Menjauhkan Diri dari Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
Menjauhkan Diri dari Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
SALAH satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak
membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan
yang halal dijelaskan sedang yang haram diperinci.
FirmanNya:
"Dan sungguh Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia haramkan
atas kamu." (al-An'am: 119)
Masalah halal yang sudah jelas, boleh saja dikerjakan. Dan soal haram pun
yang sudah jelas, samasekali tidak ada rukhsah untuk mengerjakannya, selama
masih dalam keadaan normal.
Tetapi di balik itu ada suatu persoalan, yaitu antara halal dan haram. Persoalan
tersebut dikenal dengan nama syubhat, suatu persoalan yang tidak begitu jelas
antara halal dan haramnya bagi manusia. Hal ini bisa terjadi mungkin karena
tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil dan mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk
menerapkan nas (dalil) yang ada terhadap suatu peristiwa.
Terhadap persoalan ini Islam memberikan suatu garis yang disebut Wara'
(suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat haram). Dimana dengan sifat itu
seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih
syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada
yang haram.
Cara semacam ini termasuk menutup jalan berbuat maksiat (saddudz dzara'i)
yang sudah kita bicarakan terdahulu. Disamping itu cara tersebut merupakan
salah satu macam pendidikan untuk memandang lebih jauh serta penyelidikan
terhadap hidup dan manusia itu sendiri.
Dasar pokok daripada prinsip ini ialah sabda Nabi yang mengatakan:
"Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, di antara
keduanya itu ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang
tidak tahu: apakah dia itu masuk bagian yang halal ataukah yang haram? Maka
barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan
kehormatannya, maka dia akan selamat,. dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun
daripadanya hampir-hampir ia akan iatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang
menggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh
kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat
pula, bahwa daerah larangan Allah itu ialah semua yang diharamkan." (Riwayat
Bukhari, Muslim dan Tarmizi, dan riwayat ini adalah lafal Tarmizi).
Post a Comment