Legalitas Poligami Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Legalitas Poligami Dalam Kehidupan Bermasyarakat

(ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ) (المؤمنون:96)
“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan” (QS. al-Mu’minuun: 96)
Pendahuluan
Menikah adalah pola hidup para nabi, benteng para ahli taqwa dan kebanggaan para waliyullah. Itulah petikan beberapa bait yang sering dilantunkan oleh para penghulu (pencatat nikah) di setiap kelurahan di Indonesia ini, bahkan mereka meyakini untaian kalimat tersebut adalah khotbah nikah yang diucapkan oleh nabi Muhammad saw terlepas dari benar dan salahnya riwayat tersebut.
Menikah telah dipahami oleh masyarakat kita dengan sangat baik sebagai legalitas hubungan biologis pria-wanita yang sah. Sambutan mereka terhadap akad dan resepsi pernikahan terlihat sangat semarak dan khidmat. Waktu diluangkan, dana disumbangkan, dan dukungan dilimpahkan pada saat terdengar kabar bahwa seorang anggota keluarga atau anggota masyarakat akan menikah. Maha suci Allah yang maha agung.subhanallah….
Itulah pernikahan pertama yang dilakukan oleh seorang muslim di Indonesia… semarak, meriah, dan penuh dukungan. Lantas apakah hal sedemikian juga akan dialami oleh seseorang jika ia menikah untuk yang kedua, ketiga dan ke-empat pada saat istri pertama masih hidup…???
Ternyata tidak demikian kenyataan yang kita lihat… cercaan, hinaan, tuduhan, sindiran dan cemoohan akan menghiasi kehidupan seorang muslim yang berpoligami di tengah-tengah masyarakat muslim bahkan pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan SBY mempersiapkan diri untuk “mengkriminalkan” pelaku poligami, apalagi di saat yang bersamaan adegan zina dipertontonkan di berbagai media di Indonesia dan para pelakunya tidak dicerca atau tidak dihina dan pemerintah tidak mencampuri kasus MAJALAH PLAYBOY dengan berbagai alasannya, lebih dari itu para pezina di Indonesia mendapatkan simpatik pemerintah dan masyarakat muslim juga belas kasihan dan dukungan dari mereka, sangat fantastis sekaligus ironis… La haula wala quwwata illa billah.
Begitukah sikap masyarakat muslim menyikapi syariat mereka sendiri?? Terpujikah sikap seperti itu? Adakah sikap itu mencerminkan dan mewakili atau merepresentasikan ajaran Islam? Masihkah masyarakat muslim mampu menggaungkan Islam rahmatan lil’alamin dihadapan ummat agama lain?
Di sisi lain masyarakat muslim Indonesia juga telah mencatat berbagai cacat yang dilakukan oleh oknum muslim tertentu dalam melakukan poligami. Keretakan keharmonisan rumah tangga, keterlantaran anak-anak akibat kurang perhatian, dan kezaliman lain terhadap “istri tua” dan lain sebagainya.
Benarkah poligami dalam syariat Islam melahirkan kezaliman? Dapatkah poligami menjadi rahmatan lil’lamin dalam sorotan masyarakat muslim Indonesia? Mari kita pahami syari’at Allah swt ini dengan akal sehat di bawah sinaran cahaya contoh yang telah ditunjukan oleh nabi Muhammad saw.
Legalitas Poligami dalam Islam
Para ulama Islam di semua masa dan semua permukaan bumi ini telah berijma’ atau sepakat bahwa tidak ada halangan bagi seorang pria yang memiliki “citra adil” untuk menikahi wanita yang dipandang thoyyibah (bukan sekedar disenangi) untuk kali yang kedua, ketiga dan keempat. Kesepakatan mereka bukanlah dorongan naluriah para ulama itu yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki. Karena kesepakatan seperti itu “tertolak” secara ilmiyah, di samping itu kesepakatan “ijma” ulama harus memiliki landasan tekstual lebih dahulu.
