Bahaya Perjudian dan Minuman Keras
Bahaya Perjudian dan Minuman Keras
Perjudian bukanlah permainan yang baru ditemukan seabad atau
dua abad yang lampau. Perjudian adalah satu bentuk permainan kuno yang ada sejak
zaman jahiliyyah.
Alhamdulillahi rabbil alamin, washsholatu wassalamu ala
asyrofil anbiyaai wal mursalin, nabiyyina muhammadin wa ala aalihi wa hahbihi
ajmaain, wa ba'du.
Wahai umat manusia, bertakwalah kepada Allah, dan jauhilah
hal-hal yang diharamkan oleh-Nya. Ikhlaskanlah niat ibadah dan mu'amalahmu hanya
kepada Allah semata. Ketahuilah bahwa penyebab paling kuat yang bisa
mendatangkan rizki dan keberkahan adalah memantapkan diri bertakwa kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan berniat baik dalam bermu'amalah. Jauhilah permainan judi
dan lotere.
Wahai kaum Muslimin, ketahuilah bahwa permainan judi (maisir)
adalah jenis permainan yang sangat terkenal di zaman jahiliyyah sebelum Islam
datang memberantasnya. Tersebutlah bahwa orang-orang Arab sebelum datangnya
Islam gemar berkumpul-kumpul untuk bersenang-senang, bercanda serta mencari
perhatian dan pujian. Untuk sampai kepada tujuan itu, mereka menciptakan
permainan yang dinamakan maisir. Yakni sebuah permainan dengan menggunakan
sepuluh anak panah yang berfungsi sebagai dadu. Setiap dadu tertulis bagian
tertentu yang sudah dikenal oleh mereka, kecuali tiga buah dadu yang kosong,
tidak ada bagiannya, sebagaimana dilakukan di zaman sekarang.
Kemudian mereka menyembelih unta dan memotong-motongnya menjadi
banyak sesuai dengan bagian yang tertera dalam dadu tersebut. Selanjutnya
dadu-dadu tersebut di masukkan ke dalam sebuah tempat untuk diaduk oleh
seseorang yang sudah dipercaya keadilannya. Lalu orang ini menyebut nama para
pemain sambil mengeluarkan dadu-dadu tersebut dari tempatnya. Apabila dadu yang
keluar berisi bagian, maka orang yang dipanggil namanya boleh mengambil
bagiannya. Adapun jika ia memperoleh dadu yang kosong, maka ia tidak boleh
mengambil apapun. Bahkan ia diharuskan membayar harga unta yang disembelih tadi.
Mereka yang beroleh kemenangan dalam permainan ini tidak mau memanfaatkan
hasilnya atau memakannya, tetapi oleh mereka diberikan kepada kaum fakir miskin.
Dan ini adalah salah satu cara untuk mendapatkan pujian dan sanjungan, di
samping sebuah penampilan yang menunjukkan kedermawanan seseorang. Demikianlah
menurut kepercayaan mereka. Terkadang dalam satu majlis permainan, seseorang
bisa memperoleh bagian yang banyak. Tapi semua itu dibagikan kepada kaum fakir
miskin dan mereka yang membutuhkan. Sekali lagi, dengan maksud agar mereka
beroleh pujian dan sanjungan.
Demikianlah, kisah mula permainan maisir (judi) di zaman
Jahiliyyah. Dengan tegas, Islam melarang permainan ini dan mencapnya sebagai
perbuatan najis yang hanya dilakukan oleh setan. Kemudian, menghukumi
orang-orang yang terlibat di dalamnya atau hanya sekedar iseng atau hanya
sekedar menyaksikan permainan ini sebagai orang-orang yang berbuat haram dan
dosa besar.
Permainan judi ini mencakup semua jenis permainan yang
melibatkan dua orang atau lebih, hingga pada akhirnya salah seorang dari mereka
mengalami kerugian harta, karena menderita kekalahan dari lawan mainnya. Dengan
demikian, masing-masing pemain dalam permainan ini diancam kerugian ludesnya
harta benda. Bertolak dari pengertian ini, maka segala jenis permainan dadu,
catur, kartu, adu jago dan lain sebagainya yang memakai taruhan -sebagaimana
telah disebutkan ciri-cirinya- jelas diharamkan. Termasuk dalam kategori maisir
adalah kartu undian dan lotere yang dewasa ini banyak diperjual belikan di
berbagai negara. Sekalipun hal ini ditujukan untuk mencari dana guna
menyelesaikan proyek-proyek kebajikan atau sumbangan-sumbangan kebaikan, tapi
prinsipnya persis sama dengan unta yang disembelih di zaman jahiliyyah untuk
dipertaruhkan dalam permainan maisir, di mana mereka tidak memakannya sedikit
pun, dan bahkan membagi-bagikannya kepada kaum fakir miskin. Oleh karena itu,
dengan tegas syari'at Islam mengharamkannya atas kaum muslimin.
Firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Q.S. Al-Maaidah: 90-91).
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Q.S. Al-Maaidah: 90-91).
Astaghfirullaha lii wa lakum wa lijami'il muslimin wal muslimat
min kulli zanbin fastaghfiruhu innahu huwal ghafuururrahim.
Post a Comment