Definisi "as-Sunnah" dan "al-Jamaah"


Definisi "as-Sunnah" dan "al-Jamaah" 
(Definisi-Definisi Istilah Penting Berhubungan dengan Pemahaman Akidah Ahli Sunnah wal Jamaah [Bagian I])

Di dalam kajian beberapa edisi berikut ini dijelaskan beberapa istilah-istilah penting yang berhubungan dengan pemahaman akidah Ahli Sunnah wal Jamaah, seperti: as-Sunnah, al-Jamaah, Ahli Hadis, Salaf, Golongan yang Mendapat Pertolongan, dan Sikap Seorang Muslim dalam Menjalankan Perintah Syar'i dan Hukum Alam.
Definisi As-Sunnah
As-Sunnah, menurut bahasa Arab, adalah ath-thariqah, yang berarti metode, kebiasaan, perjalanan hidup, atau perilaku, baik terpuji maupun tercela. Kata tersebut berasal dari kata as-sunan yang bersinonim dengan ath-thariq (berarti "jalan"). Dalam sebuah hadits disebutkan, "Barangsiapa melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka selain memperoleh pahala bagi dirinya, juga mendapat tambahan pahala dari orang yang mengamalkan sesudahnya, dengan tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa melakukan sunnah yang jelek dalam Islam, maka selain memperoleh dosa bagi dirinya, juga mendapat tambahan dosa dari orang yang melakukan sesudahnya dengan tanpa mengurangi sedkitpun dosa mereka." (HR Muslim).
Al-Qadli lyadl berkata bahwa Nabi saw pernah bersabda, "Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah orang sebelum kamu." Tulisan (Sin, Nun, Nun) dalam kalimat hadits tersebut (Arab) jika dibaca sananun berarti "jalan" atau "metode." Adapun jika dibaca sununun atau sanunun keduanya merupakan bentuk jamak dari sunnah maka artinya "perjalanan hidup."
Menurut lbnul Atsir, "Kata sunnah dengan segala variasinya disebutkan berulang-ulang dalam hadits, yang arti asalnya adalah "perjalanan hidup" dan "perilaku'." (an-Nihayah 2: 409).
Adapun pengertian sunnah dalam istilah syara', menurut para Ahli Hadits, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut sebagian mereka, sama dengan hadits.
Menurut Ahli Ushul, "Sunnah ialah sesuatu yang dinukil dari Nabi SAW secara khusus. la tidak ada nashnya dalam Alquran, tetapi dinyatakan oleh Nabi SAW dan sekaligus merupakan penjelasan awal dari isi Alquran." (asy-Syatibi, al-Muwafaqat 4: 47).
Adapun menurut Fuqaha, "Sunnah itu berarti ketetapan dari Nabi saw yang bukan fardhu dan bukan wajib." (asy-Syaukani, lrsyadul Fuhul, him. 31)
Setelah timbulnya perpecahan dan menyebarnya berbagai bid'ah serta aliran nafsu, maka sunnah digunakan sebagai lambang pembeda antara Ahli Sunnah dan ahli bid'ah. Jika dikatakan si Fulan Ahli Sunnah atau mengikuti sunnah, maka ia adalah kebalikan dari ahli bid'ah. Disebutkan si Fulan itu "mengikuti sunnah" apabila ia beramal sesuai dengan yang diamalkan Nabi saw (aI-Muwafaqat 4:4)
Pengertian sunnah tersebut didasarkan atas dalil syar'i, baik yang terdapat dalam Alquran maupun berasal dari Nabi saw, atau merupakan ijtihad para sahabat ra seperti mengumpulkan mushhaf dan menyuruh orang-orang membaca Alquran dengan satu bahasa. serta membukukannya. (as-Sunnah, hlm. 48)
Adapun menurut ta'rif kebanyakan Ulama Hadits muta'akhirin, kata sunnah adalah ibarat (ungkapan) yang dapat menyelamatkan dari keragu-raguan tentang aqidah, khususnya dalam perkara iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari akhir, takdir, dan masalah keutamaan para sahabat. Istilah sunnah menurut Ulama Hadits muta'akhirin tersebut lebih ditekankan pada aspek aqidah, sebab aspek ini dianggap begitu penting, termasuk bahaya penyelewengannya. Namun jika diperhatikan dengan seksama, lafazh ini lebih mengacu kepada pengertian jalan hidup Nabi saw dan para sahabatnya ra, baik ilmu, amal, akhlak, ataupun segi kehidupan lainnya.
Istilah sunnah menurut ulama Hadis mutaakhirin tersebut lebih ditekankan pada aspek akidah, sebab aspek ini dianggap begitu penting, termasuk bahaya penyelewengannya. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, lafaz ini lebih mengacu kepada pengertian jalan hidup Nabi saw dan para sahabatnya ra, baik ilmu, amal, akhlak, ataupun segi kehidupan lainnya.
Untuk membahas ilmu ini, para ulama hadis menyusun beberapa tulisan yang dinamakan Kitab-kitab Sunnah. Mereka mengkhususkan ilmu ini dengan nama Sunnah, karena bahayanya besar (bila terjadi penyimpangan), sedangkan orang yang menentangnya berada di jurang kebinasaan. (lbnu Rajab)
Menurut lbnu Rajab, Sufyan ats-Tsauri mengatakan, "Perlakukanlah Ahli Sunnah dengan baik, karena mereka adalah orang-orang asing." Yang dimaksud sunnah oleh imam-imam itu ialah perjalanan hidup Nabi saw dan para sahabatnya, yang bersih dari syubhat dan syahwat. Karena itu, al-Fudhail bin lyadh mengatakan, "Ahli Sunnah ialah orang yang terkenal hanya mau memakan makanan yang halal. Dan memakan makanan yang halal merupakan perilaku paling penting dalam Sunnah yang dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabatnya ra."



