Bagaimana Ayat Tentang Hijab Turun?

Bagaimana Ayat Tentang Hijab Turun? 




802/1051. Dari Anas,

  أنه كان بن عشر سنين مقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة فكن أمهاتي يوطونني على خدمته فخدمته عشر سنين وتوفي وأنا بن عشرين فكنت أعلم الناس بشأن الحجاب فكان أول ما نزل ما ابتنى رسول الله صلى الله عليه وسلم بزينب بنت جحش أصبح بها عروسا فدعا القوم فأصابوا من الطعام ثم خرجوا وبقي رهط عند النبي صلى الله عليه وسلم فأطالوا المكث فقام فخرج وخرجت لكي يخرجوا فمشى فمشيت معه حتى جاء عتبة حجرة عائشة ثم ظن أنهم خرجوا فرجع ورجعت حتى دخل على زينب فإذا هم جلوس فرجع ورجعت حتى بلغ عتبة حجرة عائشة وظن أنهم خرجوا فرجع ورجعت معه فإذا هم قد خرجوا فضرب النبي صلى الله عليه وسلم بيني وبينه الستر وأنزل الحجاب

"Bahwasanya ia berusia sepuluh tahun tatkala kedatangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, dan para ibu Saya1 bersepakat agar Saya melayani beliau, maka Saya pun melayaninya selama sepuluh tahun. Beliau wafat ketika Saya berusia dua puluh tahun. Saya orang yang paling mengerti tentang perkara hijab.   Mula-mula   ayat  yang   turun   adalah   tatkala   Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah2 dengan Zainab binti Jahsi, dimana Rasulullah menjadi mempelainya. Orang-orang diundang dan mereka menikmati hidangan kemudian keluar, sedang beberapa orang masih berdiam (tinggal) bersama Rasulullah. Mereka tinggal cukup lama, maka Rasulullah berdiri dan ke luar. Saya ikut ke luar agar mereka ke luar pula. Nabi berjalan dan Saya menyertainya hingga sampai pada ambang pintu kamar Aisyah, Nabi mengira bahwa mereka telah ke luar, maka Nabi ke luar dan Saya begitu juga, hingga beliau masuk kepada Zainab. Mereka masih juga kelihatan duduk-duduk, maka Nabi pun kembali dan begitu juga Saya hingga sampai di ambang pintu Aisyah.
Nabi menyangka bahwa mereka telah ke luar, maka beliau pun kembali, demikian juga saya. Ternyata mereka telah ke luar, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasang tabir penutup antara Saya dan beliau, dan turunlah ayat Hijab."3

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (3148). [Bukhari 65-Kitab At-Tafsir, 33- Surah Al Ahzaab, 8- Bab Qauluhu Ta'ala (Laa Tadkhuluu Buyuuta Nabiyyi Illaa An Yu'dzana Lakum) hadits 2035.4 Muslim, 16-Kitab An-Nikah, hadits 87,89].




___________
1      Yaitu Ibunya, bibi (perempuan)nya, dan semacam mereka, dan bila Mulaikah terbukti sebagai nenek (perempuan)nya, maka ia pun termasuk di dalamnya secara dramatis. Demikian yang terdapat dalam Fathul Baari (9/231)
2     Mungkin dari teksnya atau dengan cara dalam teks tersebut ada yang luput, atau ada penyingkatan. Susunan kalimat yang ada di dua tempat dari kitab Shahihnya penyusun kitab ini (5166 dan 6238) dengan lafazh: "Maa Nazala fii Mutabanna Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam", begitu juga dalam Syakhul Ma'ani susunan At-Thahawi (2/392). Tapi penulis berkomentar tidak mencarikan penjelasan tentang hal tersebut.
3     Dalam jalan hadits yang lain yang terdapat pada penyusun kitab (4791) : "Maka aku kabarkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka telah pergi, lalu Nabi datang hingga masuk, akupun ikut masuk, maka dibentangkan hijab antara diriku
dengan beliau shallallahu 'alaihi wasallam, maka turunlah (Yaa Ayyuha Alladziina Aamanuu Laa Tadkhuluu Buyuutan Nabiyyi), hadits ini juga terdapat dalam Muslim (4/150).
4      Demikian yang terdapat dalam cetakan aslinya. Padahal, bukan termasuk kebiasaan Muhaqqiq untuk menambahkan nomor hadits di samping menunjukkan hadits dan babnya dalam cetakan Fathul Baari yang ia -rahimahullah-tata penomoran hadits-haditsnya. Tampaknya hal tersebut terselip, kemudian hal tersebut juga ada kesalahan, karena hadits yang terdapat dalam bab tersebut, disebutkan penyusun dari tiga jalan hadits dari Anas radhiallahu 'anha, dan inilah nomor-nomornya (4791; 4792 dan 4793).
Susunan redaksi dalam beberapa jalan hadits ini berbeda sedikit dari redaksi jalan ini, karena di dalamnya tidak terdapat ungkapan tersebut yang saya betulkan (koreksi) dari dua tempat yang disertai dengan nomor keduanya seperti yang sudah lalu. Lebih baik lagi kalau ia menisbatkannya pada keduanya, atau paling tidak menisbatkan pada salah satu dari keduanya, sebagaimana kebiasaannya. Salah satunya terdapat di An-Nikah dan yang lain dalam Al Isti'adzah.


Tidak ada komentar