Sihir, Sejarah dan Hukumnya
Sihir, Sejarah dan Hukumnya
|
|
|
|
Tentang
masalah hakikat sihir ini dijelaskan dalam Al-Qur'anul Karim yang berbunyi : Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman itu tidak kafir tidak mengerjakan sihir) hanya syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir. Maka mereka mempelajari sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. (Al Baqarah 102). Sejarah Timbulnya Sihir Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir yang menukil riwayat dari As Sudi bahwa beliau berkata: Dahulu kala syaithan-syaithan naik ke langit untuk mencuri kabar yang disampaikan oleh para malaikat tentang sesuatu yang akan terjadi di muka bumi berupa kematian, ilmu ghaib dan perintah Allah. Lalu kabar tersebut disampaikan kepada para dukun dan ternyata kabar tersebut banyak terjadi sehingga para dukun membenarkan apa yang disampaikan oleh syaithan. Setelah syaithan mendapatkan pembenaran, mereka mencampur-adukkan satu kenyataan dengan tujuh puluh kedustaan. Kemudian menyebar isu di kalangan Bani Israil bahwa ia mampu mengetahui ilmu ghaib sehingga tidak sedikit di antara manusia terpedaya dan tertipu. Namun Allah memberitahukan kepada Nabi Sulaimanu tentang tipu daya syaithan tersebut, lalu Nabi Sulaiman u memendam seluruh catatan kalimat di bawah kursi kerajaan dan tidak ada satu syaithanpun yang mampu mendekatinya. Setelah Nabi Sulaiman u meninggal, syaithan berubah wujud seperti manusia dan berusaha mengeluarkan catatan tersebut dari bawah kursi Sulaiman u kemudian dia mengatakan kepada manusia: ''Apakah kalian ingin mendapatkan harta karun yang tidak pernah terbayang.'' Maka syaithan menunjukkan sihir yang dipendam oleh Nabi Sulaiman u di bawah kursinya lalu dipelajari oleh manusia dari zaman ke zaman. Sebab-sebab Turunnya Ayat Sihir Pada zaman Nabi Muhammad tersebar tuduhan di kalangan orang-orang Yahudi bahwa Nabi Sulaiman mengajarkan sihir begitu pula malaikat Jibril dan Mikail, lalu turun ayat di atas sebagai bantahan terhadap tuduhan itu. Yang benar adalah bahwa Nabi Sulaiman u tidak pernah mengajarkan sihir apalagi sebagai tukang sihir, begitu pula kedua malaikat Jibril dan Mikail. Hukum Dan Kedudukan Sihir Sihir adalah perkara syaithaniyah yang diharamkan dan bisa merusak atau membatalkan serta mengurangi kesempurnaan aqidah, karena sihir tidak terjadi kecuali dengan kemusyrikan. Sihir secara bahasa adalah sesuatu yang halus dan lembut. Dan menurut istilah syareat sihir berupa jimat, santet, tenung, mejik atau ramuan-ramuan yang mampu memberi pengaruh secara fisik seperti sakit, membunuh atau memisahkan antara suami dengan isteri dan pengaruh secara rohani seperti gelisah bingung atau menghayal. Dan pengaruh terhadap mental contohnya adalah gila, stress atau gangguan kejiwaan yang lain. Ini berdasarkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat dan diketahui orang banyak. Sihir Tergolong Syirik Dari Dua sisi Pertama, karena sihir mengandung unsur meminta pelayanan dari syaithan dan ketergantungan dengan mereka melalui sesuatu yang mereka cintai agar syaithan tersebut mengajari kepada mereka tentang sihir, sehingga sihir adalah syaithan sebagaimana firman Allah : :Tetapi syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) mereka mengajarkan sihir kepada manusia''. (Al Baqarah 102). Kedua, sihir mengandung unsur pengakuan terhadap ilmu ghaib dan pengakuan berserikat dengan Allah I dalam perkara ghaib. Ini jelas-jelas sebagai suatu perbuatan kufur, sebagaimana firman Allah: ''Katakanlah, tidak seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah''. (An Naml 65). Dan ilmu ghaib tersebut tidak diperlihatkan kepada makhluk kecuali hanya kepada para rasulnya sebagaimana firman Allah I : (Dia adalah Tuhan) Yang mengetahui yang ghaib maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada yang diridhainya. (Jin 26-27). Di antara hal yang perlu diwaspadai adalah bahwa para tukang sihir mempermainkan aqidah umat Islam, di mana mereka menampakkan diri seakan-akan sebagai tabib, ahli hikmah, dokter atau kyai. Sehingga mereka menyesatkan kaum muslimin yang sedang sakit agar menyembelih kambing atau ayam dengan ciri-ciri tertentu yang ditujukan kepada jin. Di antara mereka ada yang menjual isim-isim atau jimat lewat iklan koran atau majalah bahkan melalui televisi. Sebagian lagi menampakkan diri sebagai pemberi berita tentang perkara-perkara ghaib dan tempat-tempat barang yang hilang. Lalu orang-orang yang bodoh datang bertanya kepadanya tentang barang-barang yang hilang, kemudian memberi kabar tentang keberadaan barang tersebut atau mendatangkannya dengan bantuan syaithan, sebagian mereka menampakkan diri sebagai wali yang memiliki karamah dalam hal-hal yang luar biasa seperti masuk ke dalam api tetapi tidak terbakar, memukul dirinya dengan pedang atau dilindas mobil tetapi tidak apa-apa atau keanehan lain yang hakekat sebenarnya sihir dan perbuatan syaithan yang diperjalankan melalui tangan mereka untuk membuat fitnah di antara manusia. Atau bisa jadi, hanya perkara ilusi yang tidak ada hakekatnya, bahkan hanyalah tipuan halus dan licik yang mereka lakukan di depan pandangan mata seperti perbuatan para tukang sihir Fir'aun dengan menipu tali-tali dan tongkat-tongkat menjadi kalajengking dan ular. Hukum Mendatangi Tukang Sihir Adapun mendatangi tukang sihir untuk bertanya kepada mereka merupakan dosa dan kesalahan yang besar yang menjadi penyebab tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Shafiyah bahwa Nabi bersabda: Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan suatu perkara kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari''. Dan jika bertanya kepada mereka lalu membenarkan jawabannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad e. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al Hakim dengan sanad yang sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah e bersabda: Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad . Maraji: Tafsir Ibnu Katsir. Hukum Sihir dan Perdukunan - Syaikh Abdul Aziz bin Baz Tauhid Ali lis Shaffis Tsalist. As Sihr wa Khatharuhu - Syaikh Muhammad bin Salih Al Ubaid. Zainal Abidin Diambil dari Buletin Ar-Risalah Tahun I Edisi 30 |
Post a Comment