Bila Melihat-lihat Tanpa Izin, Maka Matanya Dicukil

    Bila Melihat-lihat Tanpa Izin, Maka Matanya Dicukil 

814/1068. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لو اطلع رجل في بيتك فخذفته بحصاة ففقأت عينه ما كان عليك جناح


"Kalau saja seseorang mengintip di rumahmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil sampai mengenai matanya, maka tidak ada dosa padamu."

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (1417, 2289). [Bukhari, 87-Kitab Ad-Diyaat, 15- Bab Man Akhadza Haqqahu Aw Iqtashsha Duunas-Sulthaani, hadits 6888.1 Muslim, 38- Kitab Al Adah, hadits 44].
81V1069. Dari Anas berkata,
  كان النبي صلى الله عليه وسلم قائما يصلي فاطلع رجل في بيته (وفي طريق آخر : من خلل (وفي روية: فألقم عينه خصاصة الباب/١٠۹۱)  في حجرة النبي صلى الله عليه وسلم /۱٠٧٢) فأخذ سهما من كنانته فسدد نحو عينيه  [ليفقأ عينه] [فأخرج الرجل رأسه]، (وفي روية: فانقمع الأعرابي، فذهب، فقال: أما إنك لو ثبت لفقأت عينك 

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang shalat, lalu seseorang melihat (melongok) di rumahnya, (dalam hadits dari jalan lain, "Barang siapa yang mengintip (dalam satu riwayat, Lalu membidikkan matanya di celah pintu/1091)2 dalam kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam/1072), lalu beliau mengambil sebatang anak panah dari busurnya, kemudian beliau bidikkan ke matanya [agar terkena matanya] [lalu seorang laki-laki mengeluarkan kepalanya], (dan dalam satu riwayat, ternyata seorang Arab Badui yang bersembunyi lalu pergi, kemudian Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya jika engkau tetap di tempatmu, maka matamu akan tercongkel."
Shahih di dalam kitab Ash-Shahiliah (612). [Bukhari, 87- Ad-Diyah, 15- Bab Man Akhadza Aw Iqtashsha Dunas-Sulthan, hadits 6889.3 Muslim, 38- Al Adah, hadits 42].


____________________
1      Penomoran inilah yang benar untuk hadits ini dalam penomoran muhaqqiq untuk hadits Ash-Shahih dalam Fathul Baari. Asalnya penomorannya adalah (2526) dan ini salah besar, karena hadits tersebut ada dalam Ad-Diyat seperti yang ia sebut, dan ini termasuk akhir-akhir kitab dari Ash-Shahih seperti yang sudah diketahui, dia menunjukkannya dengan nomor (87- K). dan yang menguatkan letak kesalahannya bahwa hadits Anas yang setelahnya di sini, juga demikian dalam Ash-Shahih, tapi walau begitu nomor pada asalnya (2371) I seandainya yang pertama itu banar, tentu nomornya (2527)! Sebetulnya kedua-duanya salah dan sampai sekarang belum jelas lagi bagi Saya apa sebabnya. Hal yang seperti itu ada juga dalam Takhrij hadits nomor (802/1051).
2      Asalnya Khasas, lalu Saya koreksi dari An-Nasa'i dan lainnya, (yang betul adalah Al Khashaash).
3      Asalnya (2371) ini salah, seperti Saya terangkan dalam komentar yang sebelumnya.
      Lalu hadits tersebut, yang ada pada Syaikhaini, tidak terdapat Iafazh Yushalli, dan itu pada keduanya dari jalan yang kedua dan itu pada penyusun kitab (Al Bukhari) [6889] terdapat jalan yang ketiga, yaitu jalan yang lain di sini tapi diringkas darinya.

Tidak ada komentar