Iman dan Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah


Iman dan Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka ingin berhukum kepada thagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thagut itu. Dan syaitan iingin menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: 'Marilah kamu tunduk kepada (hukum) yang allah turunkan dan kepada (hukum) Rasul', niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dari (mengikuti) kamu dengan sekuat-kuatnya." (An-Nisaa: 60-61)
Kewajiban untuk menjadikan hukum Allah sebagai pemutus perkara dan pengatur kehidupan bagi manusia secara umum dan bagi kaum muslimin secara khusus merupakan suatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin pada generasi awal dan tidak ada yang mempertentangkannya. Adapun yang menentang dan menghalangi manusia dari hukum Allah hanyalah orang-orang munafik, orang-ranng kuffar, dan orang-orang musyrikin.
Mengapa mesti hukum Allah? Jawaban singkatnya, karena Allah adalah Sang Pencipta alam semesta dan segala sesuatu, yang di langit dan di bumi. Dialah pemilik seluruh makhluk dan ciptaan ini. Adalah sangat wajar kalau Dialah yang seharusnya disembah dan Dialah yang berhak mengatur kehidupan manusia yang merupakan sebagian kecil dari ciptaan-Nya. Allah juga Maha Mengetahui segala sesuatu, termasuk apa-apa yang baik dan buruk bagi manusia.
Hukum-hukum selain hukum Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah kepada ummatnya tidak bisa ditandingi dan dibandingkan dengan hukum hasil pemikiran manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia semuanya memiliki banyak kesalahan, bahkan dalam beberapa atau banyak hal, hukum yang dibuat manusia mungkin lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya. Dengan demikian, alasan apa yang mengharuskan kita untuk tunduk dan mengikuti hukum dari hasil pemikiran manusia? Bukankah ia juga makhluk sebagaimana manusia yang lainnya?
Kegagalan demi kegagalan yang dicetak oleh sistim hukum buatan manusia, ternyata tidak membuat pengikutnya dan pengagumnya jera. Kesombongan telah menggiring mereka untuk tetap menerapkan sistim pujaan mereka, walaupun bukti-bukti kelemahannya sudah sangat konkrit dan tak terbantahkan.
Untuk penerapan hukum Allah dalam segala bidang kehidupan ternyata menghadapi banyak tantangan dan rintangan, di antaranya adalah tantangan dan hambatan dari dalam tubuh kaum muslimin sendiri, baik dari kalangan awam yang memang kurang mengetahui dan mengerti atau dari kalangan munafik. Adapun kelompok pertama bisa dimaafkan dan diberitahu kebenaran. Sedangkan kelompok kedua, ini merupakan pekerjaan yang sulit untuk dituntaskan, karena mereka secara lahir merupakan bagian dari kaum muslimin, sedangkan secara batin tidak.
Biasanya mereka begitu welcome dan senang dengan hukum selain hukum Allah. Namun jika diajak untuk berhukum dengan hukum Allah, mereka akan ogah-ogahan dan bahkan menghalangi orang lain untuk mengikuti hukum Allah. Banyak cara mereka tempuh untuk menghalangi manusia darinya, baik dengan cara memutarbalikan fakta dan kebenaran, penyelewengan pemahaman, atau bahkan menghalangi secara fisik dan lain sebagainya.
Dalam perang ide, mereka menebarkan wacana beracun tentang tidak adanya konsep kenegaraan dalam Islam yang merupakan lembaga utama penegakkan hukum Allah secara integral dalam segala aspek kehidupan. Kemudian mereka juga mengaburkan detail-detail hukum Allah yang sudah sangat gamblang dan jelas serta disepakati oleh ummat sebelumnya, seperti pengkaburan makna hijab dan sebagainya.
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan beberapa ciri-ciri orang yang tidak ingin hukum Allah ditegakkan:

  1. Mengaku beriman kepada apa-apa yang telah diturunkan Allah kepada Rasulullah saw dan apa yang diturunkan sebelum beliau, tetapi tidak mau berhukum kepada hukum yang Allah turunkan.
  2. Mereka berhukum kepada hukum selain hukum Allah dalam perkara-perkara mereka. Hl itu tetap mereka lakukan walaupun sudah dilarang dan disuruh untuk mengingkarinya. Siapapun yang membuat hukum selain hukum Allah maka ia adalah thagut.
  3. Jika diseru untuk melaksanakan hukum Allah dan mentaati Rasul, mereka enggan dan justru menghalangi manusia dari mengikuti Rasul yang menegakkan hukum Allah, walaupun untuk itu mereka harus mengeluarkan segala daya upaya.

Permasalahannya sekarang adalah musuh-musuh Islam menggunakan orang-orang tipe seperti ini untuk memerangi dan merusak keyakinan kaum muslimin dari dalam tubuh kaum muslimin itu sendiri. Ini jelas lebih berbahaya dari pada serangan fisik secara nyata dari musuh yang nyata pula. Wallahu al Musta'aan.

Tidak ada komentar