Konsep Al-Wala' Wal-Bara' Dalam Aqidah Islam


Konsep Al-Wala' Wal-Bara' Dalam Aqidah Islam
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimmpin (mu): sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagiaa yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada oarng-orang yang zalim " (QS. Al-Maidah: 51)

Lanjutan...
Hak-Hak Al-Wala'

  1. Membenci syirik dan kufur serta penganut-penganutnya dan menyimpan rasa permusuhan terhadap mereka sampai mereka hanya beriman kepada Allah.
  2. Tidak jadikan orang kafir pemimpin dan selalu membenci mereka.
  3. Meninggalkan negeri kafir dan tidak bepergian ke sana kecuali untuk keperluan darurat dan dengan kesanggupan memperlihatkan syiar-syiar agama dan tanpa pertentangan.
  4. Tidak menyerupai mereka pada apa yang telah menjadi ciri khas mereka dan masalah dunia (seperti gaya makan dan minum) dan agama (seperti bentuk syia-syiar agama mereka).
  5. Tidak memuji, membantu dan menolong orang dalam menghadapi kaum muslimin.
  6. Tidak meminta bantuan dan pertolongan dari orang kafir dan menjadikan mereka sebagai sekutu-sekutu yang dpercaya menjaga rahasia dan melaksanakan pekerjaan penting.
  7. Tidak terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberi ucapan selamat.
  8. Tidak memohon ampunan dan merasa kasihan terhadap mereka.
  9. Tidak bersahabat dan meninggalkan majlis mereka.
  10. Tidak bertahkim kepada mereka dalam menyaksikan perkara, tidak setuju dengan putusan mereka.
  11. Tidak berbasa-basi dan bercanda dengan mereka dengan merugikan agama.
  12. Tidak menta'ati arahan dan perintah mereka.
  13. Tidak mengagungkan orang kafir dengan perkataan atau perbuatan.
  14. Tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin dan hakim baik secara lahir maupun batin.
  15. Tidak memulai salam waktu jumpa dengan mereka.
  16. Tidak duduk bersama mereka ketika membuat pelecehan terhadap agama.
Hukum-hukum al-wala' wal bara'
I. Hukum Penyesuaian dengan orang kafir.
Tiga kondisi yang dihadapi kaum muslimin:
1. Penyesuaian dengan mereka secara lahir dan batin: pelakunya kafir, keluar dari Islam (ijma').
2. Penyesuaian dengan mereka secara batin: pelakunya kafir, keluar dari Islam (nifaq besar) (ijma').
3. Penyesuaian dengan mereka secar lahir, ada 2 jenis:

  1. Karena pemaksaan dengan pukulan, penyiksaan langsung dan ancaman bunuh: pelakunya tidak dianggap kafir selama ia hanya ucapkan kekufuran dengan lisan sedang hatinya penuh dengan iman.
  2. Karena tujuan duniawi seperti ambisi kekuasaan, kedudukan, popularitas dan semacamnya: pelakunya kafir, jenis kekufurannya ada 2 pendapat.
    1. Kufur besar, pelakunya keluar dari Islam, 16 : 107
    2. Kufur kecil, pelakunya tidak keluar dari Islam (merupakan salah satu dosa besar).
II. Hukum safar dan bermukim di negeri kafir.
a. Boleh, yang dibolehkan ada 3 :

  1. Safar dan bermalam dengan tujuan da'wah dan yakin ada jaminan keamanan bagi eksistensi agama.
  2. Safar dengan tujuan perdagangan, yakin akan keamanan imannya.
  3. Wanita, anak-anak dan orang dewasa yang lemah yang tidak sanggup meninggalkan negeri kafir karena kondisi geografis dan politik.
b. Haram, yang diharamkan ada 2 :

  1. Tujuan duniawi.
  2. Dorongan loyalitas dan kagum.
III. Hukum bermuamalah dengan orang kafir

  1. Boleh melakukan transaksi perdagangan dan sewa menyewa selama alat tukar, keuntungan dan barangnya dibolehkan oleh syari'at Islam.
  2. Wakaf mereka selama itu pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum muslimin dibolehkan.
  3. Muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi maupun Nasrani).
  4. Pinjam meminjam walaupun dengan menggadaikan barang.
  5. Orang kafir boleh berdagang di negeri muslim asal dibolehkan secara syar'i dan 10 % keuntungan harus diserahkan sebagai pajai untuk kepentingan umum kaum muslimin.
  6. Jizyah bagi ahli kitab yang dalam perlindungan keamanan kaum muslimin.
  7. Jika tidak sanggup bayar jizyah dibebaskan, jika miskin maka disantuni dari Baitu Maal kaum muslimin.
  8. Haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah di negeri muslim, gereja yang sudah tidak boleh dihancurkan namun bagi yang sudah runtuh tidak boleh dibangun kembali.
  9. Hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus jika dalam agama mereka dibolehkan, tapi haram menyampaikannya secara terang-terangan.
  10. Jika perbuatan itu haram dalam agama mereka lalu mereka melakukannya maka harus dihukum.
  11. Orang Zimmi dan Mu'ahid tidak boleh diganggu selama mereka komit dengan perjanjian.
  12. Hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga berlaku bagi mereka.
  13. Perjanjian damai dengan mereka atas permintaan mereka atau kita selama itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu. Namun perjanjian damai ini bersifat sementara tidak mutlak.
  14. Darah, harta dan kehormatan kaum Zimmi dan Mu'ahid adalah haram.
  15. Ahlul Harb (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan dan mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki atau wanita selama belum ada perjanjian damai.
  16. Orang kafir yang tidak terlibat ( pendapat, perencanaan, diri) dalam memerangi kaum muslimin seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit dan semacamnya tidak boleh diganggu dan diperangi.
  17. Orang yang berlari menghindari perang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkan menjadi rampasan perang.
  18. Pemimpin kaum muslimin yang menyatakan sah dan benarnya kepemilikan (tanah) mereka. Namun mereka harus membayar pajak, tanah itu dinyatakan tanah wajib pajak. Jika tidak mau bayar, harus diserahkan kapada kaum muslimin untuk dibangun di atasnya. Ini jika negeri mereka dibebaskan dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.
IV. Perbedaan antara al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.
Konsep al-bara' tidak berarti bahwa kita boleh bersekap buruk terhadap mereka dengan perkataan atau perbuatan.
Seseorang muslim bahkan harus berbuat baik kepad kedua orang tuanya yang masih musyrik.
Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kita untuk menggauli isteri dari ahli kitab dengan baik, memberikan hak-hak mereka, berbuat baik dengan mereka.
Hukum ini tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus Ahlul Harb, jadi diharamkan mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran.
Tamat

Tidak ada komentar