Hak Orang yang Mengucapkan Salam ketika Berdiri dari Suatu Majelis

 Hak Orang yang Mengucapkan Salam ketika Berdiri dari Suatu Majelis 

771/1009. Dari Mua'wiyah bin Qurrah berkata, "Ayah Saya pernah berkata kepada Saya,
ا بني إن كنت في مجلس ترجو خيره فعجلت بك حاجة فقل سلام عليكم فإنك تشركهم فيما أصابوا في ذلك المجلس وما من قوم يجلسون مجلسا فيتفرقون عنه لم يذكر الله إلا كأنما تفرقوا عن جيفة حمار
'Wahai anakku! Jika engkau berada di suatu majelis yang kita harapkan kebaikannya, kemudian karena hajat mendesakmu untuk (keluar), maka ucapkan, 'Salaamun 'alaikum (Selamat atas kamu semua), niscaya kamu mendapatkan bersama mereka (suatu kebaikan) yang mereka peroleh di majelis tersebut. Tidak ada sekelompok orang yang menghadiri satu majelis yang tidak disebutkan nama Allah lalu mereka berpisah, melainkan seakan-akan mereka berpisah dari bangkai keledai."'

Shahih, diriwayatkan secara mauquf. Di dalam kitab Ash-Shahihah (183), dan kalimat Adz-Dzikru adalah shahih dengan periwayatan yang marfu'. Ash-Shahihah {77).


772/1010. Dari Abu Hurairah, berkata,

من لقي أخاه فليسلم عليه فإن حالت بينهما شجرة أو حائط ثم لقيه فليسلم عليه

"Barang siapa bertemu dengan saudaranya, jika di antara keduanya dihalangi-halangi pohon atau dinding, kemudian setelah itu bertemu, maka hendaknya ia mengucapkan salam kepadanya (temannya)."

Shahih, dengan periwayatan mauquf, dan dishahihkan dalam riwayat marfu'. Ash-Shahihah (136). Takhrijul Misykah (4650).
773/1011. Dari Anas bin Malik,


أن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كانوا يكونون مجتمعين فتستقبلهم الشجرة فتنطلق طائفة منهم عن يمينها وطائفة عن شمالها فإذا التقوا سلم بعضهم على بعض


"Sesungguhnya sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah (berjalan) bersama, lalu mereka dipisahkan oleh pohon-pohon, sebagian dari mereka ke arah kanan pepohonan dan sebagian yang lain ke arah kiri. Setelah itu tatkala mereka bertemu, maka sebagian mereka mengucapkan salam kepada sebagian yang lain."

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (186).

Tidak ada komentar