Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram SALAH satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral), nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain. Dari sinilah, maka para ulama ahli fiqih membuat suatu kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram. Kaidah ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah s.a.w. melaknat kepada yang meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang menjualnya dan seterusnya. Nanti insya Allah akan kami sebutkan. Begitu juga dalam soal riba, akan dilaknat orang yang memakannya, yang memberikannya, penulisnya dan saksi-saksinya. Begitulah, maka semua yang dapat membantu kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram juga. Dan semua orang yang membantu kepada orang yang berbuat haram, maka dia akan terlibat dalam dosanya juga.
Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram
SALAH satu prinsip yang
telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka
wasilah dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya
adalah haram.
Oleh karena itu, kalau
Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang
dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. Misalnya, dengan
menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas,
foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral),
nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari sinilah, maka para
ulama ahli fiqih membuat suatu kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan
haram, maka itu adalah haram.
Kaidah ini senada dengan
apa yang diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas
pada pribadi si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah
yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik
melalui harta ataupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan
keterlibatannya itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah s.a.w. melaknat kepada
yang meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang
menjualnya dan seterusnya. Nanti insya Allah akan kami sebutkan.
Begitu juga dalam soal riba, akan dilaknat orang yang memakannya, yang
memberikannya, penulisnya dan saksi-saksinya.
Begitulah, maka semua yang dapat membantu kepada perbuatan haram, hukumnya
adalah haram juga. Dan semua orang yang membantu kepada orang yang berbuat
haram, maka dia akan terlibat dalam dosanya juga.
Post a Comment