DEFINISI AL-FIRQAH AN-NAJIYAH [AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH]
DEFINISI AL-FIRQAH AN-NAJIYAH [AHLUS SUNNAH
WAL JAMA'AH]
Firqah (dengan huru fa' dikasrahkan) artinya sekelompok manusia. la disifati dengan an-najiyah, (yang selamat), dan Al-Manshurah, (yang mendapat pertolongan), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang tegar di atas al-haq, yang tidak akan terkena mudharat dari orang yang enggan menolong atau menentang mereka, sehingga datanglah keputusan Allah sedangkan mereka tetap dalam keadaan begitu."[1]
Adapun Ahlus Sunnah wal Jama'ah, adalah merupakan pengganti atau nama lain dari kelompok tersebut. Yang dimaksud dengan As-Sunnah adalah Thariqah (cara/jalan ) yang dianut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam para sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka hingga Hari Kiamat.
Adapun al-jama'ah, makna asalnya adalah sejumlah orang yang mengelompok. Tetapi, yang dimaksud dengan al-jama'ah dalam pembahasan aqidah ini adalah Salaf (pendahulu) dari umat ini dari kalangan shahabat dan orang-orang yang mengikuti kebaikan mereka, sekalipun hanya seorang yang berdiri di atas kebenaran yang telah dianut oleh jama 'ah tersebut. [2]
Abdullah bin Mas'ud Radhiyalahu anhu berkata :
"Artinya : Jama'ah adalah apa yang selaras dengan kebenaran, sekalipun engkau seorang diri.
Dari 'Auf bin Malik yang berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Umat Yahudi berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, satu golongan di jannah sedangkan tujuh puluh golongan di naar. Umat Nasrani berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, tujuh puluh satu golongan di naar sedangkan satu golongan di jannah. Demi Allah, yang jiwaku di tangan-Nya, umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu golongan di jannah sedangkan tujuh puluh dua golongan di naar."[3]
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dengan lafazhnya dari Mughirah RA, IV/187 dan Muslim III/1523.
[2]. Ar-Raudah An-Nadiyyah Syarh Al-Aqidah Al-Washitiyyah, hal. 14 Zaid bin
Fayyadh dan Muhammad Khalil Al-Haras, hal 16.
[3]. Ibnul Qayyim, ighasatul Lahfan Min Mashayid Asy-Syaithan, I/70
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dengan lafazhnya dari Mughirah RA, IV/187 dan Muslim III/1523.
[2]. Ar-Raudah An-Nadiyyah Syarh Al-Aqidah Al-Washitiyyah, hal. 14 Zaid bin
Fayyadh dan Muhammad Khalil Al-Haras, hal 16.
[3]. Ibnul Qayyim, ighasatul Lahfan Min Mashayid Asy-Syaithan, I/70
Post a Comment