Definisi al-Jamaah
Menurut bahasa, kata jamaah berasal dan al-ijtima' ("berkumpul" atau "bersatu") yang lawan katanya al-firqah ("berpecah belah"). lbnuTaimiyah menjelaskan, "Al-Jamaah berarti persatuan, sedangkan lawan katanya adalah perpecahan. Dan lafazh al-jamaah telah menjadi nama bagi kaum yang bersatu." (Majmu' Fatawa 3:157)
Namun, jika lafazh jama'ah dirangkaikan dengan as-sunnah menjadi Ahli Sunnah Waljamaah maka yang dimaksud ialah pendahulu umat ini. Mereka adalah para sahabat dan tabi'in yang bersatu mengikuti kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. (Harras, Syarah al-Wasithiyyah, him. 16)
Demikianlah, apa yang dilakukan Nabi saw dan para sahabatnya ra menimpakan kebenaran yang wajib diteladani dan diikuti. Setiap orang yang datang sesudah mereka dengan menempuh jalan mereka dan mengikuti jejak mereka, maka dia itulah "al-Jamaah", baik secara individu maupun kelompok.
Abu Syamah berkata, "Manakala datang perintah untuk beriltizam kepada jamaah, maka yang dimaksud iltizam di sini adalah komitmen terhadap kebenaran dan mengikutinya, sekalipun jumlah pengikut kebenaran itu lebih sedikit daripada penentangnya. Sebab, kebenaran itulah yang menjadi pijakan jama'ah generasi pertama dari Nabi Saw dan para sahabatnya Ra dengan tidak melihat banyaknya ahli kebatilan sesudah mereka." (al-Ba'its hlm. 22)
Ketika Abdullah bin Mubarak ditanya tentang al-jama'ah, beliau menjawab, "Abu Bakar dan Umar." Ketika dikatakan kepada beliau bahwa Abu Bakar dan Umar telah wafat, beliau menjawab, "Fulan dan Fulan." Ketika dikatakan kepada beliau bahwa si Fulan dan Fulan telah wafat, beliau menjawab, "Abu hamzah as-Sukri adalah jama'ah (aI-Baghawi 1:205)
Istilah jamaah, menurut penafsiran lbnu Mubarak tersebut, adalah orang yang memiliki sifat-sifat teladan yang sempurna berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi. Karena itu, beliau membuat perumpamaan dengan orang-orang yang menjadi teladan. Maka, disebutlah nama ulama sejamannya, Abu Hamzah as-Sukri, dan bukan ulama lainnya. Alasan beliau, Abu Hamzah termasuk ahli ilmu yang memiliki keutamaan dan berlaku zuhud.
Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai penjelasan hadis-hadis Nabi yang mewajibkan beriltizam kepada jamaah dan melarang keluar daripadanya. Menurut pengamatan kami, hadits-hadits tersebut sama sekali tidak bertentangan. Namun, untuk melengkapi pembahasan ini, kami akan menyebutkan pendapat-pendapat tersebut sebagai berikut:

