutupi kendaraan lain untuk keluar dari tempat parkirnya.
6. Mengganggu ketenangan orang lain dengan mengaktifkan nyanyian dan musik dari radio, apalagi perbuatan tersebut juga merupakan sesuatu yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.
Mayoritas isi makalah ini disadur dari buku : “Alhawadits
almururiyah-Aalaam wa hasaraat” karya Ali bin Husain Abu Lauz.
Post a Comment