Perbandingan Qadha dan Fidyah Puasa Menurut Empat Mazhab

📚 Perbandingan Qadha dan Fidyah Puasa Menurut Empat Mazhab

(Kajian Fiqh Muqaran berbasis dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan istidlal ushul)


I. LANDASAN SYAR‘I

📖 Dalil Al-Qur’an

1️⃣ Kewajiban Qadha

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
(QS. Al-Baqarah: 184)

Terjemahan:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sejumlah hari yang lain."


2️⃣ Fidyah bagi yang tidak mampu permanen

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(QS. Al-Baqarah: 184)

Terjemahan:
"Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya (dan tidak mampu), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Menurut tafsir Ibn Kathir, ayat ini berlaku bagi orang tua renta dan orang yang sakit kronis.


📜 Dalil Hadis

Dari Aisha bint Abi Bakr:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
(HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Ini dalil bolehnya menunda qadha selama belum masuk Ramadhan berikutnya.


II. DEFINISI ISTILAH

  • Qadha: Mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain.
  • Fidyah: Memberi makan satu orang miskin sebagai pengganti puasa.

III. SEBAB-SEBAB WAJIB QADHA

Semua mazhab sepakat qadha wajib bagi:

  1. Sakit sementara
  2. Safar
  3. Haid dan nifas
  4. Sengaja membatalkan puasa (tanpa uzur)

Namun rincian berbeda dalam beberapa kasus.


IV. PERBANDINGAN EMPAT MAZHAB


1️⃣ ORANG SAKIT

🟢 Sakit sementara

Mazhab Hukum
Hanafi Qadha saja
Maliki Qadha saja
Syafi’i Qadha saja
Hanbali Qadha saja

Dalil: QS Al-Baqarah 184.


🔴 Sakit permanen / kronis

Mazhab Hukum
Hanafi Fidyah saja
Maliki Fidyah saja
Syafi’i Fidyah saja
Hanbali Fidyah saja

Kesepakatan ijma’ berdasarkan tafsir ayat.


2️⃣ ORANG TUA RENTA

Empat mazhab sepakat:

  • Tidak wajib puasa
  • Wajib fidyah
  • Tidak wajib qadha

Pendapat ini dinisbatkan kepada Abdullah ibn Abbas dalam tafsirnya.


3️⃣ WANITA HAMIL & MENYUSUI

Di sinilah terjadi perbedaan penting.

A. Jika khawatir keselamatan diri sendiri

Mazhab Hukum
Hanafi Qadha saja
Maliki Qadha saja
Syafi’i Qadha saja
Hanbali Qadha saja

B. Jika khawatir keselamatan anak

Mazhab Qadha Fidyah
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hanbali

🔎 Penjelasan:

  • Hanafi: Mengqiyaskan pada orang sakit → cukup qadha.
  • Tiga mazhab lainnya: Mengikuti atsar Abdullah ibn Abbas dan Abdullah ibn Umar yang mewajibkan fidyah jika demi anak.

4️⃣ MENUNDA QADHA SAMPAI RAMADHAN BERIKUTNYA

Jika seseorang mampu qadha tetapi menunda tanpa uzur sampai masuk Ramadhan berikutnya:

Mazhab Qadha Fidyah tambahan
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hanbali

Hanafi: Tidak ada dalil nash yang mewajibkan fidyah tambahan.
Tiga mazhab lain: Berdasarkan atsar sahabat.


5️⃣ ORANG MENINGGAL DUNIA MASIH PUNYA UTANG PUASA

Hadis:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
(HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Mazhab Pendapat
Hanafi Tidak disunnahkan puasa wali; cukup fidyah dari harta
Maliki Fidyah dari harta
Syafi’i Boleh wali puasa menggantikan
Hanbali Boleh wali puasa menggantikan

Perbedaan muncul dari cara memahami hadis tersebut:
Apakah umum atau khusus untuk puasa nazar.


V. UKURAN FIDYAH MENURUT EMPAT MAZHAB

Mazhab Ukuran
Hanafi ½ sha’ gandum
Maliki 1 mud makanan pokok
Syafi’i 1 mud
Hanbali 1 mud

1 mud ≈ 0,6–0,75 kg makanan pokok.


VI. ANALISIS USHUL FIQH PERBEDAAN

  1. Metode qiyas (Hanafi kuat dalam analogi).
  2. Kekuatan atsar sahabat (Maliki & Hanbali lebih mempertimbangkan praktik sahabat).
  3. Kaidah ihtiyath (kehati-hatian) dalam ibadah.
  4. Perbedaan dalam memahami apakah fidyah pengganti penuh atau kompensasi tambahan.

VII. RINGKASAN PRAKTIS

Kasus Mayoritas Mazhab
Sakit sementara Qadha
Sakit permanen Fidyah
Hamil demi diri Qadha
Hamil demi anak Qadha + Fidyah (kecuali Hanafi)
Tunda qadha tanpa uzur Qadha + Fidyah (kecuali Hanafi)

🌙 PENUTUP

Qadha adalah bentuk tanggung jawab.
Fidyah adalah bentuk rahmat.

Allah tidak membebani di luar kemampuan,
tetapi juga tidak menggugurkan kewajiban tanpa alasan.

Puasa mungkin terlewat,
tapi rahmat Allah tidak pernah terlewat
bagi yang mau mengganti dan memperbaiki.



Tidak ada komentar