DILARANG MENJUAL DAGING DAN KULIT BINATANG QURBAN
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
DILARANG MENJUAL DAGING DAN KULIT BINATANG
QURBAN
|
Sudah menjadi ketentuan syariat bahwa daging
qurban tidak boleh dijual oleh pemiliknya, akan tetapi diperintahkan untuk
membagikannya kepada manusia atau memanfaatkannya sendiri, sebagaimana perintah
syariat dalam pembagian daging qurban yang telah lalu. Oleh karena itu, tatkala
Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه menyembelih binatang qurban, Rosululloh صلي الله عليه وسلم memerintahkan kepada
beliau untuk membagikan daging, kulit dan semua perlengkapan binatangnya,
sebagaimana dalam sebuah hadits:
عَنْ عَلِيٍّ بن أبي طالب قَالَ أَمَرَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بَدَنِهِ
وَأَنْ أُقَسِّمَ جَلاَلَهَ وَجُلُودَهَا وَأَنْ أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ
عِنْدِنَا
Dan Ali Bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata: "Rosululloh
صلي الله عليه وسلم
memerintahkan aku untuk mengurusi qurbannya, dan supaya aku membagi semua
perlengkapan onta, serta kulit- kulitnya, dan aku dilarang memberi tukang
sembelihnya upah diambil
dari (daging) qurban, sehingga kami mengupahnya dengan (harta) dari kami sendiri
(bukan dari daging qurban)." (HR. Ibnu Majah, dan dishohihkan al-Albani dalam
Sunan Ibnu Majah
3099)
Demikianlah ketentuan Rosululloh صلي الله عليه وسلم dalam masalah
pembagian daging qurban, bahkan dalam hadits yang lebih khusus lagi Rosululloh
صلي الله عليه وسلم
melarang pemilik binatang qurban untuk menjual kulit
binatang qurbannya1, sebagaimana hadits dari Abu Huroiroh رضي الله عنه berkata, Rosululloh صلي الله عليه
وسلم bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ
أُضْحِيَةَ لَهُ
"Barangsiapa menjual kulit binatang
qurbannya, maka tidak ada udhhiyah baginya."
(HR. Baihaqi, al-Hakim mengatakan sanadnya shohih, dan
Albani menghasankannya dalam Shohih wa Dho'if al-Jami
6118, dan Shohih at-Targhib wa at-Targhib
1088)
Namun bagi orang yang telah diberi sebagian
dari binatang qurban, seperti daging atau kulitnya, maka dia berhak melakukan
apa saja terhadap daging dan kulit tersebut baik menjualnya, menyedekahkannya
atau dia makan dan semisalnya, hal ini lantaran daging atau kulit tersebut sudah
menjadi hak miliknya, berbeda dengan pemilik binatang qurban, maka dia tidak
boleh menjual sedikitpun dari daging dan kulitnya karena apabila dia menjualnya
berarti dia mengambil kembali apa yang telah dikeluarkan untuk Alloh Ta'ala, dan
ini dilarang dalam agama.2
|
Catatan Kaki:
|
Post a Comment