Jangankan landasan naluriah perasaan yang tidak diterima sebagai ijma’, landasan ‘aqliyah semata pun tidak semua ulama menerimanya. Demikianlah gambaran kekuatan hukum dalam syariat Islam.
Para ulama melandasi kesepakatan mereka tentang poligami dengan dua buah ayat al-quran yang berbunyi:
)وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا) (النساء:3)
Artinya: “dan jika kalian khawatir untuk tidak dapat berlaku adil terhadap para yatim itu, maka (sebagai solusi) menikahlah dengan wanita yang kalian pandang thoyibah, boleh dua orang atau tiga orang atau empat orang, namun jika kalian juga khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (terhadap) para istri itu maka cukuplah dengan menikahi satu orang wanita saja atau dengan menambah budak wanita (untuk mengurus para yatim) karena (solusi itu) menjadikan kalian tidak melanggar batas.” (QS. an-Nisaa: 3)
Selanjutnya, para ulama Islam juga tidak berbeda pendapat tentang kosa kata “adil” dalam aturan poligami itu, bahwa adil yang dituntut oleh syariat kepada suami untuk istrinya adalah adil secara lahir / yang terlihat (zahir), yaitu bersikap proporsional dalam mempergauli seluruh istri yang dinikahi pada seluruh aktifitas rumah tangga yang kasat mata, materi dan (bermalam) atau berhubungan seks. Sehingga sikap yang ditunjukkan oleh syariat adalah agar para suami tidak terlihat terlalu condong terhadap salah seorang dari mereka karena hal itu akan “melukai” perasaan istri yang lain.
Sedangkan menyamaratakan “kasih sayang di hati” suami untuk seluruh istri tidaklah menjadi tuntutan syariat yang memiliki konsekwensi dosa jika tidak dilakukan. Kenapa begitu, karena menjadi tidak manusiawi jika suami dibebankan akan hal yang tidak dikuasainya.
Begitu juga sesuatu di dalam hati yang tidak ditampakkan tidak akan melukai orang lain. Contoh: jika seseorang tidak suka terhadap prilaku orang lain namun ia tidak menampakkan ketidaksukaannya maka orang lain tidak pernah terlukai.
Uraian “adil” di atas adalah petunjuk Allah swt dalam ayat di bawah ini:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَحِيماً) (النساء:129)
Artinya: “dan kalian sekali-kali tidak akan mampu bersikap adil dengan sempurna walaupun kalian inginkan (adil sempurna itu) maka (solusinya) janganlah kalian tampakkan kecenderungan kalian terhadap salah seorang dari istrimu yang akan berakibat (kezaliman) engkau meninggalkan istrmu itu seperti pakaian yang tergantung. Jika kalian mau memperbaiki (sikap) lalu bertaqwa kepada Allah maka sesungguhnya Allah maha pengampun dosa dan maha penyayang hambaNya.” (QS. an-Nisaa: 129)
Dengan memahami ayat-ayat di atas jelaslah di hadapan kita bahwa legalitas poligami bukanlah “tuntutan biologis” seorang ulama atau seluruh ulama seperti dituduhkan oleh orang-orang yang memiliki kedengkian terhadap syariat Islam. Walaupun demikian status hukum berpoligami hanyalah “ibahah”yaitu kebolehan yang tidak berarti kewajiban atau keutamaan (sunnah).
Aturan Teknis Berpoligami
Tentu tidak cukup bagi muslimin dan muslimat jika hanya memahami legalitas berpoligami saja, mereka juga wajib memahami syariat tentang tekhnis berpoligami itu sendiri. Hal ini penting untuk menekan angka kesalahan praktek berpoligami di tengah masyarakat muslim di seluruh dunia.
