Seseorang Makan Bersama dengan Istrinya


Seseorang Makan Bersama dengan Istrinya 

804/1053. Dari Aisyah radhiallahu 'ariha berkata,
كنت آكل مع النبي صلى الله عليه وسلم حيسا فمر عمر فدعاه فأكل فأصابت يده اصبعي فقال حس لو أطاع فيكن ما رأتكن عين فنزل الحجاب

"Saya makan Hais1 bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar lewat dan dipanggil lalu makan. Tiba-tiba tangannya (Nabi) mengenai jari Saya, lalu beliau bersabda, "Aduh! kalau Saya ditaati di antara kalian (perempuan), tidak ada mata yang melihat kalian, maka turunlah (ayat) hijab."2

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (3147). Ar-Raudhun-Nadhir (801). [Tidak tercantum dalam Kutubus Sittah].3
805/1054. Dari Ummu Shabiyyah4 binti Qais -dia adalah Khaulah, nenek Kharijah bin Al Harits- berkata,

اختلفت يدي ويد رسول الله صلى الله عليه وسلم في إناء واحد
"Tangan Saya dan tangan Rasulullah shallallah 'alaihi wasallam berulang-ulang (bergantian) dalam satu wadah (yaitu dalam berwudhu)."

Shahih, Shahih Abu Daud (71). [Tidak tercantum dalam Kutubus Sittah].5




__________________
1      Makanan yang dibuat dari kurma, susu kering yang kecut, dan minyak samin. Terkadang susu kering tadi diganti dengan tepung atau roti yang dihancurkan.
2      Saya mengatakan bahwa tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan hadits Zainab tersebut di bab sebelumnya. Keduanya dapat dikompromikan (Jam'u), bahwa ayat hijab turun dalam kejadian tersebut dan kejadian lain. Banyak ayat yang mempunyai lebih dari satu sebab turunnya ayat seperti yang sudah diketahui, dan inilah yang ditempuh Al Hafidh Ibnu Hajar dalam menjamak (sinkronkan) dua hadits tersebut sebagaimana dalam Fathul Baari miliknya (8/531)
3          Saya katakan, "Hadits ini terdapat dalam As-Sunan Al Kubra susunan Nasa'i (6/435/11419), yang merupakan Kutubus-Sittah yang kelima dalam terminologi umum menurut para pakar ilmu, dan di antara mereka adalah Al Hafizh Al Mizzi dalam mukadimah Tuhfatul Asyraf.
4      Nama ini terdapat kekeliruan dalam muhaqqiq asalnya dan dalam komentatornya (yang mensyarah) Al Jailani. Nama ini tertukar menjadi Habibah! Oleh sebab itu, muhaqqiq asalnya tidak dapat mentakhrij haditsnya sebagaimana keterangan yang akan datang, dan komentator pun tidak menceritakan tentang hidupnya. Padahal ia menceritakan hidup perawi selainnya! Anehnya lagi ia juga menisbatkannya kepada Abu Daud dan Ibnu Majah, padahal mereka berdua meriwayatkan dari Ummu Shabiyyah!
5      Begitulah perkataannya! padahal riwayat tersebut diriwayatkan di antaranya Abu Daud dan Ibnu Majah, seperti yang Saya sebutkan tadi. Hal tersebut tidak dapat ia ketahui karena kekeliruan yang Saya sebutkan tadi. Jadi kenka ia kembali ke bwgrati Ummu Habibah binti Qais dalam Tuhfatul Asyraf dan tidak ia dapatkan di dalamnya, maka ia pun mengatakan perkataannya tersebut.

Tidak ada komentar