Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
SEBAGAIMANA Islam telah
mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara
yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk
berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat syaitan
(yakni yang tidak nampak).
Rasulullah pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan
untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).
Maka sabda Rasulullah s.a.w.:
"Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu
menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang
paling kecil."9
Salah satu contoh,
misalnya, orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka
bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari
Jum'at supaya pada hari Sabtunya ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut,
dan akan diambilnya nanti pada hari Ahad.
Cara seperti ini
dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan
itu, tetapi oleh ahli-ahli fiqih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena
motifnya justeru untuk berburu baik dengan jalan bersiasat maupun cara
langsung.
Termasuk bersiasat (helah), yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama
lain, dan merubah bentuk. padahal intinya itu juga. Sebab suatu hal yang tidak
diragukan lagi, bahwa sedikitpun tidak, berarti untuk merubah hukum hanya cukup
dengan merubah nama, sedang bendanya itu-itu juga; atau dengan merubah bentuk,
padahal hakikat bendanya itu-itu juga.
Oleh karena itu pula, siapapun yang merubah bentuk dengan niat sekedar
siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat supaya dapat
minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.
Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis Nabi disebutkan:
"Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal
minum arak dengan memberikan nama lain."10 (Riwayat Ahmad)
Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang
menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman rohani dan
riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.
8. Tiga batang kayu untuk dipakai mengetahui nasib, dengan jalan
mengundinya. Tiga batang kayu itu masing-masing diberi tanda (1) tertulis
"aku diperintah Tuhan", (2) tertulis "aku dilarang Tuhan",
(3) kosong, (Lihat Tafsir al-Maraghi ayat 3 al-Maidah).
9. Ighatsatul Lahfan 1: 348.
10. Tersebut
dalam Ighatsatul Lahfan juz 1: 348. Pengarang kitab ini berkata, bahwa Hadis
ini diriwayatkan oleh Abu Abdillah bin Bath-thah dengan sanad yang baik. Dan
yang sama disahkan juga oleh Tarmizi.
11. Hadis
ini dipetik dari kitab Ighatsatul Lahfan halaman 352 juz 1 oleh Ibnul Qayim.
Post a Comment