AQIQAH SETELAH DEWASA?








.
HUKUM-HUKUM AQIQAH


.








AQIQAH SETELAH DEWASA?

Sebagian ulama mengatakan: "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas رضي الله عنه yang berbunyi:
عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَابُعِثَ نَبِيَّا
“Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.”1&2
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

1    Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas….
2    Hadits ini mempunyai sanad [jalur] yang lain pada riwayat Ath-Thobaroni, Ath-Thohawi, Ibnu Hazm dan Dhiya al-Maqdisi. Syaikh al-Albani mengatakan “Ini Sanadnya Hasan” dalam Silsilah Hadits Ash-Shohihah no.2726, pernyataan Syaikh Al-Albani ini diakui muridnya Syaikh Masyhur Hasan Salman.
     Tentang Meng-Aqiqahi diri sendiri setelah dewasa terjadi perselisihan. Yang berpendapat, orang yang tidak di aqiqahi waktu kecil tidak perlu  meng-aqiqahi dirinya adalah pendapat Malikiyyah, satu pendapat dari Imam Ahmad. Para Salaf yang berpendapat Sunnahnya Aqiqah setelah dewasa seperti: Atha, Hasan al-Bashri, ibn Sirin dari kalangan Tabiin, ini merupakan pendapat Imam Syafii, juga satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat inilah yang dikuatkan Lajnah Daimah yang diketuai Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan menyatakan inilah pendapat Hanabilah dan sejumlah ulama. [lihat Majalah As-Sunnah Surakarta edisi 10/ tahun XIV Rabiul Awwal 1432H/ 2011 M dan Majalah Al-Furqon Gresik edisi 12/ Tahun ke-2] Ibnu Majjah







FOR UMAT MUSLIM










>

Tidak ada komentar