Gambar yang Terhina adalah Halal
Gambar yang Terhina adalah Halal
Setiap perubahan dalam
masalah gambar yang tidak mungkin diagung-agungkan sampai kepada yang paling
hina, dapat pindah dari lingkungan makruh kepada lingkungan halal. Dalam hal
ini ada sebuah hadis yang menerangkan, bahwa Jibril a.s. pernah minta izin
kepada Nabi untuk masuk rumahnya, kemudian kata Nabi kepada Jibril:
"Masuklah! Tetapi Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk, sedang di
dalam rumahmu itu ada korden yang penuh gambar! Tetapi kalau kamu tetap akan
memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk dibuat bantal atau
buatlah tikar." (Riwayat Nasa'i Ban Ibnu Hibban)
Oleh karena itulah ketika Aisyah melihat ada tanda kemarahan dalam wajah
Nabi karena ada korden yang banyak gambarnya itu, maka korden tersebut dipotong
dan dipakai dua sandaran, karena gambar tersebut sudah terhina dan jauh
daripada menyamai gambar-gambar yang diagung-agungkan.
Beberapa ulama salaf pun ada yang memakai gambar yang terhina itu, dan
mereka menganggap bukan suatu dosa. Misalnya Urwah, dia bersandar pada sandaran
yang ada gambarnya, di antaranya gambar burung dan orang lakilaki. Kemudian
Ikrimah berkata: Mereka itu memakruhkan gambar yang didirikan (patung) sedang
yang diinjak kaki, misalnya di lantai, bantal dan sebagainya, mereka menganggap
tidak apa-apa.
Photografi
Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan
menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis,
seperti yang telah kami sebutkan di alas.
Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau
yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang
belum pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh
karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis-hadis yang
membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut di atas?
Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang
berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak
sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini
dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuasa? Atau
apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam hadis masalah
pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi ciptaan Allah --tidak
dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut ahli-ahli usul-fiqih kalau
illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma'lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh
Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan
penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik
(tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya.
Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada
dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang
pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat
(tustel)."31
Sekalipun ada sementara
orang yang ketat sekali dalam persoalan gambar dengan segala macam bentuknya,
dan menganggap makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu hal yang tidak
diragukan lagi, bahwa mereka pun akan memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang
bersifat darurat karena sangat dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang
mengharuskan, misalnya kartu pendliduk, paspor, foto-foto yang dipakai alat
penerangan yang di situ sedikitpun tidak ada tanda-tanda pengagungan. atau hal
yang bersifat merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan
daripada melukis dalam pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sudah
dikecualikannya.
Subjek Gambar
Yang sudah pasti, bahwa subjek gambar mempunyai pengaruh soal haram dan
halalnya. Misalnya gambar yang subjeknya itu menyalahi aqidah dan syariat serta
tata kesopanan agama, semua orang Islam mengharamkannya.
Oleh karena itu gambar-gambar perempuan telanjang, setengah telanjang,
ditampakkannya bagian-bagian anggota khas wanita dan tempat-tempat yang membawa
fitnah, dan digambar dalam tempat-tempat yang cukup membangkitkan syahwat dan
menggairahkan kehidupan duniawi sebagaimana yang kita lihat di majalah-majalah,
surat-surat khabar dan bioskop, semuanya itu tidak diragukan lagi tentang
haramnya baik yang menggambar, yang menyiarkan ataupun yang memasangnya di
rumah-rumah, kantor-kantor, toko-toko dan digantung di dinding-dinding. Termasuk
juga haramnya kesengajaan untuk memperhatikan gambar-gambar tersebut.
Termasuk yang sama dengan ini ialah gambar-gambar orang kafir, orang zalim
dan orang-orang fasik yang oleh orang Islam harus diberantas dan dibenci dengan
semata-mata mencari keridhaan Allah. Setiap muslim tidak halal melukis atau
menggambar pemimpin-pemimpin yang anti Tuhan, atau pemimpin yang menyekutukan
Allah dengan sapi, api atau lainnya, misalnya orang-orang Yahudi, Nasrani yang
ingkar akan kenabian Muhammad, atau pemimpin yang beragama Islam tetapi tidak
mau berhukum dengan hukum Allah; atau orang-orang yang gemar menyiarkan
kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat seperti bintang-bintang film dan
biduan-biduan.
Termasuk haram juga ialah gambar-gambar yang dapat dinilai sebagai
menyekutukan Allah atau lambang-lambang sementara agama yang samasekali tidak
diterima oleh Islam, gambar berhala, salib dan sebagainya.
Barangkali seperai dan bantal-bantal di zaman Nabi banyak yang memuat
gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu dalam riwayat Bukhari diterangkan;
bahwa Nabi tidak membiarkan salib di rumahnya, kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a. w. pada waktu tahun penaklukan Makkah
melihat palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia
menyuruh, kemudian dihancurkan." (Riwayat Bukhari).
