LAKI-LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT
LAKI-LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT
Sebagaimana
terdapat beberapa hadits yang memperbolehkan
perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika
diantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap
wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk
menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika
diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, seperti
hubungan kekerabatan atau persemendaan,
tetangga, atau hubungan-hubungan lain yang
menjadikan mereka memiliki hak kemasyarakatan yang lebih banyak daripada
orang lain.
Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang menganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.:
"Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'"20
Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah dan memelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam; Penj.), karena adat kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'.
Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang menganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.:
"Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'"20
Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah dan memelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam; Penj.), karena adat kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'.
12
HR Abu Daud dan disahkan oleh Hakim. Diriwayatkan juga oleh Bukhari dengan
susunan redaksional yang lebih lengkap, sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari,
juz 10, hlm. 113. Lihat juga al-Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, "Bab
al-'Iyadah minar-Ramad," hadits no. 532. ^
13 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5656. ^
14 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119. ^
15 Diriwayatkan oleh Bukhari sebagaimana tertera dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 118, hadits 5655. Beliau juga meriwayatkannya dalam al-Jana'iz.5651. ^
17 Ibid. ^
18 Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal al-Maridh," hadits nomor 530. ^
19 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654. ^
20 Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor 4575. ^
13 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5656. ^
14 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119. ^
15 Diriwayatkan oleh Bukhari sebagaimana tertera dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 118, hadits 5655. Beliau juga meriwayatkannya dalam al-Jana'iz.5651. ^
17 Ibid. ^
18 Al-Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal al-Maridh," hadits nomor 530. ^
19 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654. ^
20 Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor 4575. ^
Post a Comment