- Hendaknya seorang yang menyembelih berakal dan usianya sudah
mencapai tamyiz, sedangkan
sembelihan anak yang belum
tamyiz, atau orang gila tidak sah. Hal ini didasari oleh keharusan adanya niat
dalam menyembelih, oleh karena itu Rosululloh صلي الله
عليه وسلم bersabda:
"Amalan itu tergantung dari niatnya" (HR. Bukhori 1,
dan Muslim 155)
- Hendaknya penyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab, baik
laki-laki atau perempuan, apabila penyembelihnya selain yang disebutkan maka sembelihannya tidak
sah, sebagaimana firman-Nya:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ
لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
"Dan makanan (sembelihan) orang-orang ahli
kitab halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka"
(QS. al-Maaidah [05]:
5)
Imam Bukhori berkata: "Ibnu Abbas berkata
bahwa yang dimaksud makanan dalam ayat ini adalah sembelihan."1
- Hendaknya penyembelih benar-benar bermaksud menyembelih, bukan
sekedar kebetulan atau tidak menyengaja, sehingga seandainya ada seorang yang
sedang diserang oleh seekor sapi, lalu dia menebaskan pedangnya ke arah sapi tersebut
dengan maksud untuk membela diri, dan sapi tersebut terluka lehernya sehingga mati, maka perbuatan
seperti ini tidak termasuk penyembelihan yang sah, karena dia tidak bermaksud
menyembelih.
- Hendaknya sembelihan ini hanya untuk Alloh سبحانه و تعالي. Apabila sembelihan
diperuntukkan kepada selain Alloh سبحانه و
تعالي, maka sembelihan
tersebut tidak halal, seperti orang yang menyembelih sapi bermaksud mengagungkan
berhala, atau dipersembahkan kepada penghuni tempat yang dianggap keramat, (lihat QS. al-Baqoroh
172)
- Hendaknya menyebut nama Alloh سبحانه و
تعالي dan tidak
menyebut nama selain-Nya,
dan ini menjadi syarat yang utama, sehingga seandainya ada orang menyembelih
tanpa menyebut nama Alloh سبحانه و تعالي atau menyebut nama selain Alloh , maka
sembelihan tersebut haram untuk dimakan,2 sebagaimana firman-Nya;
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ
اللّهِ عَلَيْهِ
Janganlah kamu makan sembelihan yang tidak
disebut nama Alloh atasnya
(QS. al-An'am [o6]:121)
Dalam ayat di atas Alloh melarang hamba-Nya
makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh oleh karenanya para
ulama menjadikan
basmalah sebagai syarat
sahnya setiap penyembelihan bahkan menurut pendapat yang lebih kuat apabila lupa
membaca basmalah, maka
sembelihan itu tidak sah
dan hukumnya haram,3 lantaran beberapa
alasan:
- Alloh سبحانه و تعالي tidak memerinci dalam al-Qur’an tentang larangan makan binatang
sembelihan yang tidak
disebut nama Alloh سبحانه و تعالي, sehingga termasuk apabila lupa, maka termasuk dilarang.
- Ucapan basmalah adalah syarat sahnya menyembelih yang harus didatangkan, sehingga tidak dimaafkan apabila dia lupa, oleh
karena itu seorang yang
sholat lupa berwudhu, maka sholatnya tidak
sah dan dia harus mengulang kembali wudhu dan sholatnya.
- Hendaknya menyembelih sampai mengalirkan darah dengan
alat yang tajam, sebagaimana hadist Rofi' bin Khodij
dimana bersabda Rosululloh صلي الله عليه وسلم:
مَ أُنْهِرَ الدَّمُ فَكُلْ
"Binatang yang dialirkan darahnya (dengan
alat yang tajam), maka makanlah" (HR.
Bukhori 2/110-111,
dan Muslim 6/78)
|
Post a Comment