Keutamaan Dan Etika Salam
Keutamaan Dan Etika Salam
I. Keutamaan Salam.
• Mengucapkan salam merupakan salah satu perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
Rasul-Nya Shallallaahu alaihi wa Sallam, sebagaimana dalam hadits Barra’ bin
Azib, ia berkata: “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan kami
untuk melakukan tujuh perkara, yaitu; menjenguk orang yang sakit, mengikuti
jenazah, mendo’akan orang bersin yang mengucapkan alhamdulillah, membantu orang
yang lemah, menolong orang yang dizhalimi, mengucapkan salam dan memenuhi
sumpah.” (Muttafaq alaih).
• Menimbulkan kasih sayang antar sesama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Hurairah ra Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidak akan masuk surga sampai kamu beriman, dan tidak beriman sehingga kamu
saling mencintai. Dan maukah aku tunjukkan suatu perbuatan yang bisa membuatmu
saling mencintai; yaitu tebarkan salam antar sesamamu.” (HR. al Bukhari - Muslim).
• Merupakan amalan yang terbaik dalam Islam. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra,
seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam:
“Apakah amalan yang paling baik dalam Islam?” Beliau menjawab:
“Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang telah kamu kenal maupun
yang belum kamu kenal”. (HR. al Bukhari - Muslim).
• Mendapatkan berkah dan kebaikan dari Allah, sebagaimana firmanNya:
“Maka ketika kamu masuk rumah, ucapkan salam untuk dirimu sebagai penghormatan
dari Allah yang berisi berkat dan kebaikan.” (An-Nur: 61).
• Termasuk di antara perbuatan yang bisa memasukkan pelakunya ke dalam surga.
Abu Yusuf Abdullah bin Salam Radhiallaahu anhu berkata; saya pernah mendengar
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
”Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, lakukan silaturrahim, dan
shalatlah ketika orang lain tidur malam, maka engkau akan masuk ke surga dengan
selamat.” (HR. At Tirmidzi, dia berkata: “hasan shahih”).
II. Cara Mengucapkan Salam
• Imam an-Nawawi berkata; Disunahkan untuk memulai salam dengan mengucapkan:
“Assalaamu ‘alaikum warahmatullah”, dengan memakai dhamir jamak (kum),
sekalipun sendirian. Dan menjawabnya dengan ucapan” Wa’alaikumus-salam
warahmatullah wabarakatuh”, dengan menambah “wa” pada kata wa’alaikum.
(Riyadhush-shalihin halaman 290). Orang yang mendapatkan salam, wajib menjawabnya
dengan yang lebih baik atau semisal dengan salam yang dia terima. Sebagai-mana
firman Allah:
“Apabila kamu diberi hormat (salam), maka hendaklah engkau menjawabnya dengan
salam yang lebih baik atau yang serupa dengan yang diucapkannya.” (An-Nisa; 86)
• Apabila mendatangi para sahabat, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
mengucapkan salam sampai tiga kali (HR. al Bukhari dari Anas bin Malik). Imam
an Nawawi mengomentari hadits ini dengan mengatakan; hal ini mungkin dilakukan
karena sahabat dalam jumlah yang besar (Riyadhush-shalihin halaman 290).
• Orang yang mengendarai kendaraan mengucapkan salam kepada yang berjalan kaki.
Yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada yang duduk. Dan yang sedikit
mengucapkan salam kepada yang banyak, dan yang kecil (muda) mengucapkan salam
kepada yang besar (tua). sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al Bukahri
dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu.
• Mengucapkan salam dengan suara sebatas yang bisa didengar oleh orang yang
diberikan salam, sebagai-mana yang diriwayatkan oleh Miqdad beliau berkata;
kami menyediakan susu untuk Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau datang
di waktu malam dan mengucapkan salam yang bisa didengar oleh orang yang terjaga
dan tidak membuat orang yang tidur terbangun. (HR. Muslim).
• Tidak boleh memulai salam kepada orang kafir sebagaimana yang diriwayatkakn
oleh Abu Hurairah Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda:
“Jangan kamu memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani, apabila kamu
bertemu dengan mereka di jalan maka sempitkan jalannya”. (HR.Muslim).
Dan jika mereka mengucapkan salam kepada kita, cukup dijawab dengan ucapan
“Wa’alaikum” (Muttafaq alaih). Apabila di sebuah majlis bercampur antara orang
muslim dan non muslim maka boleh mengucapkan salam, sebagaimana yang dilakukan
oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam ketika melewati sebuah majlis
yang di sana ada orang muslim, musyrik, penyembah patung, beliau memulai
mengucapkan salam. (Muttafaq Alaih).
III. Waktu Mengucapkan Salam.
• Ketika bertemu dengan orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum.
Dan yang lebih baik adalah orang yang pertama memulai, sebagaimana hadits Abi
Umamah al-Bahili, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, artinya:
“Sesungguhnya orang yang lebih baik di sisi Allah adalah yang memulai
mengucapkan salam.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang baik). Dalam riwayat lain,
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila kamu bertemu dengan saudaramu maka ucapkanlah salam, Jika terhalang
dengan pohon, tembok atau batu, maka ucapkan salam ketika menemuinya”. (HR. Abu
Daud dengan sanad yang shahih).
• Mengucapkan salam juga disunahkan ketika bertemu dengan anak kecil
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam,
beliau mengucapkan salam kepada anak kecil (Muttafaq alaih). Imam al Bukhari
dalam kitabnya al Adabul Mufrad menyebutkan bahwa Salamah bin Wirdan berkata;
saya melihat Anas bin Malik menyalami orang-orang dan berkata kepadaku: “Siapa
kamu?” Saya menjawab: “Saya seorang anak dari Bani Laits”, kemudian beliau
mengusap kepalaku tiga kali dan berkata; “Semoga Allah memberkati-mu.” (Imam
Albani berkata sanadnya hasan). Juga boleh mengucapkan salam kepada wanita,
baik yang mahram maupun orang lain selama tidak menimbulkan fitnah. Sebaliknya
wanita juga boleh mengucapkan salam kepada laki-laki seperti yang dilakukan
oleh Umi Hani, ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam di waktu terjadinya penaklukan kota Makkah. (HR. Muslim).
• Ketika akan memasuki rumah orang lain. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuk ke rumah orang lain, hingga
kamu minta izin dan mengucapkan salam kepada penghuni-nya”. (QS.An-Nur; 27).
Juga ketika memasuki rumah sendiri sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nur
ayat 61.
Ketika masuk dan keluar dari sebuah majlis, sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda:
”Apabila seorang masuk ke sebuah majlis maka hendaknya mengucapkan salam. Dan
jika dia mau pergi hendaklah mengucapkan salam, tidaklah (salam) yang pertama
tadi lebih berhak (untuk diucapkan) daripada yang akhir.”. (HR. Abu Daud, Imam
al Albani berkata; hadits hasan dan shahih). Maksudnya, kedua salam tersebut
sama haknya untuk diucapkan.
• Apabila ada orang yang menitipkan salam, maka yang menerima titipan salam
tersebut mengatakan “Wa’alaihis-salam warahmatullahi wabara-kaatuh”.
Sebagaimana yang dilakukan Aisyah ra ketika menerima titipan salam dari Jibri
as lewat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam. (HR.al Bukhari- Muslim).
Rujukan: 1. Riyadhus Shalihin, oleh Abu Dzakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, 2.
Kitabul Adab oleh Fu’ad bin Abdul ‘Aziz al Syalhub.
Post a Comment