Hukum Mempelajari Hadits dan Ilmunya
Mengingat fungsi ilmu hadis sangat menentukan terhadap 
pemakaian nas sebagai pedoman beramal, tidak sedikit para ulama yang memberikan 
tanggapan atas ketentuan hukum mempelajari ilmu hadis. 
Imam Sufyan Sauri 
berkata (artinya), "Saya tidak mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang 
berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah selain daripada ilmu hadis. 
Ornag-orang sangat memerlukan ilmu ini, sampai kepada soal-soal kecil sekalipun, 
seperti makan dan minum, memerlukan petunjuk dari al-hadits. Mempelajari ilmu 
hadis lebih utama daripada menjalankan salat dan puasa sunah, karena mempelajari 
ilmu ini adalah fardu kifayah, sedangkan salat sunah dan puasa sunah hukumnya 
sunah." 
Imam Asy-Syafii berkata, "Demi umurku, soal ilmu hadis ini 
termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang paling teguh. Tidak 
digemari untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang yang jujur lagi takwa, dan 
tidak dibenci untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka." 
Al-Hakim menandaskan, "Andaikata tidak banyak orang yang menghafal sanad 
hadis, niscaya menara Islam roboh dan niscaya para ahli bidah berkiprah membuat 
hadis palsu dan memutarbalikkan sanad." 
Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar 
Mushthalahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman 
 
Post a Comment