Simulasi Perhitungan Fidyah Puasa (Praktis & Detail)

📊 Simulasi Perhitungan Fidyah Puasa (Praktis & Detail)

Kajian ini membantu menghitung fidyah secara praktis berdasarkan pendapat empat mazhab fiqh, lengkap dengan contoh kasus nyata.


I. DASAR HUKUM FIDYAH

📖 Dalil Al-Qur’an

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(QS. Al-Baqarah: 184)

Terjemahan:
"Dan atas orang-orang yang tidak mampu menjalankannya (secara permanen) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Menurut tafsir Ibn Kathir, ayat ini berlaku bagi orang tua renta dan sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.


II. SIAPA YANG WAJIB FIDYAH?

  1. Orang tua renta yang tidak mampu puasa.
  2. Sakit kronis permanen.
  3. (Menurut mayoritas) Ibu hamil/menyusui jika khawatir pada anaknya → qadha + fidyah.
  4. Orang yang menunda qadha tanpa uzur (menurut mayoritas selain Hanafi).

III. UKURAN FIDYAH MENURUT EMPAT MAZHAB

Mazhab Ukuran Fidyah per Hari
Hanafi ½ sha’ gandum
Maliki 1 mud makanan pokok
Syafi’i 1 mud
Hanbali 1 mud

Konversi Berat

1 mud ≈ 0,6 – 0,75 kg
½ sha’ ≈ ±1,5 kg gandum (versi Hanafi)


IV. SIMULASI PRAKTIS


📌 Kasus 1: Orang Tua Tidak Mampu Puasa 30 Hari

Menurut Syafi’i / Maliki / Hanbali

Per hari: 1 mud (±0,7 kg beras)

30 hari × 0,7 kg = 21 kg beras

Bisa diberikan:

  • 30 orang miskin masing-masing 0,7 kg ATAU
  • 1 orang miskin selama 30 hari

Menurut Hanafi

Per hari: ±1,5 kg gandum

30 × 1,5 kg = 45 kg gandum

(Hanafi menggunakan ukuran lebih besar karena perhitungan ½ sha’)


📌 Kasus 2: Sakit Kronis 10 Hari

Mazhab Syafi’i:

10 × 0,7 kg = 7 kg beras

Mazhab Hanafi:

10 × 1,5 kg = 15 kg gandum


📌 Kasus 3: Ibu Hamil Tinggalkan 15 Hari (Khawatir Anak)

Menurut Syafi’i, Maliki, Hanbali

  • Qadha 15 hari
  • Fidyah: 15 × 0,7 kg = 10,5 kg beras

Menurut Hanafi

  • Qadha saja
  • Tidak ada fidyah

📌 Kasus 4: Menunda Qadha 5 Hari Tanpa Uzur Hingga Ramadhan Berikutnya

Syafi’i / Maliki / Hanbali

  • Qadha 5 hari
  • Fidyah: 5 × 0,7 kg = 3,5 kg

Hanafi

  • Qadha saja
  • Tidak ada fidyah tambahan

V. BOLEHKAH DIGANTI UANG?

Ini termasuk perbedaan penting.

Mazhab Hukum Uang
Hanafi Boleh nilai uang
Maliki Harus makanan
Syafi’i Harus makanan (mayoritas)
Hanbali Harus makanan

Mazhab Hanafi lebih fleksibel dalam masalah muamalah sosial.


VI. SIMULASI DALAM BENTUK UANG

Misalnya harga beras Rp15.000/kg

1 hari (0,7 kg)

0,7 × 15.000 = Rp10.500

30 hari

21 kg × 15.000 = Rp315.000

Itu nilai fidyah 1 bulan menurut standar 1 mud.


VII. CARA PENYALURAN

  1. Boleh diberikan sekaligus di akhir Ramadhan.
  2. Boleh harian.
  3. Boleh melalui lembaga zakat.
  4. Tidak boleh diberikan kepada orang kaya.

Menurut Al-Nawawi dalam Al-Majmu‘, fidyah harus berupa makanan pokok daerah tersebut.


VIII. RINGKASAN CEPAT

Jumlah Hari Syafi’i (kg beras) Hanafi (kg gandum)
1 0,7 kg 1,5 kg
10 7 kg 15 kg
30 21 kg 45 kg

IX. CATATAN PENTING

  • Fidyah tidak menggugurkan kewajiban qadha jika masih mampu qadha.
  • Fidyah hanya untuk ketidakmampuan permanen.
  • Jika sembuh setelah membayar fidyah → menurut mayoritas tetap wajib qadha.

🌙 PENUTUP

Fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah.
Bagi yang tak mampu berpuasa, Allah tetap memberi jalan pahala.

Puasa adalah ibadah badan.
Fidyah adalah ibadah kepedulian.

Keduanya mengajarkan satu hal:
Islam tidak menyulitkan,
tapi juga tidak menggampangkan.



Tidak ada komentar