AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN
PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dari Aisyah dan
hadits no.5 dan ‘Amr bin
Syu’aib. "Setelah
menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari”
(9/592): “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama
dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah
aqiqah.”
Imam Ash-Shan’ani رحمه
الله dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427)
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: “Hadist ini
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah
setengah dari bayi laki-laki.”
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan رحمه
الله dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26)
berkata: “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu
kambing.”
Penulis berkata: “Ketetapan ini (bayi
laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi
kebenarannya.”
|
Post a Comment