Tidak diragukan lagi, bahwa patung-patung yang dimaksud adalah patung yang
dapat dinilai sebagai berhala orang-orang musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di zaman-zaman dahulu.
Ali bin Abu Talib juga berkata:
"Rasulullah s.a.w. dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: Siapakah
di kalangan kamu yang akan pergi ke Madinah, maka jangan biarkan di sana
satupun berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satupun kubur
(yang bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satupun
gambar kecuali harus kamu hapus dia? Kemudian ada seorang laki-laki berkata:
Saya! Ya, Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si
laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan
satupun berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satupun kuburan
(yang bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satupun gambar kecuali
saya hapus dia. Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah
satu dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad s.a.w." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri:
Isya Allah sanadnya baik)32
Barangkali tidak lain gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan
Rasulullah s.a.w. untuk dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung
tersebut adalah lambang kemusyrikan
jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan kota Madinah supaya bersih dari
pengaruh-pengaruhnya. Justru itulah, kembali kepada hal-hal di atas berarti
dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Kesimpulan Hukum Gambar dan Yang Menggambar
Dapat kami simpulkan hukum masalah gambar dan yang menggambar sebagai
berikut:
1. Macam-macam
gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah,
seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membawa
pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan
kesengajaan.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
2. Termasuk
dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi
bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia
dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu
keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya
itu sendiri.
3. Di bawah
lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan,
seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang
dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di
lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan
penuh atau setengah badan.
4. Di
bawahnya lagi ialah patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk
disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang
tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
5.
Selanjutnya ialah gambar-gambar di pagan yang oleh
pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para
penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan
digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang
zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan
Islam.
6. Di bawah
itu ialah gambar binatang-binatang dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi
dianggap suatu manifestasi pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan
sebagainya. Ini hanya masuk yang dimakruhkan.
7.
Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya pohon-pohonan,
korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini tidak dosa samasekali
baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama gambar-gambar tersebut
tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya
makruh.
8.
Adapun
fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang
diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau
disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung
itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah
berhala, komunis dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
9. Terakhir,
apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya diuubah atau
direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram
menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan
sandal.
Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan
Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah
tanpa ada suatu keperluan.
Banyak kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam
memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula
yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan
hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing
itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan
saudaranya.
Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis
pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.
Dimana Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh
kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara
anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu menyalak dapat menakutkan tetamu yang
datang, bisa membuat lari orang-orang yang datang akan meminta dan dapat
mengganggu orang yang sedang jalan.
Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan:
"Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai
berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang
menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung
dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula
anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk
dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu
dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing
itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Anjing yang dilarang dalam hadis ini hanyalah anjing yang dipelihara tanpa
ada keperluan.
Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk
berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari
hukum ini. Sebab dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan
lain-lain, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga
tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu
qirat." (Riwayat Jamaah)
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan
memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram
samasekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap
keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah
s.a.w. bersabda:
"Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain,
niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang
besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan
juga oleh al-Quran:
"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua
sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." (al-An'am: 38)
Rasulullah pernah juga mengkisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang
laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak
sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju
sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah
anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi bersabda:
"Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan
itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)
Pengetahuan Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing
Barangkali akan kita jumpai di tempat-tempat kita ini beberapa orang yang
sedang asyik terhadap Barat, sehingga mereka menganggap Barat itu mempunyai
kehalusan budi dan perikeimanusiaan yang tinggi serta menaruh kasih-sayang
kepada semua binatang yang hidup. Mereka menganggapnya, bahwa Islam itu
bersikap keras terhadap binatang yang dapat dipercaya, tunduk dan beramanat.
Kepada mereka ini akan kami bawakan suatu artikel ilmiah yang sangat
berharga sekali, ditulis oleh seorang sarjana spesialis dari Jerman. Artikel
tersebut menjelaskan betapa bahayanya yang akan ditimbulkan karena memelihara
anjing. Ia mengatakan: "Bertambahnya musibah yang diderita umat manusia
pada tahun terakhir yang disebabkan oleh anjing, memaksa kita untuk
memperhatikan secara khusus tentang betapa bahaya yang nampak sekali yang
disebabkan oleh anjing, lebih-lebih situasinya bukan terbatas karena memelihara
itu ansich, tetapi sampai kepada bermain-main dan menciumi serta mengusap-usap
anjing dengan tangan oleh anak-anak kecil dan orang-orang dewasa. Bahkan banyak
sekali anjing-anjing itu menjilat bekas bekas makanan yang ada di piring orang
tempat menyimpan makanan dan minuman manusia."
