Persoalan Seputar Tauhid


Persoalan Seputar Tauhid
Apa yang dimaksud dengan "kahanah" (perdukunan) menurut Islam ? Dan apa pengaruhnya terhadap tauhid ?" Yang dimaksud dengan "kahanah" yaitu mengabarkan tentang hal-hal ghaib. Sebagian mengatakan, mengabarkan sesuatu yang ada dalam hati.

Dahulu kala, sebelum diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, para dukun itu mencari tahu hal-hal ghaib melalui setan yang mencuri dengar dari langit. Tetapi ketika langit telah dijaga dengan syihab (pelempar setan) semenjak diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, para dukun itu akhirnya mencari tahu hal-hal ghaib melalui pemimpin mereka yaitu jin.
Dengan kabar yang diterimanya dari jin itu para dukun mengabarkan kepada orang-orang bodoh. Lalu mereka mengira itu merupakan karamah (keluarbiasaan yang diberikan Allah kepada wali-Nya). Dan mereka menyangka bahwa para dukun itu wali Allah. Akhirnya mereka selalu membenarkan apa yang dikatakannya, padahal itu sangat membahayakan agama dan dunianya. Allah berfirman, "Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman)," Hai golongan jin (setan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia." Lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia, "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan dari sebagian (yang lain), dan kami telah sampai pada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." (Al An'am: 128)
Kesenangan manusia berteman dengan jin karena jin tersebut membantu mencukupi berbagai kebutuhannya. Sebaliknya, kesenangan jin berteman dengan manusia karena ia mendapatkan pengagungan dari manusia. Perdukunan berpengaruh kepada agama, karena ia mendakwakan dirinya mengetahui hal-hal ghaib. Padahal masalah-masalah ghaib hanya Allah yang mengetahui. Di samping juga karena perdukunan berdasarkan wasilah-wasilah (perantara) kemusyrikan, seperti penggunaan jin.
Secara umum, hukum perdukunan adalah kafir. Termasuk di dalamnya mempercayai perdukunan tersebut. Yakni mempercayai dibolehkannya wasilah-wasilah syirik serta kepercayaan adanya makhluk yang memiliki ilmu ghaib. Jika demikian halnya maka tak disangsikan lagi ia adalah kafir. Tetapi jika pekerjaannya tersebut sekedar mendakwakan diri tanpa menggunakan pertolongan jin, mereka-reka untuk mengelabui orang awam maka hukumnya haram dan kufrun duuna kufrin (kekufuran yang tidak menyebabkan keluar dari Islam).
"Apakah "irafah" (pekerjaan meramal) itu ? Dan Apa pula hukumnya ?" Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memperingatkan agar kita tidak mendatangi orang pintar ('arraf) dan dukun apalagi membenarkannya. Beliau bersabda, "Siapa saja mendatangi orang pintar atau dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya maka dia telah ingkar (kafir) dengan apa yang diturunkan atas Muhammad Shal-lallahu Alaihi Wasallam." (Hadits shahih menurut syarat Al Bukhari dan Muslim)
Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam juga menjelaskan bahwa orang yang melakukan pekerjaan perdukunan bukan termasuk orang yang berada di jalannya, "Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan atau meminta tathayyur (meramal nasib sial), orang yang meramal atau minta diramalkan, yang menyihir atau yang minta disihirkan. Dan siapa saja yang mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya maka dia telah ingkar (kafir) dengan wahyu yang diturunkan atas Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam."(HR. Al Bazzar dengan isnad jayyid)
Apa akibat dari praktek perdukunan
Di antara pengaruh dan akibat praktek perdukunan yaitu:
  1. Hilangnya iman atau minimal iman itu menjadi lemah.
  2. Mengingkari terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
  3. Amal kebaikannya tidak berpahala, sebagai balasan dari perbuatan maksiat yang ia lakukan.
  4. Timbulnya keragu-raguan di kalangan umat Islam dan keluarga sehingga menimbulkan perpecahan dan saling membenci.
  5. Membelanjakan harta tidak pada tempatnya. Sebab haram hukumnya membelanjakan harta untuk kepenting-an perdukunan atau yang semisalnya. Dan seperti yang umum terjadi, tidak ada praktek perdukunan yang lepas dari soal uang.
  6. Ketergantungan orang awam kepada jalan-jalan yang dilarang agama. Mereka lebih senang bertanya kepada dukun daripada melakukan ikhtiar yang dibenarkan syariat.
  7. Hancurnya rumah tangga yang berakhir dengan perceraian. Hal ini misalnya karena si dukun mengabarkan kepada suami apa yang dilakukan oleh isterinya, baik itu kabar benar atau bohong yang pada akhirnya menyebabkan perceraian atau minimal menggoncangkan ketenangan kehidupan rumah tangga.
