Hakikat Haji yang Mabrur dan Balasannya


Hakikat Haji yang Mabrur dan Balasannya


Haji adalah rukun Islam kelima dan tidak wajib dilaksanakan kecuali terhadap orang yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu memiliki kemampuan (al-Istithaa-'ah) sebagaimana firman Allah Ta'ala, "?mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.?" (Ali 'Imran: 97).
Berkaitan dengan ayat tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu digarisbawahi: pertama, para ulama secara ijma' sepakat bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam. Kedua, mereka juga secara ijma' dan nash menyatakan bahwa haji hanya diwajibkan selama sekali seumur hidup. Ketiga, ayat tersebut dijadikan oleh jumhur ulama sebagai dalil wajibnya haji. Keempat, para ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya haji bagi orang yang sudah mampu, namun mereka berbeda mengenai penafsiran as-sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat tersebut.
Mengenai poin terakhir ini, maka kemampuan yang terdapat dalam ayat di atas ada beberapa macam: terkadang seseorang mampu melakukannya dengan dirinya sendiri, terkadang pula mampu melakukannya dengan perantaraan orang lain sebagaimana yang telah menjadi ketetapan di dalam kitab-kitab al-Ahkam (tentang hukum-hukum).

Fenomena lainnya, nampaknya ada semacam kultur di kalangan masyarakat tertentu yang seakan mewajibkan masyarakat tersebut melakukan haji apalagi bila sudah berusia lanjut dan menanamkan kepada mereka yang berusia lanjut tersebut bahwa bila mereka sudah melakukan haji dan meninggal di sana, mereka akan masuk surga. Hal ini menyebabkan banyak di antara mereka yang enggan pulang ke tanah air dan dengan segala upaya bertekad akan tinggal dan meninggal di sana, padahal mereka sudah tidak memilik bekal yang cukup dan akibat ketatnya ketentuan kependudukan di sana, mereka selalu diuber-uber dan terancam dipulangkan secara paksa.
Demikian pula (dan tema inilah yang ingin kami angkat), terdapat pemahaman yang keliru ataupun kejahilan terhadap pengertian dari haji yang mabrur. Sebagian kalangan menganggap bahwa siapa saja yang sudah melaksanakan haji, maka haji yang dilaksanakannya sudah pasti menjadi haji yang mabrur.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallall?u 'alaihi wa sallam bersabda, " 'Umrah yang satu bersama (hingga ke) 'umrah yang lain merupakan kaffarat (penghapus dosa) bagi (dosa yang telah dilakukan) di antara keduanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga." (HR Muslim)
Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Muslim, berkaitan dengan makna penggalan hadis di atas, berkata: "Di sini sangat jelas sekali bahwa yang dimaksud adalah keutamaan umrah, yaitu menghapus dosa-dosa yang terjadi antara kedua 'umrah tersebut. Penjelasan tentang dosa-dosa tersebut telah disinggung pada kitab ath-Thaharah , demikian pula penjelasan tentang bagaimana menyinkronkannya dengan hadis-hadis tentang kaffarat wudhu terhadap dosa-dosa tersebut, kaffarat semua salat, puasa pada hari Arafah dan Asyura."
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi, pensyarahnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (kaba-ir), seperti halnya dalam sabda beliau yang berkaitan dengan keutamaan hari Jumat, bahwa Jumat yang satu bersama (hingga ke) Jumat yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus) dosa yang telah dilakukan di antara keduanya.
Ibnu 'Abd al-Barr mengkhususkan i dalam hadis tersebut terhadap dosa-dosa kecil saja, akan tetapi menurut Syekh as-Sindy, pendapat ini kurang tepat sebab menjauhi kaba-ir (dosa-dosa besar) juga merupakan kaffarat baginya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (An-Nisa: 31).
Imam an-Nawawi berkata: "Di antara tanda-tanda diterimanya adalah bahwa sepulangnya dari haji, orang tersebut menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya." Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syekh as-Sindy dalam syarahnya terhadap hadits ini. (Al-Sofwa)

Tidak ada komentar