SIKAP ISLAM TERHADAP PERMAINAN
SIKAP ISLAM TERHADAP PERMAINAN
Sikap
Islam terhadap berbagai jenis permainan di atas dapat dijelaskan sebagaimana
berikut ini:
Jenis Permainan yang Diperbolehkan Islam
Islam
tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat
itu sesuatu yang diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun
tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk bersenang-senang. Di depan telah kita
terangkan tentang diperbolehkannya tertawa dan menyanyi dengan merujuk kepada
beberapa pendapat ulama, termasuk di antaranya dari Imam Ghazali dan Ibnu Hazm.
Bahkan
ada sebagian bentuk permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis
permainan olah raga atau seni militer. Karena hal itu untuk menguatkan fisik
dan memperoleh kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan ummat Islam.
Di dalam
Sunnah Nabi SAW kita diperintahkan untuk berolah raga, diantaranya dengan
memanah dan menunggang kuda. Karena mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih
dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Islam telah mensyari'atkan 'Idul
Fithri dan 'Idul Adha sebagai pengganti bagi dua hari yang dahulu dipergunakan
untuk bermain oleh orang-orang Anshar di masa jahillyah. Nabi SAW telah
memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan
pedang mereka di serambi masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW
mendorong mereka dengan mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Jenis Permainan yang Dilarang oleh Islam
Akan
tetapi Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap
bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
1.
Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya.
2.
Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki
yang bukan muhrimnya, seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya,
kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang
tidak bercampur dengan kaum lelaki.
3.
Permainan sihir yang sesungguhnya, ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi
kita mengajarkannya atau menyebarkannya.
4.
Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan.
5.
Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya, seperti adu ayam atau adu
kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang, maka tidak boleh bagi manusia
mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang
tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit.
6.
Permainan berdasarkan nasib, seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda
dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis
dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan
dengan syarat-syarat. Bab ini telah saya terangkan di dalam kitab "Al
Halal dan Al Haram" dan telah dirinci di dalam juz kedua dari kitab
"Fatawa Mu'ashirah."
7.
Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab
Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan.
8.
Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan
orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok
dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau
orang-orang yang berprofesi tertentu, kecuali dalam batas-hatas yang
diperbolehkan. Lihat surat
Al Hujuraat, ayat: 11.
9.
Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena
permainan itu termasuk "Tahsiniyyat," (kebutuhan pelengkap), maka
tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang
primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan,
dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang
diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar'i atau
kewajiban duniauwi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang
dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang
ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya.
Oleh
karena itu tidak diterima di dalam neraca Islam melebihkan satu permainan atau
yang lainnya, seperti sepak bola atas seluruh permainan dan olah raga dan semua
itu tidak lebih penting daripada beribadah kepada Allah dan memakmurkan bumi
serta mernelihara hak-hak makhluk. Sehingga sampai terjadi permainan sepak bola
itu di sebagian negara dalam rnasa-masa tertentu telah berubah menjadi berhala
yang disembah dan diperjualbelikan dengan harga ratusan ribu, bahkan dengan
jutaan. Sebagian ahli pemikir dan ilmu pengetahuan hampir tidak mendapatkan
lagi kekuatan mereka, karena fungsi kaki seakan lebih penting daripada fungsi
kepala.
Post a Comment