Iman dan Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah
Iman dan Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu? Mereka ingin berhukum kepada thagut, padahal mereka
telah diperintahkan untuk mengingkari thagut itu. Dan syaitan iingin menyesatkan
mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka:
'Marilah kamu tunduk kepada (hukum) yang allah turunkan dan kepada (hukum)
Rasul', niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dari
(mengikuti) kamu dengan sekuat-kuatnya." (An-Nisaa: 60-61)
Kewajiban untuk menjadikan hukum Allah sebagai pemutus perkara
dan pengatur kehidupan bagi manusia secara umum dan bagi kaum muslimin secara
khusus merupakan suatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin pada generasi
awal dan tidak ada yang mempertentangkannya. Adapun yang menentang dan
menghalangi manusia dari hukum Allah hanyalah orang-orang munafik, orang-ranng
kuffar, dan orang-orang musyrikin.
Mengapa mesti hukum Allah? Jawaban singkatnya, karena Allah
adalah Sang Pencipta alam semesta dan segala sesuatu, yang di langit dan di
bumi. Dialah pemilik seluruh makhluk dan ciptaan ini. Adalah sangat wajar kalau
Dialah yang seharusnya disembah dan Dialah yang berhak mengatur kehidupan
manusia yang merupakan sebagian kecil dari ciptaan-Nya. Allah juga Maha
Mengetahui segala sesuatu, termasuk apa-apa yang baik dan buruk bagi
manusia.
Hukum-hukum selain hukum Allah yang telah diajarkan oleh
Rasulullah kepada ummatnya tidak bisa ditandingi dan dibandingkan dengan hukum
hasil pemikiran manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia semuanya memiliki banyak
kesalahan, bahkan dalam beberapa atau banyak hal, hukum yang dibuat manusia
mungkin lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Dengan demikian, alasan apa
yang mengharuskan kita untuk tunduk dan mengikuti hukum dari hasil pemikiran
manusia? Bukankah ia juga makhluk sebagaimana manusia yang lainnya?
Kegagalan demi kegagalan yang dicetak oleh sistim hukum buatan
manusia, ternyata tidak membuat pengikutnya dan pengagumnya jera. Kesombongan
telah menggiring mereka untuk tetap menerapkan sistim pujaan mereka, walaupun
bukti-bukti kelemahannya sudah sangat konkrit dan tak terbantahkan.
Untuk penerapan hukum Allah dalam segala bidang kehidupan
ternyata menghadapi banyak tantangan dan rintangan, di antaranya adalah
tantangan dan hambatan dari dalam tubuh kaum muslimin sendiri, baik dari
kalangan awam yang memang kurang mengetahui dan mengerti atau dari kalangan
munafik. Adapun kelompok pertama bisa dimaafkan dan diberitahu kebenaran.
Sedangkan kelompok kedua, ini merupakan pekerjaan yang sulit untuk dituntaskan,
karena mereka secara lahir merupakan bagian dari kaum muslimin, sedangkan secara
batin tidak.
Biasanya mereka begitu welcome dan senang dengan hukum selain
hukum Allah. Namun jika diajak untuk berhukum dengan hukum Allah, mereka akan
ogah-ogahan dan bahkan menghalangi orang lain untuk mengikuti hukum Allah.
Banyak cara mereka tempuh untuk menghalangi manusia darinya, baik dengan cara
memutarbalikan fakta dan kebenaran, penyelewengan pemahaman, atau bahkan
menghalangi secara fisik dan lain sebagainya.
Dalam perang ide, mereka menebarkan wacana beracun tentang
tidak adanya konsep kenegaraan dalam Islam yang merupakan lembaga utama
penegakkan hukum Allah secara integral dalam segala aspek kehidupan. Kemudian
mereka juga mengaburkan detail-detail hukum Allah yang sudah sangat gamblang dan
jelas serta disepakati oleh ummat sebelumnya, seperti pengkaburan makna hijab
dan sebagainya.
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan beberapa ciri-ciri orang
yang tidak ingin hukum Allah ditegakkan:
- Mengaku beriman kepada apa-apa yang telah diturunkan Allah kepada Rasulullah
saw dan apa yang diturunkan sebelum beliau, tetapi tidak mau berhukum kepada
hukum yang Allah turunkan.
- Mereka berhukum kepada hukum selain hukum Allah dalam perkara-perkara
mereka. Hl itu tetap mereka lakukan walaupun sudah dilarang dan disuruh untuk
mengingkarinya. Siapapun yang membuat hukum selain hukum Allah maka ia adalah
thagut.
- Jika diseru untuk melaksanakan hukum Allah dan mentaati Rasul, mereka enggan dan justru menghalangi manusia dari mengikuti Rasul yang menegakkan hukum Allah, walaupun untuk itu mereka harus mengeluarkan segala daya upaya.
Permasalahannya sekarang adalah musuh-musuh Islam menggunakan
orang-orang tipe seperti ini untuk memerangi dan merusak keyakinan kaum muslimin
dari dalam tubuh kaum muslimin itu sendiri. Ini jelas lebih berbahaya dari pada
serangan fisik secara nyata dari musuh yang nyata pula. Wallahu al
Musta'aan.
Post a Comment