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud al-jamaah ialah para sahabat saja, dan bukan orang-orang sesudah generasi mereka. Sebab, para sahabat itulah yang sesungguhnya telah menegakkan tonggak-tonggak ad-dien. dan menancapkan paku-pakunya. Dan mereka tidak berhimpun di atas kesesatan. (Lihat Asy-Syathibi, Al-l'thisham 2:262). Pendapat ini diriwayatkan dan Umar bin Abdul Aziz ra.
    Menurut pendapat ini, lafazh al-jamaah sesuai dengan riwayat lain dalam sebuah hadis Nabi: "...yakni jalan yang aku tempuh dan para sahabatku." Kalimat hadits ini menunjuk kepada perkataan, perilaku, dan ijtihad mereka. Dengan demikian, lafazh tersebut menjadi hujjah secara nuitlak dengan kesaksian Rasulullah saw, khususnya dengan sabda beliau: "Hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah ar-Rasyidin..."
  2. Ada sementara ulama yang mengartikan al-jamaah itu adalah Ahli Ilmu, Ahli Fikih, dan Ahli Hadis dari kalangan Imam Mujtahidin. Sebab, Allah telah menjadikan mereka hujjah atas manusia dan mereka menjadi panutan dalam urusan ad-dien. (Filthul Bari 13:27). Pendapat ini dari al-Bukhari dalam kitabnya bab Wa Kazalika Jaalnakum Ummatan Wasathan (Demikian pula Kami jadikan kamu umat pertengahan) dan perintah Nabi saw untuk beriltizam kepada al-jamaah beliau mengatakan bahwa mereka (al-jamaah) itu adalah Ahli llmu. (Fathul Bari 13:316)
    Menurut Turmudzi, para ahli ilmu menafsirkan al-jamaah dengan ahli fikih, ahli ilmu, ahli hadis. Kemudian beliau membawakan riwayat dari lbnul Mubarak yang memberikan jawaban, "Abu Bakar dan Umar" sewaktu ia ditanya mengenai al-jamaah. (Sunan Turmudzi 4:465)
    Ibnu Sinan berpendapat, "Mereka (al-jamaah) adalah Ahli ilmu dan orang-orang yang punya atsar. (Syaraf Ashhabul Hadits, hlm. 26-27). Berdasarkan pendapat ini, maka al-jamaah adalah Ahli Sunnah yang alim, arif, dan mujtahid. Maka tidaklah termasuk al-jamaah mereka yang ahli bid'ah dan orang-orang awam yang taklid. Sebab, mereka tidak bisa diteladani dan biasanya kaum -yang disebut terakhir ini- hanya mengikuti ulama.
  3. Ada ulama yang mengatakan bahwa al-jamaah ialah jamaah Ahlul Islam yang bersepakat dalam masalah syara'. Mereka tidak lain adalah Ahli ljma yang senantiasa bersepakat dalam suatu masalah atau hukum, baik syara' maupunaqidah. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi yang artinya: "Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan." (al-I'tisham 2:263)
    Ibnu Hajar mengomentari pendapat Bukhari yang mengatakan bahwa mereka (al-jama'ah) adalah Ahli ilmu, sebagai berikut: "Yang dimaksud al-jama'ah ialah Ahlul Hal wal 'Aqdi, yakni mereka yang mempunyai keahlian menetapkan dan memutuskan suatu masalah pada setiap jaman."
    Adapun menurut al-Karmani, "Yang dimaksud perintah untuk beriltizam kepada jamaah ialah beriltizamnya seorang mukallaf dengan mengikuti kesepakatan para mujtahidin. Dan inilah yang dimaksud Bukhari bahwa 'mereka adalah Ahli llmu'." Ayat yang diterjemahkan Bukhari dijadikan hujjah oleh Ahli Ushul karena ijma' adalah hujjah. Sebab, mereka (Ahli llmu) dinilai adil, sebagaimana firman Allah (Al-Baqarah 143); "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang adil...." Pernyataan ayat ini menunjukkan bahwa mereka terpelihara dari kesalahan mengenai apa yang telah mereka sepakati, baik perkataan maupun perbuatan. (Fathul Bari 13:316). Pendapat ini merujuk kepada pendapat kedua.
  4. Ada ulama yang mengatakan, jama'ah adalah as-Sawadul A'zham (Kelompok Mayoritas). Dalam kitab An-Nihayah disebutkan; "Hendaklah kamu mengikuti as-Sawadul A'zham, yaitu mayoritas manusia yang bersepakat dalam mentaati penguasa dan menempuh jalan yang lurus. (An-Nihayah 2:419). Pendapat tersebut diriwayatkaA dari Abi Ghalib yang mengatakan, sesungguhnya as-Sawadul A'zham ialah orang-orang yang selamat dari perpecahan. Maka urusan agama yang mereka sepakati itulah kebenaran. Barangsiapa menentang mereka, baik dalam masalah syari'at maupun keimanan, maka ia menentang kebenaran; dan kalau mati, ia mati jahiliah. (Al-I'tisham 2:260). Di antara orang lain yang berpendapat demikian ialah Abu Mas'ud al-Anshari dan lbnu Mas'ud ra. Asy-Syathibi berkomentar, "Berdasarkan pendapat ini, maka yang temasuk al-jamaah ialah para mujtahid, ulama, dan ahli syariah yang mengamalkannya. Adapun orang-orang di luar mereka, maka termasuk ke dalam hukum mereka (di luar jamaah), sebab orang-orang tersebut mengikuti dan meneladani mereka. Maka setiap orang yang keluar dari jamaah mereka, berarti ia telah menyimpang dan menjadi tawanan setan. Yang termasuk kelompok ini ialah semua ahli bid'ah, karena mereka telah menentang para pendahulu umat ini. Sebab itu, mereka sama sekali tidak termasuk as-Sawadul A'zaham." (AI-l'tishaita 2:261)
  5. Ada ulama yang mengatakan bahwa al-jamaah ialah jamaah kaum muslimin yang sepakat atas seorang amir (penguasa). Ini adalah pendapat ath-Thabari yang menyebutkan pendapat-pendapat terdahulu. Kemudian ia mengatakan, "Ya benar pengertian tentang beriltizam kepada jama'ah ialah taat dan bersepakat atas amirnya. Maka barang siapa melanggar bai'atnya, ia telah keluar dari al-jama'ah." (Fathul Bari 13:37). Rasulullah SAW telah menyuruh umatnya agar beriltizam kepada pemimpinnya, dan melarang umat mengingkari kesepakatan tentang pemimpin yang lelah diangkatnya. (al-l'tisham 2:264). Menurut Thabari, jika jama'ah itu telah sepakat dengan ridla untuk mengangkat seorang pemimpin, sedangkan orang yang menentangnya mati dalam keadaan jahiliah, maka itu al-jama'ah yang digambarkan Abu Mas'ud al-Anshari. Mereka adalah mayoritas dari ahli ilmu dan agama serta pengikutnya. Mereka itulah as-Sawadul A?zham, (al-I'tisham 2:264). Dengan demikian, al-jama'ah menurut pendapat ini- ialah kesepakatan atas pemimpin yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Adapun kesepakatan yang memyalahi Sunnah berarti telah keluar dari makna al-jamaah yang disebutkan dalam hadis-hadis Rasul. (al-I'tisham 2:2("5).
    Dalil yang semacam ini dipakai oleh kelompok-kelompok sempalan sesat seperti LDII dan lain-lain, sebagai senjata untuk mengklaim bahwa kelompoknyalah yang merupakan jama'ah. Sehingga ia menamakan kelompok Islam Jamaah. Padahal para pendiri kelompok ini adalah orang-orang yang latar belakangnya jauh dari kehidupan teladan yang dicontohkan Rasulullah saw. Ini salah satu ragam bentuk-bentuk tipuan syaitan kepada manusia. Yang tertipu dengan kelompok semacam ini, akan selalu tunduk kepada jama'ahnya, meskipun dirasakan banyak kejanggalan di dalamnya.

