HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA

Ulama Ahli Hadits berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja. 

Imam Ahmad dan banyak ulama salaf13 menganggap kafir orang tersebut dan mengeluarkannya dari Islam, berdasarkan hadits shahih bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Yang membatasi antara seorang hamba dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir." 14

Sementara Imam Syafi'i, para sahabatnya dan banyak ulama salaf menganggap orang tersebut belum kafir, selama masih meyakini kewajiban shalat tersebut. Akan tetapi mereka berpendapat bahwa orang tersebut harus dibunuh, sebagaimana dibunuhnya orang-orang murtad. 

Mereka menafsirkan sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam:
"Siapa yang meninggalkan shalat (dengan mengingkari kewajibannya) maka ia kafir"

Hal itu sebagaimana firman Allah:

 إِنِّي تَرَكْتُ مِلَّةَ قَوْمٍ لاَّ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَهُم بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
"Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka kafir (ingkar) kepada hari kemudian" (Yuusuf:37).

Beliau (Yusuuf) meninggalkan mereka bukan karena tindakan yang belum jelas kekufurannya, namun karena mereka mengingkari (Allah dan hari akhir).
                                             
13  Diantara mereka: Ishaq bin Rahawaih, Ibnul Mubarak, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hakam bin Utaibah, Ayyub As-Sakhtiyani, Abu Bakar bin Syaibah, Abu Khaitsamah, Zuhaeir bin Harab dan lainnya. Adapun dari kalangan: Sahabat: Umar bin Khatab, Mu'adz bin Jabal, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Abu Darda dan lainnya.

14 Dikeluarkan oleh Ibnu Nashar, Muslim, Ahmad dan lainnya

Tidak ada komentar