Bila Melihat-lihat Tanpa Izin, Maka Matanya Dicukil
Bila Melihat-lihat Tanpa
Izin, Maka Matanya Dicukil
814/1068. Dari Abu Hurairah, dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لو اطلع
رجل في بيتك فخذفته بحصاة ففقأت عينه ما كان عليك جناح
"Kalau
saja seseorang mengintip di rumahmu, lalu engkau melemparnya
dengan kerikil sampai mengenai matanya, maka tidak ada dosa padamu."
Shahih,
di
dalam kitab Ash-Shahihah (1417, 2289).
[Bukhari, 87-Kitab
Ad-Diyaat,
15- Bab Man Akhadza Haqqahu Aw Iqtashsha Duunas-Sulthaani,
hadits
6888.1 Muslim, 38- Kitab Al
Adah, hadits 44].
81V1069.
Dari
Anas berkata,
كان النبي صلى الله عليه
وسلم قائما يصلي فاطلع رجل في بيته (وفي طريق آخر : من خلل (وفي روية: فألقم عينه
خصاصة الباب/١٠۹۱) في حجرة النبي صلى الله
عليه وسلم /۱٠٧٢) فأخذ سهما من كنانته فسدد نحو عينيه [ليفقأ عينه] [فأخرج الرجل
رأسه]، (وفي روية: فانقمع الأعرابي، فذهب، فقال: أما إنك لو ثبت لفقأت عينك
"Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam sedang shalat, lalu seseorang melihat (melongok)
di rumahnya, (dalam hadits dari jalan lain, "Barang siapa yang mengintip
(dalam satu riwayat, Lalu membidikkan matanya di celah
pintu/1091)2 dalam kamar Nabi shallallahu
'alaihi wasallam/1072), lalu beliau mengambil sebatang anak panah
dari busurnya, kemudian beliau bidikkan ke matanya
[agar terkena matanya] [lalu seorang laki-laki mengeluarkan kepalanya], (dan
dalam satu riwayat, ternyata seorang Arab Badui yang bersembunyi lalu pergi,
kemudian Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya jika engkau tetap di tempatmu, maka matamu akan tercongkel."
Shahih
di
dalam kitab Ash-Shahiliah (612).
[Bukhari, 87- Ad-Diyah, 15- Bab Man Akhadza Aw
Iqtashsha Dunas-Sulthan,
hadits 6889.3 Muslim, 38-
Al Adah,
hadits 42].
____________________
1 Penomoran
inilah yang benar untuk hadits ini dalam penomoran
muhaqqiq untuk
hadits Ash-Shahih dalam Fathul Baari.
Asalnya penomorannya adalah (2526) dan
ini salah besar, karena hadits tersebut ada dalam Ad-Diyat
seperti yang ia sebut,
dan ini termasuk akhir-akhir kitab dari Ash-Shahih seperti yang sudah
diketahui,
dia menunjukkannya dengan nomor (87- K). dan yang
menguatkan letak
kesalahannya bahwa hadits Anas yang setelahnya di
sini, juga demikian dalam
Ash-Shahih, tapi walau begitu nomor
pada asalnya (2371) I seandainya yang pertama
itu banar, tentu nomornya
(2527)! Sebetulnya kedua-duanya salah dan sampai sekarang belum jelas lagi bagi
Saya apa sebabnya. Hal yang seperti
itu ada juga dalam Takhrij hadits nomor (802/1051).
2 Asalnya Khasas, lalu Saya koreksi dari An-Nasa'i dan
lainnya, (yang betul adalah Al Khashaash).
3 Asalnya (2371) ini salah, seperti Saya
terangkan dalam komentar yang sebelumnya.
Lalu hadits tersebut, yang ada pada Syaikhaini, tidak terdapat Iafazh
Yushalli, dan itu pada keduanya dari jalan yang kedua dan itu
pada penyusun kitab (Al Bukhari) [6889] terdapat jalan yang ketiga, yaitu jalan
yang lain di sini tapi diringkas darinya.
Post a Comment