BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU
KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas.
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing
yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah
bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu
Abbas diatas.
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar رØمه الله berkata dalam kitabnya “Fathul
Bari” (9/592): “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih),
tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi
bayi laki-laki dengan satu kambing….”
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang
tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah
yang shahih adalah laki-laki dengan dua
kambing.
|
Post a Comment