  8. Terjadinya goncangan jiwa, gelisah dan kacau karena apa yang diinginkannya tidak sampai dan memang tidak akan sampai. Apa yang sudah baik ia kacaukan kembali lalu kekacauan dan bahaya itu senantiasa bertambah dan bertambah.
  9. Jatuh dalam perbuatan syirik, karena si dukun melakukan pengobatan yang mengandung syirik. Seperti menyembelih pada waktu atau tempat-tempat tertentu, lalu menyebutkan kepada siapa sembelihan itu diperuntukkan. Padahal jelas, menyembelih bukan karena Allah hukumnya syirik.
Apakah ilmu nujum itu ? Apa hukum mempelajarinya ?
Ilmu nujum yaitu ilmu yang mempelajari bintang-bintang, letak dan gerakan-gerakannya serta manfaat daripadanya. Pada saat sekarang ilmu ini disebut dengan astrologi. Hukum mempelajarinya tergantung maksud orang yang bersangkutan:
  1. Jika ia bermaksud dengan mempelajari bintang-bintang itu sebagai petunjuk mengetahui arah dan kiblat, hal ini dibolehkan. Allah berfirman, "Dan (Dia) ciptakan tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk." (An Nahl: 16). Dengan ilmu ini seseorang bisa mengetahui waktu-waktu ibadah, seperti shalat lima waktu, bagian siang dan malam, mengetahui kapan yang baik untuk menanam dan menaburkan benih dengan izin Allah dan lain-lain. Alat-alat penunjuk waktu yang ditemukan manusia 'atas petunjuk Allah' adalah dibuat berdasarkan ilmu astrologi ini, yakni berdasarkan gerakan tempat edar bintang-bintang dan planet-planet.
  2. Jika ia bermaksud dengan mempelajari bintang-bintang itu untuk mengaitkan antara pengaruh bintang itu dengan kejadian-kejadian di bumi dan meyakini bahwa bintang-bintang itu punya peran dalam kejadian-kejadian maka ini adalah kufur. Sebab ia percaya bahwa bintang-bintang itu ikut mengatur bersama Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka dakwakan tersebut.
  3. Jika ia mengaitkan kejadian-kejadian di bumi dengan perjalanan bintang-bintang. Misalnya pertemuan bintang-bintang dan kejauhan jarak antara bintang-bintang tersebut lalu ia percaya bahwa hal itu bisa mempenga-ruhi kejadian-kejadian di bumi dengan izin Allah maka hal ini hukumnya haram. Sebab ia merupakan wasilah kepada kemusyrikan.
Qatadah berkata, "Allah menciptakan bintang-bintang itu untuk tiga hal; hiasan langit, pelempar setan dan tanda-tanda untuk dijadikan petunjuk." Siapa saja mentakwilkan selain daripada itu maka dia keliru dan memaksakan sesuatu yang tidak ia ketahui. Allah berfiman, "Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan." (Al Mulk: 5). "Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk." (An Nahl: 16). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengancam keras orang yang mempelajari ilmu bintang yang diharamkan. Beliau bersabda, "Tiga orang yang tidak akan masuk Surga, pecandu khamar, orang yang mempercayai sihir, dan pemutus hubungan kekeluargaan."(HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya)
Hadits di atas menunjukkan diharamkannya mempelajari sihir serta mempercayainya. Di antara sihir itu adalah mencari pertanda dari keadaan falak (perbintangan) atas pelbagai kejadian di bumi serta dugaannya bahwa hal itu punya pengaruh, karena di dalamnya terkandung dakwaan mengetahui ilmu ghaib dan sya'wadzah (sulap) dan itu adalah salah satu bentuk sihir.
"Apakah sihir benar-benar nyata terjadi (tampak sebagai hakekat) atau ia sekedar hayalan ?"
"Sihir ada yang benar-benar nyata terjadi dan mempengaruhi di badan atau hati sehingga menyebabkan sakit, kematian atau berpisahnya suami dari isteri. Sihir semacam ini hukumnya kafir.
Di antara sihir ada pula yang hanya merupakan hayalan, yaitu pengelabuan mata. Di hadapan mata, dihayalkan adanya suatu hal yang nyata terjadi, padahal tidak demikian. Sihir semacam ini tidak mempengaruhi tubuh manusia. Hayalan itu akan hilang dengan sendirinya setelah tukang sihir itu menghentikan permainannya. Sihir semacam ini merupakan salah satu bagian dari sulap. Ia hukumnya haram, karena di dalamnya mengandung penyesatan dan tipu daya. Bisa jadi orang yang dihayalkan di hadapannya diambil uangnya dan diganti dengan sesuatu yang tidak sesungguhnya, lalu orang tersebut menerima karena ia terpedaya. Atau mungkin juga dengan sebab sihir semacam ini seseorang mempercayai terjadinya pemotongan leher, masuk dalam kobaran api, pengeluaran isi perut dan lain-lain. Ini adalah bentuk penipuan yang mungkin melalui latihan, kekuatan hayal atau kecerdikan. Sihir yang berupa hayalan atau sulap hukumnya haram, tetapi tidak sampai pada derajat kekufuran.

Tidak ada komentar