BOLEHKAH PATUNGAN BERQURBAN SAPI ATAU ONTA?

BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

BOLEHKAH PATUNGAN BERQURBAN SAPI ATAU ONTA?

Khusus binatang sapi atau onta, maka dibolehkan bersekutu maksimal tujuh orang beserta keluarga masing-masing,1 hal ini didasari oleh sebuah hadits;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهِ
Dari Jabir berkata: "Pada zaman Rosululloh صلي الله عليه وسلم kami menyembelih sapi untuk tujuh orang, dan onta untuk tujuh orang, kami bersekutu di dalamnya." (HR. Muslim 1318)2
Dari keterangan di atas kita mengetahui bahwa ber­sekutu lebih dari seorang untuk berqurban kambing dan bersekutu lebih dari tujuh orang untuk berqurban sapi atau onta tidaklah diperkenankan, hal ini karena beberapa alasan, di antaranya;
  1. Perbuatan itu tidak terdapat keterangan/dalil dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
  2. Barang siapa mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Alloh سبحانه و تعالي. dan Rosul-Nya, maka ibadah tersebut ditolak, sebagaimana dalam HR. Muslim 1718.
  3. Sebagian bentuk ibadah tata-caranya tidak ditentu­kan oleh pembuat syariat (seperti anjuran shilaturohmi, birrul walidain, dan sebagainya), maka siapa saja boleh melaksanakan ibadah jenis ini sesuai dengan kebiasaan yang berjalan asalkan tidak menyelisihi syariat, sedangkan ibadah yang tata-caranya sudah ditentukan oleh pembuat syariat, dan berqurban adalah termasuk ibadah yang telah ditentukan tata-caranya sehingga tidak boleh siapa pun menyelisihi tata-caranya.3
  4. Belum pernah terjadi pada zaman Rosululloh dan para salafus sholih berqurban dengan cara di atas, dan seandainya hal itu baik atau seandainya perbuatan ini mendidik, maka mereka pasti lebih dahulu mengamalkannya, karena mereka adalah generasi terbaik di muka bumi ini, dan mereka tidak akan menyia-nyiakan satu kesempatan pun apabila hal itu baik dan dibolehkan.

Catatan Kaki:

  1. Fiqh as-Sunnah 2/36
  2. Hadits semisal di atas sangat banyak, dan diriwayatkan oleh selain Imam Muslim seperti HR. Tirmidzi no.904, dan HR. Abu Dawud no.2807
  3. Lihat kaidah ini dalam Mandhumah Ushul al-Fiqh wa Qowa'iduhu hlm.251-254.






Tidak ada komentar