Hukum Mempelajari Hadits dan Ilmunya
Mengingat fungsi ilmu hadis sangat menentukan terhadap
pemakaian nas sebagai pedoman beramal, tidak sedikit para ulama yang memberikan
tanggapan atas ketentuan hukum mempelajari ilmu hadis.
Imam Sufyan Sauri
berkata (artinya), "Saya tidak mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang
berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah selain daripada ilmu hadis.
Ornag-orang sangat memerlukan ilmu ini, sampai kepada soal-soal kecil sekalipun,
seperti makan dan minum, memerlukan petunjuk dari al-hadits. Mempelajari ilmu
hadis lebih utama daripada menjalankan salat dan puasa sunah, karena mempelajari
ilmu ini adalah fardu kifayah, sedangkan salat sunah dan puasa sunah hukumnya
sunah."
Imam Asy-Syafii berkata, "Demi umurku, soal ilmu hadis ini
termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan yang paling teguh. Tidak
digemari untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang yang jujur lagi takwa, dan
tidak dibenci untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka."
Al-Hakim menandaskan, "Andaikata tidak banyak orang yang menghafal sanad
hadis, niscaya menara Islam roboh dan niscaya para ahli bidah berkiprah membuat
hadis palsu dan memutarbalikkan sanad."
Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar
Mushthalahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman
Post a Comment