Itulah pendapat-pendapat penting mengenai makna aljamaah sehingga kita diperintahkan untuk beriltizam kepadanya. Dari pendapat-pendapat tersebut, akhirnya kita dapat menarik dua kesimpulan:

  1. Ia disebut jama'ah apabila bersepakat dalam hal memilih dan mentaati seorang pemimpin yang sesuai dengan ketentuan syara'. Kita wajib berijtizam kepadanya dan haram keluar daripadanya.
  2. Jama'ah adalah jalan yang ditempuh oleh Ahli Sunnah yang meninggalkan segala macam bid'ah. inilah yang disebut madzbab al-haq. Pengertian jama'ah di sini merujuk kepada para sahabat Nabi, ahli Ilmu, ahli ijma', atau as-Sawadul A'zham.
Semua itu kembali kepada satu makna, yaitu: "Orang yang mengikuti jalan hidup Rasulullah Saw dan para sahabatnya r.a., baik sedikit maupun banyak, sesuai dengan keadaan umat serta perbedaan jaman dan tempat."
Karena itu, Ibnu Mas'ud berkata:
"Al-Jama'ah ialah Orang yang menyesuaikan diri dengan kebenaran walaupun engkau seorang diri." (Abu Syamah, al-Hawadits wal Bida', him. 22, Abu Syamah menyebutkan bahwa pcrkataan ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Madkhal)
Dalam lafazh lain disebutkan:
"Sesungguhnya al-jamaah itu ialah menaati Allah, walaupun engkau seorang diri." (al-Lalaka'i. Syarhus-Sunnah 1:108-109).
Bersambung...!

Tidak ada komentar