Termasuk rahmat dan kasih sayang Allah swt pada saat nabi Muhammad saw melakukan praktek poligami secara nyata karena maksud diturunkannya syariat Islam memang untuk mengatur kehidupan manusia dan nabi Muhammad adalah manusia yang berbeda dengan manusia lainnya hanya dari sudut menerima wahyu Allah swt saja.
Selebihnya beliau sama dengan manusia lain, makan, minum, menyukai wanita, sakit, sedih, gembira dan segala hal dalam dunia manusia sehingga manusia mudah mendapatkan contoh dalam segala hal yang disyariatkan untuk mereka.
Dengan demikian berpoligami tidak sekedar syariat yang legal tetapi tidak dapat dipahami dalam mempraktekkannya namun berpoligami adalah syariat yang telah jelas legalitas dan seluk beluknya. Nabi Muhammad adalah manusia percontohan dalam segala praktek kehidupan termasuk berpoligami.
Ada beberapa catatan penting dalam praktek poligami rasulullah saw yang dapat kita tiru dan kita teladani jika ingin merasakan rahmat berpoligami:
1. Adil dalam lingkup ekonomis: Rasulullah saw menyimpankan persediaan pangan untuk seluruh istrinya selama setahun penuh. Istri rasulullah tidak pernah kekurangan pangan walaupun beliau sering menderita lapar.
2. Adil dalam lingkup biologis: Rasulullah saw memiliki kekuatan jima’ yang setara dengan empat puluh laki-laki. Beliau mampu menyenangkan para istri secara biologis secara merata.
3. Adil dalam lingkup dakwah dan sosial: Rasulullah saw mendelegasikan para istrinya untuk menjelaskan banyak hal yang berkaitan dengan wanita dalam ibadah, akhalaq dan mu’amalah (pemberdayaan perempuan). Banyak suku yang tunduk dan berIslam karena Rasulullah menikahi salah seorang wanita terhormat dari kalangan sebuah suku.
4. Adil dalam lingkup ke-wanitaan: Rasulullah saw tidak pernah membandingkan pelayanan dan rupa seorang istrinya di hadapan istri yang lain. Beliau minta izin istri-istrinya jika ingin berada lebih lama dengan Aisyah binti Abu Bakr. Betapa rasulullah saw menjaga perasaan seorang wanita dengan sangat teliti.
5. Adil dalam lingkup keturunan: Rasulullah saw tidak pernah menelantarkan anak-anak yang lahir dari pernikahan beliau ataupun anak-anak yatim yang dibawa oleh para istri Rasulullah saw yang memang para janda.
Demikianlah secara singkat gambaran poligami yang ada dalam contoh teladan ummat Islam seluruh dunia sehingga penerjemahan ummat Islam akan syariat poligami tidak akan menjadi fitnah dan hidup bermasyarakat.
Begitu sempurna akhlaqmu wahai Rasulullah, tak seorangpun mampu melukai syariat yang engkau emban dari Tuhanmu karena keindahan prilaku yang engkau tunjukkan di hadapan manusia.
Tanya Jawab Kasus Poligami
1. Bolehkah berpoligami dengan wanita yang masih gadis belia? Ataukah berpoligami harus dengan janda tua yang banyak anaknya saja jika ingin dilakukan.?
Jawab: pada prinsipnya tidak ada ketentuan khusus dalam Islam yang mengatur kriteria khusus/status wanita bagi seseorang jika hendak berpoligami. Hal itu menunjukkan kebolehan berpoligami dengan wanita gadis atau janda, cantik atau tidak cantik dengan catatan tidak menjadikan kegadisan dan kecantikan sebagai tolok ukur memilih istri kedua dan seterusnya.
Kalau hal itu tidak diperhatikan maka maksud pensyariatan berpoligami dapat ternodai atau terancam kesucianya.
