LAKI-LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT



LAKI-LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT
 
Sebagaimana  terdapat  beberapa  hadits  yang   memperbolehkan perempuan  menjenguk  laki-laki  dengan syarat-syaratnya, jika diantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap  wanita  tersebut,  maka  laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika  diantara  mereka  terjalin  hubungan yang kokoh, seperti hubungan  kekerabatan  atau   persemendaan,   tetangga,   atau hubungan-hubungan  lain  yang  menjadikan  mereka memiliki hak kemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain.

Diantara   dalilnya   ialah   keumuman   hadits-hadits    yang menganjurkan  menjenguk  orang  sakit,  yang  tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan diantara dalil  khususnya  ialah  yang  diriwayatkan oleh  Imam  Muslim  dalam  Shahih-nya  dari Jabir bin Abdullah r.a.:

"Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'"20

Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang  mahram  Nabi saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang  ditetapkan  syara',  seperti  aman   dari   fitnah   dan memelihara  adab-adab  yang  sudah  biasa  berlaku  (dan tidak bertentangan  dengan  prinsip  Islam;  Penj.),   karena   adat kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'.

 

12 HR Abu Daud dan disahkan oleh Hakim. Diriwayatkan juga oleh Bukhari dengan susunan redaksional yang lebih lengkap, sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 113. Lihat juga al-Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, "Bab al-'Iyadah minar-Ramad," hadits no. 532. ^
13 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5656. ^
14 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119. ^
15 Diriwayatkan oleh Bukhari sebagaimana tertera dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 118, hadits 5655. Beliau juga meriwayatkannya dalam al-Jana'iz.5651. ^
17 Ibid. ^
18 Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal al-Maridh," hadits nomor 530. ^
19 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654. ^
20 Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor 4575. ^

Tidak ada komentar