DILARANG MENJUAL DAGING DAN KULIT BINATANG QURBAN

BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

DILARANG MENJUAL DAGING DAN KULIT BINATANG QURBAN

Sudah menjadi ketentuan syariat bahwa daging qurban tidak boleh dijual oleh pemiliknya, akan tetapi diperintahkan untuk membagikannya kepada manusia atau memanfaatkannya sendiri, sebagaimana perintah syariat dalam pembagian daging qurban yang telah lalu. Oleh karena itu, tatkala Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه menyembelih binatang qurban, Rosululloh صلي الله عليه وسلم memerintahkan kepada beliau untuk membagikan daging, kulit dan semua perlengkapan binatangnya, sebagaimana dalam sebuah hadits:
عَنْ عَلِيٍّ بن أبي طالب قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بَدَنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ جَلاَلَهَ وَجُلُودَهَا وَأَنْ أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Dan Ali Bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata: "Rosululloh صلي الله عليه وسلم memerintahkan aku untuk mengurusi qurbannya, dan supaya aku membagi semua perlengkapan onta, serta kulit- kulitnya, dan aku dilarang memberi tukang sembe­lihnya upah diambil dari (daging) qurban, sehingga kami mengupahnya dengan (harta) dari kami sendiri (bukan dari daging qurban)." (HR. Ibnu Majah, dan dishohihkan al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah 3099)
Demikianlah ketentuan Rosululloh صلي الله عليه وسلم dalam ma­salah pembagian daging qurban, bahkan dalam hadits yang lebih khusus lagi Rosululloh صلي الله عليه وسلم melarang pemilik binatang qurban untuk menjual kulit binatang qurban­nya1, sebagaimana hadits dari Abu Huroiroh رضي الله عنه berkata, Rosululloh صلي الله عليه وسلم ber­sabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
"Barangsiapa menjual kulit binatang qurbannya, maka tidak ada udhhiyah baginya." (HR. Baihaqi, al-Hakim mengatakan sanadnya shohih, dan Albani menghasankannya dalam Shohih wa Dho'if al-Jami 6118, dan Shohih at-Targhib wa at-Targhib 1088)
Namun bagi orang yang telah diberi sebagian dari binatang qurban, seperti daging atau kulitnya, maka dia berhak melakukan apa saja terhadap daging dan kulit tersebut baik menjualnya, menyedekahkannya atau dia makan dan semisalnya, hal ini lantaran daging atau kulit tersebut sudah menjadi hak miliknya, berbeda dengan pemilik binatang qurban, maka dia tidak boleh menjual sedikitpun dari daging dan kulitnya karena apabila dia menjualnya berarti dia mengambil kembali apa yang telah dikeluarkan untuk Alloh Ta'ala, dan ini dilarang dalam agama.2

Catatan Kaki:

  1. Lihat Taudhihul Ahkam oleh al-Bassam 6/71, dan Imam Baghowi mengatakan: "Sungguh (para ulama) telah bersepakat bahwa tidak boleh menjual daging qurban, begitu juga kulit dan perlengkapan binatang qurban." (Nailul Author 3/495-496)
  2. Talkhish kitab Ahkam al-Udhhiyah wa adh-Dhakah hlm.35.





Tidak ada komentar