TIDAK SAH AQIQAH KECUALI
DENGAN KAMBING
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan
keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing
untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan
kambing.
Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu
Hajar رحمه الله menerangkan:
“Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak
domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.”
Menurut beliau: “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain
kambing”.
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya
aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena
:
- Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan
kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
- Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan
selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.
|
Post a Comment