Nash-Nash Alquran dan Sunnah Merupakan Hujjah bagi Ulama dan Kaum Awam Ketika Sampai kepada Mereka
Nash-Nash Alquran dan Sunnah Merupakan Hujjah bagi Ulama dan Kaum Awam Ketika Sampai kepada Mereka
Allah SWT telah mewajibkan kepada manusia supaya menaati Allah
dan Rasul-Nya saw, dan hujjah Allah dalam persoalan ini telah ditetapkan bagi
hamba-hamba-Nya.
Allah Ta'ala berfiman yang artinya:
"Dan tatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada
Rasul-Nya." (Al-Maidah: 92).
"Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah
menaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka." (An-Nisa': 80).
Maka, tidak ada alasan apa pun bagi seseorang untuk berpaling
dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Para ulama adalah kelompok pertama
yang diwajibkan melaksanakan nash-nash Alquran dan Sunnah Nabi saw dan
meninggalkan pandangan-pandangan yang berlawanan dengan itu.
Imam Syafi'i Rahimahumullah mengatakan, "Tidak ada sedikit pun
kesempatan bagi seseorang yang mengetahui sunnah Rasulullah saw untuk bepaling
darinya." (Ar-Risalah, h. 99).
Lebih lanjut Imam Syafi'i mengatakan, "Ketahuilah bahwa jika
seorang alim meriwayatkan suatu pendapat yang bertentangan dengan sesuatu yang
telah disunnahkan oleh Rasulullah saw, jika ia mengetahui suatu sunnah
Rasulullah, ia tidak menyalahinya, dan bepaling dari pendapatnya kemudian
mengambil sunnah Rasulullah-insya Allah..., jika ia tidak melakukan demikian,
maka tidak ada alasan baginya...." (Ar-Risalah, h. 198 -- 199).
Kemudian, beliau bekata, "Demikianlah kewajiban orang yang
telah mendengar sesuatu dari Rasulullah saw atau ditetapkan untuk mengatakan
apa-apa yang didengarnya dari beliau, sehingga orang lain dapat
mengetahuinya....." Beliau juga mengatakan, "Tidak ada kemungkinan bagi para
sahabat untuk bersepakat atas sesuatu yang berlawanan dengan sunnah Rasulullah
saw." (Ar-Risalah, h. 470 -- 472).
Ismail bin Ubaidilah al-Makhzumi berkata, "Sudah selayaknya
bagi kita untuk menjaga dan memelihara apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah
saw kepada kita, karena Allah SWT telah berfiman, 'Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimua maka
tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7), dan keberadaannya sama dengan Alquran."
(Diriwyatkan oleh al-Maruzi dalam kitab as-Sunnah, 28 dan al-Hujjah fi
Bayan al-Muhijjah, karya al-Ashbahani, juz I, h. 244.
Abu Hanifah Rahimahullah berkata kepada Ibnu Abi Dza'ib,
"Apakah anda mengambil hadis ini? Lalu, ia memukul dadaku dan berteriak
kepadaku, ia mendapatkannya dariku, kemudian bekata, 'Anda menyempaikan hadis
dari Rasulullah saw kepadaku, lalu anda bertanya kepadaku, 'Apakah anda
mengambilnya?' Ya, aku mengambilnya, dan itu adalah wajib bagiku dan bagi orang
yang mendengarnya. Sesungguhnya Allah SWT telah memilih Muhammad saw dari antara
manusia dan Dia memberikan petunjuk kepada mereka dengannya melalui beliau,
kemudian beliau juga memilihkan bagi mereka apa-apa yang telah Allah pilihkan
baginya. Maka merupakan kewajiban bagi manusia untuk mengikutinya dengan taat,
tidak ada alasan bagi kaum seorang muslim untuk berpaling darinya'. Abu Hanifah
bekata, 'Ia tidak berhenti dari pembicaraannya hingga aku memohon untuk
berhenti." (Dikeluarkan oleh Imam asy-Syafi'i dalam ar-Risalah, h. 450 --
452).
Kesimpulan yang dapat dikemukakan di sini adalah bahwa hadis
Rasulullah saw pada dirinya sendii adalah hujjah dalam seluruh persoalan agama,
baik yang ilmiah (teoritis) maupun yang praktis. Orang yang telah mengetahui dan
menerimanya, maka hujjah telah ditegakkan baginya.
Post a Comment