ADAB DAN PERILAKU ASHABUL HADITS


ADAB DAN PERILAKU ASHABUL HADITS

Mereka (Ashabul Hadits) mengharamkan minuman yang memabukkan yang diproses baik dari anggur, korma, madu, jagung dan lain sebagainya yang memabukkan, mereka mengharamkannya baik sedikit maupun banyak. 21

Mereka menghindarinya dan mengharuskan bagi yang mengkonsumsinya untuk dihukum.

Mereka berpendapat seharusnya bersegera menunaikan shalat lima waktu, dan melakukan diawal waktu lebih utama dari pada di akhir waktu. Hal demikian untuk mendapatkan pahala yang lebih besar yang telah dijanjikan. 22

Mereka juga mewajibkan ma'mum untuk membaca Al-Fatihah dibelakang imam   Mereka memerintahkan untuk menyempurnakan ruku', sujud, serta mewajibkannya. Mereka berpendapat bahwa kesempurnaan ruku' diantaranya dengan adanya tu'maninah dan menegakkan punggung ketika bangkit dari ruku' yang disertai juga dengan tu'maninah. Demikian juga ketika bangkit dari sujud, duduk diantara dua sujud, semuanya itu dengan tu'maninah. Mereka berpendapat semuanya itu sebagai rukun sahnya shalat. 

Mereka saling menganjurkan untuk melakukan shalat malam setelah tidur, menyambung tali silaturahim, menebarkan salam, memberi makan fakir miskin, menyayangi anak-anak yatim dan memperhatikan urusan kaum muslimin. Dan menjaga kehalalan makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan aktifitas lainnya. 

Mereka juga menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, bersegara melakukan kebajikan sebanyak-banyaknya, [hati-hati terhadap akibat sifat ketamakan, saling menganjurkan untuk istiqamah diatas kebenaran dan bersabar], saling mencintai dan benci karena agama. Mereka juga menghindari perdebatan, mereka menghindari ahli bid'ah dan kesesatan dan memusuhi ashabul ahwa' (pengikut hawa nafsu) dan orang-orang yang berkata tanpa ilmu.

Mereka mengikuti jejak Nabi, para sahabatnya serta para ulama salafaus shalih. 

Mereka membenci ahli bid'ah yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, tidak mencintai dan tidak bersahabat dengan mereka, tidak mendengarkan ucapan-ucapan mereka, tidak duduk dimajelis mereka, tidak berdebat serta tidak bertukan pikiran dengan mereka. 

Mereka menjaga telinga-telinga mereka dari mendengarkan ucapan-ucapan ahli bid'ah walaupun sepertinya selintas namun bisa menimbulkan keraguan dan merusak pemahaman. Allah telah mengingatkan dalam firmannya:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

"Dan apabila kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokan ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain". (Al-An'am: 68).


21 Hal ini sebagaimana hadits Nabi:
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram. "(HR.Ahmad, Muslim dll). Dan Sabda Nabi:
"Setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka dalam jumlah sedikit juga haram."(HRAhmad, Abu Daud dll, hadits hasan)

22 Hal ini berdasarkan hadits:
"Tidak ada shalat (tidak sah) bagi yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari).

Namun kewajiban membaca Al-Fatihah ini berlaku ketika shalat sirriyah (yang bacaan imam tidak dikeraskan, seperti: Dzuhur, Ashar). Adapun shalat jahriyah (yang bacaan imam dikeraskan, seperti: Subuh, Maghrib, 'Isya) maka cukup dengan mendengarkan bacaan imam. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila ia bertakbir maka betakbirlah, dan apabila ia membaca qiraat maka dengarkanlah". (HR. Abu Daud, Muslim dan lainnya).
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam juga bersabda:
"Siapa yang mempunyai imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud dan lainnya). Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Nasiruddin Al-Albany dalam 'Sifat Shalat Nabi'. wallahu a'lam

Tidak ada komentar