Tidak Mengucapkan Salam kepada Orang Laki-laki yang Bermake-Up dan kepada Pelaku Dosa
Tidak Mengucapkan Salam
kepada Orang Laki-laki yang Bermake-Up dan kepada
Pelaku Dosa
778/1020.
Dari
Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu
berkata,
مر
النبي صلى الله عليه وسلم على قوم فيهم رجل متخلق بخلوق فنظر إليهم وسلم عليهم
وأعرض عن الرجل فقال الرجل أعرضت عني قال بين عينيك جمرة
"Nabi pernah
melewati suatu kaum yang di dalamnya ada seorang laki-laki
yang berhias dengan
make-up, memperhatikan mereka dan mengucapkan salam kepada mereka serta berpaling dari laki-laki tersebut.
Kemudian laki-laki itu berkata, 'Mengapa engkau berpaling dari
Saya?' Nabi bersada, 'Di antara kedua matamu ada bara api'."1)
Hasan
sanadnya*
779/1021. Dari Abdullah bin
Amru bin Al 'Ash bin Wail As-Sahmi,
أن رجلا
أتى النبي صلى الله عليه وسلم وفي يده خاتم من ذهب فأعرض النبي صلى الله عليه وسلم
عنه فلما رأى الرجل كراهيته ذهب فألقى الخاتم وأخذ خاتما من حديد فلبسه وأتى النبي
صلى الله عليه وسلم قال هذا شر هذا حلية أهل النار فرجع فطرحه ولبس خاتما من ورق
فسكت عنه النبي صلى الله عليه وسلم
"Bahwasanya seorang laki-laki
mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ditangannya terdapat cincin emas, lalu Nabi
berpaling darinya. Tatkala laki-laki itu melihat
ketidaksukaan Nabi, maka ia
pergi dan melemparkan cincinnya (emasnya tersebut) dan
mengambil cincin besi kemudian memakainya. Kemudian Saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi bersabda, 'Ini
buruk. Ini adalah perhiasan penduduk neraka.'
Kemudian dia
kembali dan membuangnya, lalu memakai cincin dari perak lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam.
Hasan,
di
dalam kitab Adabuz-Zafaf {217).
[An-Nasa’i, 48- Kitab
Az-Zinah, 50- Bab Labsu Khaatami tnin Shufrin].
________________
* Keterangan derajat hadits diambil dari maktabah Albani
v2.0
1 Demikian
itu disebabkan karena menyerupai wanita. Dalam hal ini
terdapat hadits yang membolehkan dan yang melarang, tetapi hadits yang melarang
lebih banyak dan lebih
kuat.
Pelarangannya disebabkan karena make-up tersebut untuk para wanita.
Mereka lebih banyak mempergunakannya, secara textual bahwa hadits-hadits yang melarang itu menasakh (mengganti hukum) hadits-hadits yang membolehkan.
Post a Comment