2. Benarkah berpoligami itu menyakiti perasaan wanita?
Jawab: Mari kita lihat masalah ini dengan kepala dingin dan rasional. Pertanyaan semacam ini secara tidak langsung telah memastikan adanya praktek menyakiti bersamaan dengan terjadinya poligami. Sesungguhnya hal itu dalam pandangan saya sangat tidak ilmiyah dan keliru. Jika benar adanya bahwa poligami menyakiti wanita, kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya dengan banyak wanita yang rela dan senang hati untuk diperistri oleh pria yang telah beristri. Adanya fenomena itu menunjukkan bahwa redaksi “wanita” dalam pertanyaan tidak dapat diterima.
Jika yang dimaksud adalah istri pertama, bisa jadi hal itu benar dan juga bisa salah karena dalam kenyataannya terlihat sangat relatif, ada istri pertama yang sakit hati ada juga yang senang jika suami menikah lagi dengan wanita lain.
Jika benar bahwa syariat poligami menyakiti wanita (bagaimana pun mempraktekkannya) berarti Allah swt telah menzalimi hambaNya padahal pria dan wanita sama-sama hamba Allah yang dimuliakan oleh Islam. Siapakah yang berani menuduh Allah dengan tuduhan keji seperti itu? Seorang mukmin tidak akan berpandangan serendah itu.
لَوْ كَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ) (الانبياء:22) سُبْحَانَ رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ) (الزخرف:82)
“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” (QS. al-Anbiyaa’: 22)
“Maha Suci Tuhan Yang empunya langit dan bumi, Tuhan Yang empunya ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. az-Zukhruf: 82)
3. Dapatkah redaksi “adil” dalam berpoligami dijabarkan (breakdown) dengan menciptakan aturan dan undang-undang?
Jawab: Tepat sekali untuk menjabarkan redaksi “adil” dalam praktek poligami dalam sebuah undang-undang. Namun penjabaran itu harus terjaga objektifitasnya, jauh dari penjabaran “adil” secara tidak adil. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam praktek poligami beliau sendiri dan beliau mengeluarkan ancaman kehinaan bagi pelaku poligami yang dilakukan ummat Islam secara tidak tepat.
4. Adakah hak bagi istri untuk menolak berpoligami yang akan dilakukan oleh suaminya?
Jawab: Penolakan istri dapat kita klasifikasikan dalam dua bagian, pertama: Penolakan material yaitu penolakan yang didasari oleh kekhawatiran pembagian waktu, kekayaan dan keperkasaan suami terhadap wanita lain (istri kedua) pada saat suami mampu melakukannya secara proporsional. Penolakan sejenis ini tidak mendapat dukungan syariat dan mempersulit terwujudnya salah satu hikmah poligami yaitu takaful dan saling menopang. Kedua: penolakan esensial/maknawi yaitu penolakan yang didasari oleh kenyataan banyaknya kelemahan seorang suami dalam berbagai hal seperti finansial, emosional dan moral sang suami. Penolakan istri seperti ini adalah legal dan istri berhak untuk menolaknya.
5. Bagaimanakah aturan Islam dalam pergaulan antar istri yang tergabung dalam poligami seorang laki-laki?
Jawab: aturan di situ sama dengan aturan akhlak bermasyarakat secara umum seperti yang lebih tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang tua. Seluruh prilaku tawadhu, saling memberi, saling merelakan, dan saling membantu kesulitan durrahnya. Begitu juga tidak bersikap sombong, merasa lebih cantik, lebih berjasa dari durrahnya, tidak membuka dan membicarakan hubungan seksual masing masing terhadap suami mereka, tidak mencurigai dan tidak memintai agar suami menceraikan durrahnya.
Penutup
Demikianlah terjemah syariat poligami yang dapat saya uraikan. Jika terdapat kecocokan pada fikiran dan pemahaman para pembaca maka pujilah Allah swt dan jika terdapat kekeliruan dan kesalahan ilmiyah maka berilah masukan konstruktif kepada penulis yang fakir ini. Wallahu’alam bisshowaab.

Tidak ada komentar