Kebiasaan-kebiasaan jelek yang kami sebutkan di atas akan sangat
bertentangan dengan perasaan yang sehat dan tidak mungkin dapat diterima oleh
kesopanan manusia. Lebih lebih persoalan ini sangat kontradiksi dengan
kebersihan dan kesehatan. Tetapi kami tidak akan membicarakan persoalan ini
ditinjau dari segi tersebut, karena telah menyimpang dari pokok persoalan yang
sedang dibahas dalam studi ilmiah ini. Biarlah itu kita serahkan kepada masalah
pendidikan budi-pekarti dan pendidikan jiwa untuk menentukannya.
Di sini akan kita tinjau dari segi kesehatan --dan itulah yang kami anggap
sangat urgen dalam pembahasan ini-- sebab bahaya yang sangat mengancam
kesehatan manusia dan kehidupannya yang disebabkan memelihara anjing tidak
boleh dianggap remeh. Banyak orang yang terpaksa harus mengorbankan uang yang
tidak sedikit karena digigit oleh anjing, apabila cacing pita anjing itu justru
yang menyebabkan penyakit yang berkepanjangan. Bahkan tidak kurang juga
penderita yang akhirnya menemui ajalnya.
Cacing ini bentuknya sangat kecil sekali, dan disebut cacing pita anjing. Cacing
ini akan tampak pada diri manusia dalam bentuk jerawat. Cacing ini terdapat
juga pada binatang-binatang lain terutama babi, tetapi pertumbuhannya tidak
secepat cacing pita anjing. Terdapat juga pada anak-anak anjing hutan dan
serigala, tetapi jarang ada pada kucing.
Cacing pita anjing ini berbeda sangat dengan cacing-cacing pita lainnya,
dan sangat kecil sekali, sehingga hampir-hampir tidak dapat dilihat, dan tidak
dikira dia itu hidup kecuali setelah beberapa tahun lamanya
Selanjutnya Dr. Graard Pentsmar menulis artikel tersebut berkata:
Perkembangan tumbuhnya cacing pita anjing ini dalam ilmu hewan ada beberapa
keanehan tersendiri, misalnya satu telur dapat menumbuhkan kepala-kepala casing
pita yang banyak sekali dengan membawa bisul-bisul (jerawat) yang timbul karena
cacing tersebut. Telur-telur ini akan memungkinkan untuk menumbuhkan
jerawat-jerawat yang berbeda-beda pula. Demikianlah, bahwa kepala-kepala cacing
yang ditumbuhkan karena bisul-bisul itu akan berubah menjadi cacing-cacing pita
lagi yang dapat terbentuk dengan sempurna dan berkembang dalam usus-usus
anjing.
Cacing-cacing ini tidak dapat tumbuh pada diri manusia dan hewan, melainkan
berupa jerawat-jerawat dan bisul-bisul baru yang satu lama lain sangat berbeda
dengan cacing pita itu sendiri. Bisul yang terdapat pada binatang tidak bisa
lebih dari sebesar kepal, dan itupun sebenarnya sangat jarang sekali. Justru
itu kalau diperhatikan, bahwa timbangan hati akan bisa bertambah yang
kadang-kadang tambahnya itu mencapai 5 sampai 10 kali dari berat hati biasa. Tetapi
bisul yang ada pada manusia bisa mencapai sebesar kepal tangan atau sebesar
kepala anak kecil dan penuh dengan nanah yang beratnya 10 sampai 20 kati.
Kebanyakan bisul ini menyerang hati manusia dan akan nampak dalam bentuknya
yang berbeda-beda, tetapi, kebanyakan kemudian pindah pada paru-paru, lengan,
limpa dan anggota yang lain. Semua ini dapat berubah bentuk maupun keadaannya
dengan perubahan yang besar sekali, sehingga dalam waktu relatif pendek sukar
untuk dapat dibedakan dari yang biasa.
Walhasil, bahwa bisul ini kalau sampai timbul sangat mengancam kesehatan
dan hidupnya si penderita dan berat untuk kita bisa mengetahui perkembangan
sejarah hidupnya, membiaknya dan membentuknya. Sampai hari ini belum ada jalan
untuk mengobatinya. Cuma kadang-kadang cacingcacing ini akan mati dengan
sendirinya dan kadang-kadang justru bahan-bahan yang tidak dapat diterima oleh
tubuh itu sendiri yang bekerja untuk membinasakan kuman-kuman tersebut. Menurut
penyelidikan yang mutakhir, bahwa tubuh manusia yang dalam keadaan seperti ini
justru menjadi bahan obat untuk melawan kuman tersebut serta mematikan
bekerjanya racun.
