HAK DAN KEUTAMAAN ISTRI DALAM ISLAM

HAK DAN KEUTAMAAN ISTRI DALAM ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan pengikutnya.


Pendahuluan

Saudaraku, rumah tangga dalam Islam adalah unit terkecil masyarakat yang memerlukan pemahaman syar’i. Agar rumah tangga harmonis, seorang suami wajib memahami hak-hak istrinya, dan seorang istri wajib mengetahui hak-hak suami. Hari ini, kita akan menelaah empat pasal utama dari kitab Kiai Mushonif mengenai rumah tangga, serta prinsip-prinsip hijrah, nushuz, dan tata cara bergaul dalam keluarga.


PASAL PERTAMA: Hak Istri yang Wajib Dipenuhi Suami

Pokok Bahasan:

  1. Suami wajib berbuat baik kepada istri (husnu al-‘ishrah).
  2. Menafkahi istri (ma’unah).
  3. Menyerahkan mahar.
  4. Mengajari ibadah wajib dan sunnah, termasuk ilmu haidh.
  5. Menuntun istri untuk taat pada suami dalam hal bukan maksiat.

Dalil Al-Qur’an:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (QS. An-Nisa [4]: 19)
"Dan perlakukanlah mereka dengan baik."

Komentar Ulama:

  • Al-Qurtubi menekankan: husnu al-‘ishrah bukan sekadar tidak menyakiti, tapi juga menghormati, mencintai, dan melayani istri secara penuh.
  • Ibn Kathir menyatakan menafkahi istri termasuk kewajiban syar’i dan bukti ketaatan seorang suami pada Allah.

PASAL KEDUA: Hak Suami yang Wajib Dipenuhi Istri

Pokok Bahasan:

  1. Istri wajib taat kepada suami dalam perkara selain maksiat.
  2. Menyerahkan diri dengan sepenuh jiwa dan raga.
  3. Tidak meninggalkan rumah tanpa izin.
  4. Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga.
  5. Menutup aurat dari orang asing.
  6. Tidak meminta yang berlebihan, menjaga makanan dari yang haram.
  7. Jujur terkait keadaan haidh.

Dalil Al-Qur’an:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى (QS. Al-Ahzab [33]: 33)
"Dan tinggallah di rumahmu dan janganlah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah dahulu."

Komentar Ulama:

  • Al-Qurtubi: kewajiban menutup aurat bukan hanya sekadar fisik, tapi menjaga kehormatan dan moral rumah tangga.
  • Imam Nawawi: ketaatan pada suami dalam hal non-maksiat adalah tanda iman dan keberkahan rumah tangga.

PASAL KETIGA: Keutamaan Sholat Istri di Rumah

Pokok Bahasan:

  • Sholat seorang istri di rumah lebih utama daripada sholat berjama’ah di masjid.
  • Tingkatan: di rumah > di ruang belakang rumah > di kamar sendiri (mukhda’).

Hadis:
أَقْرَبُ مَا تَكُونُ الْمَرْأَةُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا (HR. Ahmad)
"Seorang wanita paling dekat dengan Rabb-nya ketika ia sholat di dalam rumahnya."

Komentar Ulama:

  • Imam Al-Munawi: sholat di rumah menunjukkan ketenangan, kesopanan, dan menjaga kehormatan rumah tangga.
  • Al-Suyuthi: mukhda’ adalah kamar kecil di dalam rumah, tujuannya agar sholat tertutup dan khusyuk.

PASAL KEEMPAT: Larangan Melihat Lawan Jenis

Pokok Bahasan:

  1. Laki-laki haram melihat wanita ajnabiyyah, begitu juga sebaliknya.
  2. Anak laki-laki hampir baligh wajib diawasi wali agar tidak melihat wanita bukan mahram.
  3. Wanita baligh wajib menutupi aurat dari non-mahram.

Dalil Al-Qur’an:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ (QS. An-Nur [24]: 30)
"Katakanlah kepada orang-orang yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya."

Komentar Ulama:

  • Al-Qurtubi: Larangan ini berlaku meskipun tanpa syahwat, sebagai perlindungan dari fitnah.
  • Imam Nawawi: Murohiq dan anak perempuan yang hampir baligh harus diawasi agar tidak melakukan maksiat.

KEBOLEHAN MELIHAT DALAM DARURAT

  • Dalam keadaan darurat, seperti pengobatan atau mengajar perkara wajib, boleh melihat dan menyentuh anggota badan yang perlu.
  • Syarat: ada mahrom, tidak ada dokter perempuan, tidak untuk kesenangan.

Dalil Ijma Ulama:

  • Imam Subki: qiyas antara pengobatan dan pengajaran, jika sulit mengajar di balik hijab.
  • Syekh Muhammad Mishri: sunah tidak boleh dijadikan alasan untuk melihat ajnabiyyah.

WASIAT SUAMI KEPADA ISTRI

Hadis Haji Wada’:
وَاسْتَوْصُوا بالنّسَاءِ خَيْرًا (HR. Muslim)
"Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan."

Komentar Ulama:

  • Al-Nawawi: ini tegas menunjukkan perlunya kelembutan dan kemaslahatan dalam rumah tangga.
  • Menjadi pedoman suami: bersikap lemah lembut dan penuh kasih sayang.

ISTRI ITU TAWANAN SUAMI (Nushuz)

Teks:
فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِندَكُمْ (QS. An-Nisa [4]: 34)

Terjemahan:
"Sesungguhnya istri itu adalah tawanan di sisimu."

Komentar Ulama:

  • Artinya suami memegang tanggung jawab amanah Allah untuk mendidik dan memelihara istri.
  • Jika istri nushuz, suami boleh hijrah di tempat tidur (ihjruhunna fi al-madaajii).

TIDAK ADA BATASAN HIJRAH KAMAR TIDUR

Pokok Bahasan:

  • Hijrah bertujuan memperbaiki rumah tangga dan istri.
  • Tidak terbatas waktu: bisa bertahun-tahun jika diperlukan.
  • Jika istri kembali taat, hapus semua kesalahan yang lalu (ka’ann lam yakun).

Dalil Al-Qur’an:
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا (QS. An-Nisa [4]: 34)
"Jika mereka taat, janganlah mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka."

Komentar Ulama:

  • Al-Qurtubi: hijrah bersifat sementara dan penuh hikmah, untuk menegakkan maslahat istri dan rumah tangga.

Penutup Ceramah

Saudaraku, inti dari semua pasal ini adalah:

  1. Suami dan istri saling memahami hak dan kewajiban.
  2. Rumah tangga adalah amanah Allah, bukan kepemilikan mutlak.
  3. Hijrah dan disiplin rumah tangga adalah upaya untuk kebaikan, bukan kekerasan.
  4. Ketaatan, sholat, menutup aurat, dan berinteraksi sesuai syariat akan membawa keridhaan Allah dan ketenteraman rumah tangga.

QS. Al-Baqarah [2]: 231
"Jika kalian menceraikan wanita, kemudian mereka telah mencapai masa idahnya, maka janganlah menahan mereka untuk menyakiti mereka. Dan perlakukanlah mereka dengan baik."

Semoga Allah menjadikan kita suami dan istri yang salih dan salihah, yang memelihara hak masing-masing dan membawa rahmat bagi keluarga dan masyarakat.

وَاللَّهُ وَالْمُوَفِّقُ إِلَيْهِ



Tidak ada komentar