AQIQAH SETELAH DEWASA?
Sebagian ulama mengatakan: "Seseorang yang
tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah
dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas رضي الله
عنه yang berbunyi:
عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَابُعِثَ
نَبِيَّا
“Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri
setelah beliau diangkat sebagai nabi.”1&2
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama
sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah
atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh
dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini
mencakup orang dewasa maupun anak kecil.
1 Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas….
2 Hadits ini mempunyai sanad [jalur]
yang lain pada riwayat Ath-Thobaroni, Ath-Thohawi, Ibnu Hazm dan Dhiya
al-Maqdisi. Syaikh al-Albani mengatakan “Ini Sanadnya
Hasan” dalam Silsilah Hadits
Ash-Shohihah no.2726, pernyataan Syaikh Al-Albani ini
diakui muridnya Syaikh Masyhur Hasan Salman.
Tentang
Meng-Aqiqahi diri sendiri
setelah dewasa terjadi perselisihan. Yang berpendapat, orang yang tidak di
aqiqahi waktu kecil tidak perlu meng-aqiqahi dirinya adalah pendapat
Malikiyyah, satu pendapat dari Imam Ahmad. Para Salaf yang berpendapat Sunnahnya
Aqiqah setelah dewasa seperti: Atha, Hasan al-Bashri, ibn Sirin dari kalangan
Tabi’in, ini merupakan
pendapat Imam Syafi’i, juga
satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat inilah yang dikuatkan Lajnah Daimah
yang diketuai Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan menyatakan inilah
pendapat Hanabilah dan sejumlah ulama. [lihat Majalah
As-Sunnah Surakarta edisi 10/ tahun XIV Rabiul Awwal
1432H/ 2011 M dan Majalah Al-Furqon Gresik edisi 12/ Tahun ke-2] –Ibnu
Majjah
|
Post a Comment