Hak Orang yang Mengucapkan Salam ketika Berdiri dari Suatu Majelis
Hak Orang yang
Mengucapkan Salam ketika Berdiri dari Suatu Majelis
771/1009. Dari Mua'wiyah bin Qurrah berkata,
"Ayah Saya pernah berkata kepada Saya,
ا بني إن
كنت في مجلس ترجو خيره فعجلت بك حاجة فقل سلام عليكم فإنك تشركهم فيما أصابوا في
ذلك المجلس وما من قوم يجلسون مجلسا فيتفرقون عنه لم يذكر الله إلا كأنما تفرقوا عن
جيفة حمار
'Wahai
anakku! Jika engkau
berada di suatu majelis yang kita harapkan kebaikannya, kemudian karena hajat
mendesakmu untuk
(keluar), maka ucapkan, 'Salaamun 'alaikum (Selamat
atas kamu semua), niscaya kamu mendapatkan bersama mereka (suatu
kebaikan) yang mereka peroleh di majelis tersebut. Tidak ada sekelompok
orang yang menghadiri satu majelis yang tidak disebutkan nama Allah lalu mereka berpisah, melainkan seakan-akan mereka
berpisah dari bangkai keledai."'
Shahih, diriwayatkan secara mauquf. Di dalam kitab Ash-Shahihah (183), dan kalimat Adz-Dzikru adalah shahih dengan periwayatan yang marfu'. Ash-Shahihah {77).
772/1010.
Dari
Abu Hurairah, berkata,
من لقي
أخاه فليسلم عليه فإن حالت بينهما شجرة أو حائط ثم لقيه فليسلم
عليه
"Barang siapa
bertemu dengan saudaranya, jika di antara keduanya dihalangi-halangi pohon atau dinding, kemudian setelah itu bertemu,
maka hendaknya ia mengucapkan salam kepadanya
(temannya)."
Shahih, dengan periwayatan mauquf, dan dishahihkan dalam riwayat marfu'.
Ash-Shahihah (136).
Takhrijul Misykah
(4650).
773/1011. Dari
Anas bin Malik,
أن أصحاب
النبي صلى الله عليه وسلم كانوا يكونون مجتمعين فتستقبلهم الشجرة فتنطلق طائفة منهم
عن يمينها وطائفة عن شمالها فإذا التقوا سلم بعضهم على بعض
"Sesungguhnya
sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah (berjalan) bersama,
lalu mereka dipisahkan oleh pohon-pohon, sebagian dari mereka ke arah kanan
pepohonan dan sebagian yang lain ke arah kiri. Setelah itu tatkala mereka
bertemu, maka sebagian mereka mengucapkan salam kepada
sebagian yang lain."
Shahih,
di
dalam kitab Ash-Shahihah (186).
Post a Comment