SIHIR DAN TUKANG SIHIR
SIHIR DAN TUKANG
SIHIR
Mereka (Ashabul Hadits) juga berkeyakinan bahwa di
dunia ini memang ada sihir dan tukang sihir, akan tetapi tukang sihir tersebut
tidak dapat mencelakakan seseorang kecuali dengan izin Allah 'azza wa jalla,
sebagaimana firman Allah ta'ala:
وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ
اللّهِ
"Dan mereka (tukang sihir) tidak memberi mudharat
dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah
.."(Al-Baqarah:102)
Siapa yang menjadi penyihir atau menggunakan jasa
sihir, sementara ia berkeyakinan bahwa sihir bisa memberi manfaat atau memberi
mudharat tanpa izin Allah, maka ia telah kafir kepada Allah ta'ala.
Apabila seseorang telah melakukan hal-hal yang secara
dzahir dapat membuatnya kafir itu, maka ia harus dipaksa untuk bertaubat, kalau
enggan dipenggal lehernya (oleh penguasa muslim).
Namun apabila ia hanya melakukan perkara sihir yang
tidak sampai mengkufurkan dirinya, atau misalnya mengucapkan sesuatu yang dia
sendiri tidak memahaminya, maka cukup dicegah saja. Kalau enggan, maka diberikan
hukuman cambuk.
Apabila seseorang berpendapat bahwa sihir itu
tidaklah haram, bahkan meyakininya boleh-boleh saja, maka orang itu harus
dibunuh karena ia telah membolehkan apa yang telah menjadi kesepakatan umat
Islam (Ulama) bahwa sihir itu haram.
Post a Comment