ADAB DAN PERILAKU ASHABUL HADITS
ADAB DAN PERILAKU ASHABUL
HADITS
Mereka (Ashabul Hadits) mengharamkan minuman yang
memabukkan yang diproses baik dari anggur, korma, madu, jagung dan lain
sebagainya yang memabukkan, mereka mengharamkannya baik sedikit maupun banyak.
21
Mereka menghindarinya dan mengharuskan bagi yang
mengkonsumsinya untuk dihukum.
Mereka berpendapat seharusnya bersegera menunaikan
shalat lima waktu, dan melakukan diawal waktu lebih utama dari pada di akhir
waktu. Hal demikian untuk mendapatkan pahala yang lebih besar yang telah
dijanjikan. 22
Mereka juga mewajibkan ma'mum untuk membaca
Al-Fatihah dibelakang imam Mereka memerintahkan untuk menyempurnakan ruku',
sujud, serta mewajibkannya. Mereka berpendapat bahwa kesempurnaan ruku'
diantaranya dengan adanya tu'maninah dan menegakkan punggung ketika bangkit dari
ruku' yang disertai juga dengan tu'maninah. Demikian juga ketika bangkit dari
sujud, duduk diantara dua sujud, semuanya itu dengan tu'maninah. Mereka
berpendapat semuanya itu sebagai rukun sahnya shalat.
Mereka saling menganjurkan untuk melakukan shalat
malam setelah tidur, menyambung tali silaturahim, menebarkan salam, memberi
makan fakir miskin, menyayangi anak-anak yatim dan memperhatikan urusan kaum
muslimin. Dan menjaga kehalalan makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan
aktifitas lainnya.
Mereka juga menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar,
bersegara melakukan kebajikan sebanyak-banyaknya, [hati-hati terhadap akibat
sifat ketamakan, saling menganjurkan untuk istiqamah diatas kebenaran dan
bersabar], saling mencintai dan benci karena agama. Mereka juga menghindari
perdebatan, mereka menghindari ahli bid'ah dan kesesatan dan memusuhi ashabul
ahwa' (pengikut hawa nafsu) dan orang-orang yang berkata tanpa ilmu.
Mereka mengikuti jejak Nabi, para sahabatnya serta
para ulama salafaus shalih.
Mereka membenci ahli bid'ah yang mengada-adakan
sesuatu yang baru dalam agama, tidak mencintai dan tidak bersahabat dengan
mereka, tidak mendengarkan ucapan-ucapan mereka, tidak duduk dimajelis mereka,
tidak berdebat serta tidak bertukan pikiran dengan mereka.
Mereka menjaga telinga-telinga mereka dari
mendengarkan ucapan-ucapan ahli bid'ah walaupun sepertinya selintas namun bisa
menimbulkan keraguan dan merusak pemahaman. Allah telah mengingatkan dalam
firmannya:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ
"Dan apabila kamu melihat orang-orang yang
memperolok-olokan ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka
membicarakan pembicaraan yang lain". (Al-An'am: 68).
21 Hal ini sebagaimana
hadits Nabi:
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap
khamar adalah haram. "(HR.Ahmad, Muslim dll). Dan Sabda Nabi:
"Setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak,
maka dalam jumlah sedikit juga haram."(HRAhmad, Abu Daud dll, hadits hasan)
22 Hal ini berdasarkan
hadits:
"Tidak ada shalat (tidak sah) bagi yang tidak membaca
Al-Fatihah." (HR. Bukhari).
Namun kewajiban membaca Al-Fatihah ini berlaku ketika
shalat sirriyah (yang bacaan imam tidak dikeraskan, seperti: Dzuhur, Ashar).
Adapun shalat jahriyah (yang bacaan imam dikeraskan, seperti: Subuh, Maghrib,
'Isya) maka cukup dengan mendengarkan bacaan imam. Rasulullah shallallahu'alaihi
wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti,
apabila ia bertakbir maka betakbirlah, dan apabila ia membaca qiraat maka
dengarkanlah". (HR. Abu Daud, Muslim dan lainnya).
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam juga
bersabda:
"Siapa yang mempunyai imam maka bacaan imam adalah
bacaan baginya." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud dan lainnya). Hal ini
dijelaskan oleh Syaikh Nasiruddin Al-Albany dalam 'Sifat Shalat Nabi'. wallahu
a'lam
Post a Comment