HUKUM JIMA’ PADA SIANG HARI BULAN RAMADHAN
HUKUM JIMA’ PADA SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Antara Syahwat, Puasa, dan Kaffarah Mughallazhah
1️⃣ Mukadimah: Ramadhan Bukan Sekadar Lapar
Hadirin rahimakumullah…
Puasa itu bukan cuma menahan perut,
tapi juga syahwat.
Kalau cuma lapar, jam dinding juga lapar—nggak pernah makan 😅
Yang diuji Ramadhan itu: iman, taqwa, dan kendali diri.
Dan di antara pelanggaran terbesar puasa,
yang bikin ulama sepakat wajahnya serius, suaranya pelan,
adalah: jima’ (bersenggama) di siang hari Ramadhan.
2️⃣ Dalil Al-Qur’an: Batas Halal & Haram
Allah Ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ … ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian… kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
📌 Isyarat tegas:
➡️ Malam: halal
➡️ Siang: haram
😄 Humor mimbar:
Islam itu adil—
siangnya disuruh nahan,
malamnya disuruh bersyukur 🤭
Bukan disuruh kebalik!
3️⃣ Dalil Sunnah: Hadits Kaffarah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ…
Rasulullah ﷺ bersabda:
- أَعْتِقْ رَقَبَةً
- فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
- فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
“Apakah engkau mampu memerdekakan budak?”
“Tidak.”
“Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
“Tidak.”
“Maka beri makan 60 orang miskin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
📌 Inilah kaffarah mughallazhah (denda berat).
4️⃣ Ijma’ Ulama: Hukumnya HARAM
📚 Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
“Para ulama telah sepakat bahwa jima’ di siang hari Ramadhan adalah haram dan merusak puasa.”
(Al-Majmu’)
📚 Ibnu Qudamah رحمه الله:
“Tidak ada khilaf bahwa jima’ mewajibkan qadha dan kaffarah.”
(Al-Mughni)
➡️ Kesimpulan:
- Puasa batal
- Wajib qadha
- Wajib kaffarah berat
5️⃣ Urutan Kaffarah Mughallazhah
🔴 TIDAK BOLEH MEMILIH SESUKA HATI
Urutannya WAJIB:
1️⃣ Memerdekakan budak
➡️ (Tidak ada sekarang)
2️⃣ Puasa 2 bulan berturut-turut (60 hari)
❌ Tidak boleh putus
❌ Kalau putus tanpa uzur → ulang dari awal
😄 Humor pedas tapi ngena:
Puasa Ramadhan 30 hari saja sudah hitung-hitungan…
ini 60 hari nonstop.
Makanya ulama bilang:
“Satu jam maksiat, dua bulan taubat.”
3️⃣ Memberi makan 60 orang miskin
➡️ Jika benar-benar tidak mampu puasa
4️⃣ Jika tidak mampu semuanya → gugur kaffarah
📌 Tapi dosa tetap harus ditaubati
6️⃣ Dalil Kaidah: Allah Maha Adil
Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
📚 Ibnu Katsir رحمه الله:
“Ayat ini menjadi dasar gugurnya kewajiban jika benar-benar tidak mampu.”
7️⃣ Bagaimana Jika Lupa, Dipaksa, atau Jahil?
❓ Lupa atau dipaksa?
➡️ Tidak ada dosa & tidak ada kaffarah
❓ Tidak tahu hukumnya?
📌 Mayoritas ulama:
➡️ Tetap wajib kaffarah
karena ini perkara besar yang seharusnya diketahui.
😄
Kalau tidak tahu racun itu berbahaya,
lalu diminum…
tetap sakit juga 😅
8️⃣ Penutup
Hadirin rahimakumullah…
Jima’ itu halal…
tapi waktunya yang diuji.
Ramadhan itu sekolah taqwa.
Siapa lulus?
Bukan yang kuat menahan lapar,
tapi yang mampu menahan diri.
📚 KITAB RUJUKAN
- Shahih Bukhari & Muslim
- Al-Majmu’ – Imam An-Nawawi
- Al-Mughni – Ibnu Qudamah
- Tafsir Ibnu Katsir
- Majalisu Syahri Ramadhan hlm. 102–108
😄 HUMOR
Puasa itu seperti SIM ruhani.
Kalau dilanggar,
bukan ditilang…
tapi dicabut dua bulan 🤭
Post a Comment