Dan yang sangat menyedihkan, bahwa matinya cacing-cacing itu jarang sekali
tidak meninggalkan pengaruh dan menimbulkan bahaya, dibandingkan dengan
lainnya. Lebih-lebih cara untuk memberantas penyakit ini dengan jalan kimia
tidak lagi berguna. Satu-satunya jalan ialah dengan operasi. Lama tidak
dioperasi si penderita tidak akan dapat lolos dari mara-bahaya. Yakni
pengobatan cara lain tidak lagi berguna.
Sebab-sebab ini semua, memaksa kita untuk berbuat cara-cara yang mungkin
guna memberantas penyakit yang sangat berbahaya demi melindungi manusia dari
bahaya yang datangnya misterius itu.
Prof. Dr. Nawalr dalam analisanya tentang bangkai di Jerman, mengatakan:
Bahwa di Jerman penderitaan yang dialami oleh umat manusia yang disebabkan
bisul cacing pita anjing tidak kurang dari 1% atau lebih. Sedang negara-negara
lain yang diserang penyakit ini, yaitu di bagian selatan Nederland, Daimasia,
Krim, Islandia, Tenggara Australia, propinsi Frisland di negeri Belanda dimana
anjing-anjing selalu dipakai untuk menarik, maka penderitaan yang ditimbulkan
karena cacing pita tidak kurang dari 12%. Sedang di Islandia sendiri antara 43%
penduduk negara tersebut yang menderita karena bisul cacing pita.
Kalau kita sudah tahu betapa kerugian yang akan menimbulkan makanan manusia
yang ditimbulkan oleh binatang yang membahayakan ini sampai kepada bahaya yang
mengancam kesehatan manusia karena adanya cacing pita itu, maka tidak seorang
pun yang akan menentang, bahwa menjauhkan binatang ini adalah termasuk salah
satu keharusan, demi menjaga dan melindungi makanan rakyat. Lebih-lebih segi-segi
yang mungkin dapat menyelamatkannya hingga kini masih sangat mengkawatirkan. Dari
saat ke saat, wabah ini akan menular.
Jalan yang paling ampuh untuk memberantas wabah ini ialah kita harus
bekerja dengan giat untuk mengurung cacing pita ini hanya pada anjing dan
dijaga jangan sampai tersebar luas. Hal ini kita tempuh, justru kita tidak lagi
mampu untuk melarang orang jangan memelihara anjing samasekali ... Dan jangan
dilupakan juga kita harus mengobati anjing itu sendiri, yaitu dengan jalan
menghilangkan cacing pitanya yang terdapat dalam usus-ususnya itu. Caranya
ialah mengoperasi anjing-anjing tersebut, dan ini telah biasa dilakukan
terhadap anjing pelacak dan penjaga.
Dan demi menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, dapat juga
kiranya dijaga dengan teliti sekali, jangan bermain-main dan berdekat-dekat
dengan anjing. Begitu pula anak-anak supaya tidak membiasakan bergaul dengan
anjing, jangan biarkan tangannya dijilat anjing dan jangan diperkenankan
anjing-anjing itu tinggal di tempat bermainnya anak-anak. Sebab sangat
disesalkan, sering kita lihat ada beberapa anjing yang berkeliaran di
tempat-tempat olahraga anak-anak.
Disamping itu harus disediakan pula bejana-bejana khusus untuk makanan
anjing. Jangan dibiarkan anjing-anjing itu menjilat piring-piring yang biasa
dipakai makan manusia. Jangan pula dibiarkan anjing-anjing itu keluar-masuk di
kedai-kedai makanan, pasar-pasar umum, warung-warung dan sebagainya. Dan semua
orang pun harus mengambil bagian khusus untuk menghindarkan anjing dari apa
saja yang bersentuhan dengan makanan dan minuman manusia.
Dengan demikian, maka kita pun tahu betapa Nabi Muhammad melarang kita
untuk bergaul dengan anjing dan memperingatkan kita jangan sampai bejana-bejana
kita itu dijilat oleh anjing serta melarang memelihara anjing, kecuali karena
diperlukan. Betapa pula sesuainya ajaran Muhammad dengan pengetahuan modern dan
ilmu kedokteran yang mutakhir!
Dalam hal ini kami tidak akan memperpanjang perkataan, kiranya cukup apa
yang dikatakan al-Quran:
"Muhammad tidak berbicara yang keluar dari hawa nafsunya. Tidak lain
yang dikatakan itu melainkan wahyu yang diwahyukan." (an-Najm: 3-4)
32. Hadis
di atas diperkuat oleh hadis Ali yang mengatakan: "Dari Hayyan bin
Hushain' ia berkata. Telah berkata Ali kepadaku Ingatlah! Saya mengirim kamu
sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengirim aku, yaitu hendaknya jangan kau biarkan
sebuah patung kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan kamu biarkan sebuah
kubur (yang bercungkup) kecuali harus kamu ratakan." (Riwayat Muslim)
Post a Comment