HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA
HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN
SHALAT DENGAN SENGAJA
Ulama Ahli Hadits berbeda pendapat mengenai orang
yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja.
Imam Ahmad dan banyak ulama salaf13 menganggap kafir orang tersebut dan mengeluarkannya dari
Islam, berdasarkan hadits shahih bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda:
"Yang membatasi antara seorang hamba dan kemusyrikan
adalah meninggalkan shalat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir."
14
Sementara Imam Syafi'i, para sahabatnya dan banyak
ulama salaf menganggap orang tersebut belum kafir, selama masih meyakini
kewajiban shalat tersebut. Akan tetapi mereka berpendapat bahwa orang tersebut
harus dibunuh, sebagaimana dibunuhnya orang-orang murtad.
Mereka menafsirkan sabda Nabi shallallahu'alaihi wa
sallam:
"Siapa yang meninggalkan shalat (dengan mengingkari
kewajibannya) maka ia kafir"
Hal itu sebagaimana firman Allah:
إِنِّي تَرَكْتُ مِلَّةَ قَوْمٍ لاَّ يُؤْمِنُونَ
بِاللّهِ وَهُم بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
"Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka kafir (ingkar) kepada
hari kemudian" (Yuusuf:37).
Beliau (Yusuuf) meninggalkan mereka bukan karena
tindakan yang belum jelas kekufurannya, namun karena mereka mengingkari (Allah
dan hari akhir).
13 Diantara mereka: Ishaq
bin Rahawaih, Ibnul Mubarak, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hakam bin Utaibah, Ayyub
As-Sakhtiyani, Abu Bakar bin Syaibah, Abu Khaitsamah, Zuhaeir bin Harab dan
lainnya. Adapun dari kalangan: Sahabat: Umar bin Khatab, Mu'adz bin Jabal, Ibnu
Mas'ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Abu Darda dan lainnya.
14
Dikeluarkan oleh Ibnu Nashar, Muslim, Ahmad dan lainnya
Post a Comment