Nash-Nash Alquran dan Sunnah Merupakan Hujjah bagi Ulama dan Kaum Awam Ketika Sampai kepada Mereka


Nash-Nash Alquran dan Sunnah Merupakan Hujjah bagi Ulama dan Kaum Awam Ketika Sampai kepada Mereka


Allah SWT telah mewajibkan kepada manusia supaya menaati Allah dan Rasul-Nya saw, dan hujjah Allah dalam persoalan ini telah ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya.
Allah Ta'ala berfiman yang artinya:
"Dan tatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya." (Al-Maidah: 92).
"Barangsiapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka." (An-Nisa': 80).
Maka, tidak ada alasan apa pun bagi seseorang untuk berpaling dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Para ulama adalah kelompok pertama yang diwajibkan melaksanakan nash-nash Alquran dan Sunnah Nabi saw dan meninggalkan pandangan-pandangan yang berlawanan dengan itu.
Imam Syafi'i Rahimahumullah mengatakan, "Tidak ada sedikit pun kesempatan bagi seseorang yang mengetahui sunnah Rasulullah saw untuk bepaling darinya." (Ar-Risalah, h. 99).
Lebih lanjut Imam Syafi'i mengatakan, "Ketahuilah bahwa jika seorang alim meriwayatkan suatu pendapat yang bertentangan dengan sesuatu yang telah disunnahkan oleh Rasulullah saw, jika ia mengetahui suatu sunnah Rasulullah, ia tidak menyalahinya, dan bepaling dari pendapatnya kemudian mengambil sunnah Rasulullah-insya Allah..., jika ia tidak melakukan demikian, maka tidak ada alasan baginya...." (Ar-Risalah, h. 198 -- 199).
Kemudian, beliau bekata, "Demikianlah kewajiban orang yang telah mendengar sesuatu dari Rasulullah saw atau ditetapkan untuk mengatakan apa-apa yang didengarnya dari beliau, sehingga orang lain dapat mengetahuinya....." Beliau juga mengatakan, "Tidak ada kemungkinan bagi para sahabat untuk bersepakat atas sesuatu yang berlawanan dengan sunnah Rasulullah saw." (Ar-Risalah, h. 470 -- 472).
Ismail bin Ubaidilah al-Makhzumi berkata, "Sudah selayaknya bagi kita untuk menjaga dan memelihara apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw kepada kita, karena Allah SWT telah berfiman, 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimua maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7), dan keberadaannya sama dengan Alquran." (Diriwyatkan oleh al-Maruzi dalam kitab as-Sunnah, 28 dan al-Hujjah fi Bayan al-Muhijjah, karya al-Ashbahani, juz I, h. 244.
Abu Hanifah Rahimahullah berkata kepada Ibnu Abi Dza'ib, "Apakah anda mengambil hadis ini? Lalu, ia memukul dadaku dan berteriak kepadaku, ia mendapatkannya dariku, kemudian bekata, 'Anda menyempaikan hadis dari Rasulullah saw kepadaku, lalu anda bertanya kepadaku, 'Apakah anda mengambilnya?' Ya, aku mengambilnya, dan itu adalah wajib bagiku dan bagi orang yang mendengarnya. Sesungguhnya Allah SWT telah memilih Muhammad saw dari antara manusia dan Dia memberikan petunjuk kepada mereka dengannya melalui beliau, kemudian beliau juga memilihkan bagi mereka apa-apa yang telah Allah pilihkan baginya. Maka merupakan kewajiban bagi manusia untuk mengikutinya dengan taat, tidak ada alasan bagi kaum seorang muslim untuk berpaling darinya'. Abu Hanifah bekata, 'Ia tidak berhenti dari pembicaraannya hingga aku memohon untuk berhenti." (Dikeluarkan oleh Imam asy-Syafi'i dalam ar-Risalah, h. 450 -- 452).
Kesimpulan yang dapat dikemukakan di sini adalah bahwa hadis Rasulullah saw pada dirinya sendii adalah hujjah dalam seluruh persoalan agama, baik yang ilmiah (teoritis) maupun yang praktis. Orang yang telah mengetahui dan menerimanya, maka hujjah telah ditegakkan baginya.

Tidak ada komentar